Advertisement
KPK Beri Sinyal Gandeng Kejaksaan Agung untuk Tuntut Surya Darmadi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan mengajukan tuntutan bersama dengan Kejaksaan Agung, dalam kasus yang menjerat bos PT Duta Palma Group atau Darmex Group, Surya Darmadi.
Surya Darmadi terjerat perkara di dua lembaga penegak hukum. Di KPK Surya Darmadi terjerat perkara suap alih fungsi lahan, sementara, di Kejaksaan Agung Surya Darmadi jadi tersangka korupsi dengan kerugian perekonomian negara Rp78 triliun.
Advertisement
BACA JUGA: Hendak Terbitkan IPL Tol Jogja-YIA, Ini yang Jadi Pertimbangan Pemda DIY
"Kalau itu bisa digabungkan kenapa tidak, pasti juga akan lebih efektif akan lebih optimal di dalam proses penegakan hukum," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dikutip Minggu (21/8/2022).
Alex, sapaan karib Alexander, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait kemungkinan menggabungkan perkara Surya Darmadi
"Itu tadi saya sampaikan supaya lebih efektif dan berkeadilan buat tersangka ya nah. Kan enggak enggak adil ada juga kalau untuk hal yang sejenis menyangkut tersangka yang sama itu disidang beberapa kali, seperti itu," kata Alex.
Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menahan tersangka kasus korupsi penguasaan kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit dan pencucian uang Surya Darmadi.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan bahwa Surya Darmadi akan ditahan selama 20 hari ke depan.
“Hari ini kami sedang melakukan pemeriksaan atas tersangka SD dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari,” tutur Burhanuddin saat konferensi pers di Kejagung, Senin (15/8/2022).
Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau, tahun 2014.
Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta. KPK juga menetapkan korporasi PT Palma Satu sebagai tersangka dalam perkara ini.
BACA JUGA: Warna-Warni Puluhan Layangan Warnai Langit Pantai Samas
Surya Darmadi masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 9 Agustus 2019.
KPK mengaku akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pemanggilan paksa pemilik Darmex Group Surya Darmadi.
"Iya tentu mengenai hal tsb akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan pihak Kejaksaan Agung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (21/7/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

4 Wisatawan Tepergok Masuk Zona Larangan Bukit Kukusan Merapi
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Hasil Babak Pertama, Persita vs PSIM 1-0: Eber Bessa Pecah Kebuntuan
- Kasus Chromebook, Uang yang Dikembalikan Baru Rp10 Miliar
- Tagihan Listrik PJU Sleman Tembus Rp3 Miliar per Bulan
- Sekjen ATR/BPN Ajak Jajaran Terapkan SPIP Secara Kolaboratif
- Preview PSBS Biak vs Persib Bandung, Live Pukul 19.00 WIB
- Presiden Prabowo Ultah ke-73, Bobby Kertanegara Beri Ucapan Spesial
- UU Ketenagakerjaan Yunani Picu Protes Pekerja
Advertisement
Advertisement