Advertisement

Harian Jogja

DPR Usulkan Pertalite Hanya untuk Motor dan Kendaraan Umum, Kapan Diberlakukan?

Restu Wahyuning Asih
Selasa, 02 Agustus 2022 - 12:37 WIB
Bhekti Suryani
DPR Usulkan Pertalite Hanya untuk Motor dan Kendaraan Umum, Kapan Diberlakukan? Petugas melakukan pengisian bahan bakar pertalite di SPBU Pertamina Abdul Muis, Jakarta, Rabu (29/6/2022). ANTARA FOTO - Muhammad Adimaja

Advertisement

Harianjogja.com, SOLO - Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengusulkan pembelian BBM subsidi hanya untuk roda dua dan kendaraan umum.

Menurutnya, mobil di bawah 1.500 cc seharusnya tak masuk daftar pengguna yang dapat melakukan pembelian BBM bersubsidi.

Advertisement

BACA JUGA:  TelkomClick 2023: Kesiapan Kerja Karyawan dalam Sukseskan Strategi Five Bold Moves di Tahun 2023

Sugeng menilai, kendaraan roda empat mayoritas dimiliki oleh orang mampu sehingga tak berhak mendapat BBM subsidi.

"Kita ingin yang disubsidi hanya untuk kendaraan umum dan motor saja. Itu untuk membatasi subsidi. Kenapa? Karena tidak adil masak subsidi untuk orang yang mampu beli. Karena dengan tangki bensin yang lebih besar dari motor justru orang yang mampu beli mobil itulah yang masak disubsidi lebih besar, ucapnya kepada wartawan, Kamis (28/7/2022).

Dalam Rapat Koordinasi Terbatas Pertamina dengan Menteri Koordinator bidang Perekonomian, aturan yang diusulkannya ini pun dirasa lebih tepat sasaran.

Di sisi lain, PT Pertamina menginginkan penyaluran BBM bersubsidi untuk kendaraan tak dinilai dari kapasitas mesin, namun standar kompresi rasio mesin.

BACA JUGA: Buntut Tewasnya Brigadir J, Jabatan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai Kepala Satgassus Juga Dicopot

Meski begitu, aturan mengenai penyaluran BBM subsidi ini pun masih akan terus dilakukan revisi.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan pihaknya saat ini tengah berupaya merampungkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) beserta petunjuk teknis pembelian Pertalite.

Seperti yang diketahui, pembelian BBM subsidi ditujukan hanya untuk kendaraan roda dua di bawah 250 cc dan kendaraan roda empat di bawah 1.500 cc.

BACA JUGA:  Finnet Dukung Digitalisasi Sistem Pembayaran Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja
Baca Koran harianjogja.com

Advertisement

alt

Begini Progres Konstruksi dan Pembebasan Lahan Tol Jogja Bawen

Jogja
| Kamis, 30 Maret 2023, 12:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Objek Wisata untuk Wisatawan yang Berpuasa, Anti-Lelah & Anti-Batal

Wisata
| Kamis, 30 Maret 2023, 11:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement