Nakhodai Kesbangpol DIY, Lilik Gencar Koordinasi Internal dan Eksternal
Lilik Andi Aryanto, S.IP., M.M, secara resmi menahkodai Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DIY. Lilik dilantik oleh Gubernur DIY Sri Sultan HB X pad
Poster larangan fashion show di jalan raya Kota Solo/Instagram @satlantassurakarta
Harianjogja.com, JOGJA-Satlantas Polresta Solo dengan tegas melarang masyarakat untuk melakukan fashion show di jalan raya. Larangan itu menanggapi aksi serupa yang viral di Jakarta belakangan ini yaitu Citayam Fashion Week.
Larangan itu secara resmi diumumkan dalam laman Instagram Satlantas Surakarta pada Kamis (28/7/2022) kemarin.
Dalam unggahannya, masyarakat dilarang melakukan kegiatan fashion show atau kegiatan lainnya dengan menggunakan jalan raya yang tidak sesuai dengan peruntukannya atau fungsi jalan.
Satlantas Surakarta juga mengunggah sebuah poster bergambar orang-orang sedang fashion show di atas zebra cross. Sementara di tempat yang sama juga ada kendaraan lain yang ingin melintas dan harus terhenti karena aksi mereka.
Baca juga: Baim Wong Bayar Rp1,8 Juta untuk Daftarkan Merek Citayam Fashion Week
"SELAIN HAK KITA, JUGA ADA HAK PENGGUNA JALAN LAINNYA YANG HARUS DIHORMATI," tulis Satlantas Surakarta dikutip Harianjogja.com, Jumat (29/7/2022).
Jajaran Satlantas Surakarta juga mengajak masyarakat untuk menanamkan kesadaran untuk tertib berlalulintas
demi keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Penggunaan jalan yang tidak sesuai dengan peruntukannya dapat mengakibatkan kemacetan kepadatan lalu lintas dan potensial terjadinya laka lantas.
Dilansir dari Solopos.com, Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, melalui Kasatlantas Polresta Sol, Kompol Agus Santoso, mengonfirmasi adanya sosialisasi di Instagram tersebut. “Ya kan ada fenomena Citayam Fashion Week itu, pasti lambat laun akan merembet ke daerah-daerah. Pak Kapolresta Solo mengantisipasi hal itu,” ujarnya, Kamis (28/7/2022).
Agus menegaskan warga dilarang keras memanfaatkan jalan di Solo untuk kegiatan yang tak sesuai fungsinya seperti melakukan fashion show menyeberangi zebra cross. Polisi tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas bila ada pihak-pihak yang nekat melakukan peragaan busana di jalan raya.
Bahkan menurut Agus ada jeratan hukum atau sanksi pidana bagi penyelenggara dan yang terlibat fashion show di jalan. “Kami tindak tegas. Kalau menggunakan jalan bukan untuk peruntukannya ada ancaman pidananya. Kan mengganggu fungsi jalan itu. Bisa dikenai pidana itu, UU Lalu Lintas. Itu merusak dan atau mengganggu fungsi jalan, ada aturannya,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Instagram
Lilik Andi Aryanto, S.IP., M.M, secara resmi menahkodai Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DIY. Lilik dilantik oleh Gubernur DIY Sri Sultan HB X pad
Jumlah jemaah haji Indonesia yang meninggal pada Haji 2026 turun drastis menjadi sekitar 180 orang berkat pengetatan istitha'ah kesehatan.
Geopark Night Specta 2026 di Gunungkidul bakal digelar 10-11 Juli. Lavora dipastikan tampil, sementara Ari Lasso masih dalam tahap koordinasi.
KPK menyita emas ratusan gram, uang valas, rekening, dan 33 kendaraan dalam OTT kasus pengurusan KITAP dan KITAS di Imigrasi.
Pengadilan Militer Jakarta menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Serka Mochamad Nasir dalam kasus pembunuhan kepala cabang bank.
Polres Kulonprogo merotasi jabatan Kasat Samapta, Kapolsek Sentolo, dan Kapolsek Samigaluh dalam upaya penyegaran organisasi.