Advertisement

Pemda Bisa Hapus Pajak Progresif Kendaraan Bermotor dan BBN 2

Ni Luh Anggela
Sabtu, 13 Agustus 2022 - 21:47 WIB
Jumali
Pemda Bisa Hapus Pajak Progresif Kendaraan Bermotor dan BBN 2 Warga mengakses layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor via aplikasi Gojek, Kamis (22/4/2021). - Harian Jogja/Arief Junianto

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan pemerintah daerah (pemda) dapat menghapus Pajak Progresif Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bekas (BBN 2) guna meningkatkan pendapatan asli daerah.

Pasalnya, kewenangan untuk melakukan penghapusan tersebut adalah kewenangan masing-masing provinsi. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Agus Fatoni menyampaikan Undang-undang Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) telah mengatur penghapusan BBN 2.

Advertisement

"Pada pasal 12 ayat 1 UU HKPD, objek Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hanya untuk penyerahan pertama atas kendaraan bermotor," katanya dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (13/8/2022).

UU Nomor 1/2022 juga sudah tidak mengenal penyerahan kedua. Artinya, kata dia, untuk BBN 2 sudah dibebaskan atau tidak dikenakan tarif, meskipun kata dia, ketentuan untuk PKB dan BBNKB menurut UU ini berlaku tiga tahun sejak UU ditetapkan.

Kendati demikian, pemerintah provinsi dapat segera melakukan pembebasan lantaran pemerintah provinsi memiliki kewenangan untuk memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak.

Di samping itu, Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan PT Jasa Raharja juga telah melakukan kajian penghapusan Pajak Progresif dan BBN 2.

Fatoni menuturkan tujuan dihapuskannya BBN 2 adalah untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus administrasi balik nama kendaraan yang telah membeli kendaraan bermotor dari pihak lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pj Walikota Jogja Singgih Raharjo Maju Pilkada, Begini Respons Pemda DIY

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 14:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement