Eks Karyawan BUMN Asal Klaten Ditangkap Setelah 22 Kali Lakukan Penipuan

Advertisement
Harianjogja.com, KLATEN — Mantan karyawan BUMN asal Klaten, ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Klaten setelah diduga melakukan 22 aksi penipuan. Adapun total kerugian yang dialami oleh para korban mencapai Rp2,6 miliar.
Pelaku bernama Gian Surya Adhitama, 31, warga Desa Gombang, Kecamatan Cawas. Pelaku pria yang mengaku mantan karyawan BUMN itu terbongkar setelah salah satu korban melapor ke Mapolres Klaten.
Pada Januari 2022, pelaku menawarkan satu unit mobil Toyota Innova Reborn kepada korban seharga Rp260 juta. Korban tertarik membeli mobil tersebut.
Ketika mobil diantar, pelaku beralasan BPKB dibawa oleh mertuanya. Lantaran percaya dengan alasan pelaku, korban berinisial AN, 41, warga Kecamatan Wedi menyerahkan uang senilai Rp250 juta. Sisa uang pembayaran baru diserahkan ketika pelaku memberikan BPKB.
Hngga batas waktu yang dijanjikan, pelaku tak kunjung menyerahkan BPKB dan meminta tambahan waktu. Gian akhirnya mengaku kepada AN pada April lalu bahwa mobil yang dia jual bukan milik pribadi melainkan mobil rental.
Pada Juni 2022, mobil tersebut diambil oleh pemilik aslinya. Atas kejadian itu, AN melapor ke Mapolres Klaten. Gian akhirnya ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Klaten di salah satu indekos di Bali, Kamis (21/7/2022).
Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Klaten, Iptu Eko Pujiyanto, mengatakan dari hasil pengembangan pelaku tak hanya sekali melakukan aksi penipuan. Polisi masih mendalami penipuan yang dilakukan di daerah lain.
“Dari pengakuannya, dia sudah melakukan perbuatan penipuan dan penggelapan sebanyak 22 kali dengan kerugian sekitar Rp2,6 miliar. Pelaku menggunakan modus penipuan dengan bujuk rayu. Para korban dari Jawa Timur, Yogyakarta, serta Jawa Tengah. Sampai saat ini, baru dua korban yang melaporkan ke kami, korban lainnya belum laporan,” kata jelas Eko kepada wartawan saat pers rilis di Mapolres Klaten, Jumat (5/8/2022).
Kepada petugas, Gian mengaku bekerja di salah satu BUMN. Hanya, Eko belum bisa memastikan soal latar belakang pekerjaan pelaku.
“Mengakunya dari BUMN. Entah jelas atau tidak itu dari pengakuan pelaku,” kata Iptu Eko.
Wakapolres Klaten, Kompol Sumiarta, mengatakan pelaku dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan. Pria itu diancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
Gian mengaku sebelumnya bekerja sebagai karyawan di salah satu BUMN. Namun, dua tahun lalu dia keluar. Dia mengaku menjalankan usaha sebagai kontraktor perumahan.
“Saya usaha kontraktor. Saya punya hutang lebih dari Rp1 miliar. Uang [hasil penipuan] saya gunakan membayar hutang dan memenuhi kebutuhan pribadi. Untuk korban lainnya saya ajak kerja sama modal usaha kontraktor membangun rumah,” kata Gian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Ular Kobra Jawa Sembunyi di Samping Lemari Pakaian Warga Bantul
Advertisement

Bisa Dicoba! Ini 3 Wisata Air di Jogja Langsung dari Sumbernya
Advertisement
Berita Populer
- Ini Alasan Pemerintah Tambah Cuti Bersama Lebaran 2023
- Harga Tiket Pesawat Jelang Mudik Lebaran Dipantau KPPU
- Perahu Tambang Terbalik di Surabaya, Belasan Orang Jadi Korban
- Diancam, Mahfud Siap Klarifikasi soal Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun
- Stok Pangan Nasional Jelang Lebaran 2023 Dipastikan Aman
- Kemenhub Akan Tindak Maskapai yang Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif
- Buruh Minta Penambahan Cuti Bersama Lebaran 2023 Dikaji Lagi
Advertisement