Advertisement
DPR Usulkan Pertalite Hanya untuk Motor dan Kendaraan Umum, Kapan Diberlakukan?
Petugas melakukan pengisian bahan bakar pertalite di SPBU Pertamina Abdul Muis, Jakarta, Rabu (29/6/2022). ANTARA FOTO - Muhammad Adimaja
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO - Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengusulkan pembelian BBM subsidi hanya untuk roda dua dan kendaraan umum.
Menurutnya, mobil di bawah 1.500 cc seharusnya tak masuk daftar pengguna yang dapat melakukan pembelian BBM bersubsidi.
Advertisement
Sugeng menilai, kendaraan roda empat mayoritas dimiliki oleh orang mampu sehingga tak berhak mendapat BBM subsidi.
"Kita ingin yang disubsidi hanya untuk kendaraan umum dan motor saja. Itu untuk membatasi subsidi. Kenapa? Karena tidak adil masak subsidi untuk orang yang mampu beli. Karena dengan tangki bensin yang lebih besar dari motor justru orang yang mampu beli mobil itulah yang masak disubsidi lebih besar, ucapnya kepada wartawan, Kamis (28/7/2022).
Dalam Rapat Koordinasi Terbatas Pertamina dengan Menteri Koordinator bidang Perekonomian, aturan yang diusulkannya ini pun dirasa lebih tepat sasaran.
Di sisi lain, PT Pertamina menginginkan penyaluran BBM bersubsidi untuk kendaraan tak dinilai dari kapasitas mesin, namun standar kompresi rasio mesin.
BACA JUGA: Buntut Tewasnya Brigadir J, Jabatan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai Kepala Satgassus Juga Dicopot
Meski begitu, aturan mengenai penyaluran BBM subsidi ini pun masih akan terus dilakukan revisi.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan pihaknya saat ini tengah berupaya merampungkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) beserta petunjuk teknis pembelian Pertalite.
Seperti yang diketahui, pembelian BBM subsidi ditujukan hanya untuk kendaraan roda dua di bawah 250 cc dan kendaraan roda empat di bawah 1.500 cc.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Duga Perusahaan Rokok Jateng-Jatim Terlibat Korupsi Cukai
- KPK Siap Usut Dugaan Korupsi Bea Cukai hingga Kanwil
- Jadwal Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026, Ini Jam Puncaknya
- DPR Minta KBRI Ambil Langkah Darurat Lindungi Jemaah Umrah Indonesia
- Hutan Rehabilitasi IKN Mulai Dihuni Satwa, Burung Kembali Berdatangan
Advertisement
Wisata Bantul Sepi Saat Ramadan, Pelaku Usaha Fokus Benahi Fasilitas
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Berita Populer
- Beli Wajib Pakai KTP, Stok Gas Melon di Gunungkidul Dipastikan Aman
- Pemudik Bisa Lewat Tol Bawen-Jogja Mulai H-10 Lebaran
- Ahli Ungkap Jumlah Protein Ideal Sebelum Tidur untuk Massa Otot
- Ansyari Ungkap Strategi di Balik Gol Cepat PSS Sleman
- Empat Pebalap AHM Targetkan Podium Moto4 Asia Cup 2026
- Daftar Jalan Tol yang Diskon 30 Persen Saat Mudik
- Pengajian Ramadan Aisyiyah Ngampilan Soroti Mitigasi Bencana
Advertisement
Advertisement







