OJK: Kantor Bank BUMN Bertambah, Swasta Kurangi Jaringan Fisik
Bank BUMN agresif menambah cabang pada kuartal I/2026, sementara bank swasta mengurangi kantor fisik dan memperkuat layanan digital.
Warga mengakses layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor via aplikasi Gojek, Kamis (22/4/2021)./Harian Jogja-Arief Junianto
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan pemerintah daerah (pemda) dapat menghapus Pajak Progresif Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bekas (BBN 2) guna meningkatkan pendapatan asli daerah.
Pasalnya, kewenangan untuk melakukan penghapusan tersebut adalah kewenangan masing-masing provinsi. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Agus Fatoni menyampaikan Undang-undang Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) telah mengatur penghapusan BBN 2.
"Pada pasal 12 ayat 1 UU HKPD, objek Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hanya untuk penyerahan pertama atas kendaraan bermotor," katanya dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (13/8/2022).
UU Nomor 1/2022 juga sudah tidak mengenal penyerahan kedua. Artinya, kata dia, untuk BBN 2 sudah dibebaskan atau tidak dikenakan tarif, meskipun kata dia, ketentuan untuk PKB dan BBNKB menurut UU ini berlaku tiga tahun sejak UU ditetapkan.
Kendati demikian, pemerintah provinsi dapat segera melakukan pembebasan lantaran pemerintah provinsi memiliki kewenangan untuk memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak.
Di samping itu, Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan PT Jasa Raharja juga telah melakukan kajian penghapusan Pajak Progresif dan BBN 2.
Fatoni menuturkan tujuan dihapuskannya BBN 2 adalah untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus administrasi balik nama kendaraan yang telah membeli kendaraan bermotor dari pihak lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bank BUMN agresif menambah cabang pada kuartal I/2026, sementara bank swasta mengurangi kantor fisik dan memperkuat layanan digital.
Polisi menangkap dua pelaku pencurian Rp14,5 juta dari laci SPBU Salaman, Magelang. Keduanya dibekuk enam hari setelah kejadian.
Turis Eropa ke Sleman naik 50% saat high season. HPI Sleman menyoroti destinasi yang mendadak tutup dan aturan booking wisata.
Bank Indonesia memperluas kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen untuk mendorong efisiensi biaya transaksi
KPK menyebut status residivis Fahd Arafiq dapat menjadi pertimbangan pemberatan hukuman setelah tiga kali terjerat perkara korupsi.
Presiden Prabowo Subianto menjajal LRT Kelapa Gading-Manggarai bersama pelajar dan Pramono Anung. Layanan untuk masyarakat mulai 17 September.