Advertisement
KPK Beri Sinyal Gandeng Kejaksaan Agung untuk Tuntut Surya Darmadi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan mengajukan tuntutan bersama dengan Kejaksaan Agung, dalam kasus yang menjerat bos PT Duta Palma Group atau Darmex Group, Surya Darmadi.
Surya Darmadi terjerat perkara di dua lembaga penegak hukum. Di KPK Surya Darmadi terjerat perkara suap alih fungsi lahan, sementara, di Kejaksaan Agung Surya Darmadi jadi tersangka korupsi dengan kerugian perekonomian negara Rp78 triliun.
Advertisement
BACA JUGA: Hendak Terbitkan IPL Tol Jogja-YIA, Ini yang Jadi Pertimbangan Pemda DIY
"Kalau itu bisa digabungkan kenapa tidak, pasti juga akan lebih efektif akan lebih optimal di dalam proses penegakan hukum," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dikutip Minggu (21/8/2022).
Alex, sapaan karib Alexander, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait kemungkinan menggabungkan perkara Surya Darmadi
"Itu tadi saya sampaikan supaya lebih efektif dan berkeadilan buat tersangka ya nah. Kan enggak enggak adil ada juga kalau untuk hal yang sejenis menyangkut tersangka yang sama itu disidang beberapa kali, seperti itu," kata Alex.
Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menahan tersangka kasus korupsi penguasaan kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit dan pencucian uang Surya Darmadi.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan bahwa Surya Darmadi akan ditahan selama 20 hari ke depan.
“Hari ini kami sedang melakukan pemeriksaan atas tersangka SD dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari,” tutur Burhanuddin saat konferensi pers di Kejagung, Senin (15/8/2022).
Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau, tahun 2014.
Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta. KPK juga menetapkan korporasi PT Palma Satu sebagai tersangka dalam perkara ini.
BACA JUGA: Warna-Warni Puluhan Layangan Warnai Langit Pantai Samas
Surya Darmadi masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 9 Agustus 2019.
KPK mengaku akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pemanggilan paksa pemilik Darmex Group Surya Darmadi.
"Iya tentu mengenai hal tsb akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan pihak Kejaksaan Agung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (21/7/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Profil Eddie Nalapraya, Bapak Pencak Silat Dunia yang Wafat di Usia 93 Tahun
- BNN Ungkap Wilayah Pesisir dan Perbatasan Rawan Peredaran Narkoba, Begini Polanya
- Seorang Perawat Rumah Sakit di Cirebon Diduga Lecehkan Remaja Disabilitas, Polisi Periksa 11 Saksi
- Mensos Usahakan Siswa Lulusan Sekolah Rakyat Dapat Beasiswa
- Dukung Pengamanan Kejaksaan oleh TNI, Wakil Ketua Komisi 1 DPR: Untuk Efektifkan Penegakan Hukum
Advertisement

Three Musketeers dari Gunungkidul Juara Turnamen Gateball Piala Wali Kota Jogja
Advertisement

Destinasi Kepulauan Seribu Ramai Dikunjungi Wisatawan, Ini Tarif Penyeberangannya
Advertisement
Berita Populer
- Dukung Pengamanan Kejaksaan oleh TNI, Wakil Ketua Komisi 1 DPR: Untuk Efektifkan Penegakan Hukum
- Polisi Tetapkan 5 Mahasiswa Sebagai Tersangka Perusakan saat Unjuk Rasa di Gedung DPR
- Mensos Usahakan Siswa Lulusan Sekolah Rakyat Dapat Beasiswa
- Seorang Perawat Rumah Sakit di Cirebon Diduga Lecehkan Remaja Disabilitas, Polisi Periksa 11 Saksi
- Sekeluarga Tertimbun Tebing Longsor di Samarinda, Dua Meninggal Dunia, 2 Masih dalam Pencarian
- Presiden Prancis Emmanuel Macron Dituduh Pakai Narkoba Saat ke Ukraina, Ini Tanggapan Kantor Kepresidenan
- Menham Natalius Pigai Dukung Pendidikan Militer Ala Dedi Mulyadi
Advertisement