Advertisement
Solo Tegas Melarang Fashion Show di Jalan Raya, Nekat Dipidana!
Poster larangan fashion show di jalan raya Kota Solo - Instagram @satlantassurakarta
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Satlantas Polresta Solo dengan tegas melarang masyarakat untuk melakukan fashion show di jalan raya. Larangan itu menanggapi aksi serupa yang viral di Jakarta belakangan ini yaitu Citayam Fashion Week.
Larangan itu secara resmi diumumkan dalam laman Instagram Satlantas Surakarta pada Kamis (28/7/2022) kemarin.
Advertisement
Dalam unggahannya, masyarakat dilarang melakukan kegiatan fashion show atau kegiatan lainnya dengan menggunakan jalan raya yang tidak sesuai dengan peruntukannya atau fungsi jalan.
Satlantas Surakarta juga mengunggah sebuah poster bergambar orang-orang sedang fashion show di atas zebra cross. Sementara di tempat yang sama juga ada kendaraan lain yang ingin melintas dan harus terhenti karena aksi mereka.
Baca juga: Baim Wong Bayar Rp1,8 Juta untuk Daftarkan Merek Citayam Fashion Week
"SELAIN HAK KITA, JUGA ADA HAK PENGGUNA JALAN LAINNYA YANG HARUS DIHORMATI," tulis Satlantas Surakarta dikutip Harianjogja.com, Jumat (29/7/2022).
Jajaran Satlantas Surakarta juga mengajak masyarakat untuk menanamkan kesadaran untuk tertib berlalulintas
demi keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Penggunaan jalan yang tidak sesuai dengan peruntukannya dapat mengakibatkan kemacetan kepadatan lalu lintas dan potensial terjadinya laka lantas.
Dilansir dari Solopos.com, Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, melalui Kasatlantas Polresta Sol, Kompol Agus Santoso, mengonfirmasi adanya sosialisasi di Instagram tersebut. “Ya kan ada fenomena Citayam Fashion Week itu, pasti lambat laun akan merembet ke daerah-daerah. Pak Kapolresta Solo mengantisipasi hal itu,” ujarnya, Kamis (28/7/2022).
Agus menegaskan warga dilarang keras memanfaatkan jalan di Solo untuk kegiatan yang tak sesuai fungsinya seperti melakukan fashion show menyeberangi zebra cross. Polisi tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas bila ada pihak-pihak yang nekat melakukan peragaan busana di jalan raya.
Bahkan menurut Agus ada jeratan hukum atau sanksi pidana bagi penyelenggara dan yang terlibat fashion show di jalan. “Kami tindak tegas. Kalau menggunakan jalan bukan untuk peruntukannya ada ancaman pidananya. Kan mengganggu fungsi jalan itu. Bisa dikenai pidana itu, UU Lalu Lintas. Itu merusak dan atau mengganggu fungsi jalan, ada aturannya,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Instagram
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bentrok Pakistan-Afghanistan Memanas, PBB Serukan Jalur Diplomasi
- Pengamat Dorong THR Dibayar H-14, Ini Alasannya
- 869 Ribu PBI JKN Aktif Lagi, Mensos Ungkap Skema Reaktivasi
- YouTuber Korea Klaim Dirinya Yesus, Raup Donasi Rp587 Miliar
- Bansos PKH dan BPNT Kuartal I 2026 Cair 90 Persen, Total Rp20 Triliun
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Lebaran 2026 Mulai Menggeliat, Okupansi Hotel DIY 30 Persen
- Komisi A DPRD DIY Dorong Reformasi Digital Layanan Publik
- Jukir Diserang Sajam di Jalan Godean, Pelaku Ditangkap
- Mahasiswa UNY Soroti Pelemahan Aktivis Lewat Mekanisme Administratif
- Calvin Verdonk Bantu Lille Lolos 16 Besar Liga Europa
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 27 Februari 2026
- Jadwal KA Bandara YIA Reguler dan Xpress Jumat 27 Februari 2026
Advertisement
Advertisement









