Advertisement
Solo Tegas Melarang Fashion Show di Jalan Raya, Nekat Dipidana!

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Satlantas Polresta Solo dengan tegas melarang masyarakat untuk melakukan fashion show di jalan raya. Larangan itu menanggapi aksi serupa yang viral di Jakarta belakangan ini yaitu Citayam Fashion Week.
Larangan itu secara resmi diumumkan dalam laman Instagram Satlantas Surakarta pada Kamis (28/7/2022) kemarin.
Advertisement
Dalam unggahannya, masyarakat dilarang melakukan kegiatan fashion show atau kegiatan lainnya dengan menggunakan jalan raya yang tidak sesuai dengan peruntukannya atau fungsi jalan.
Satlantas Surakarta juga mengunggah sebuah poster bergambar orang-orang sedang fashion show di atas zebra cross. Sementara di tempat yang sama juga ada kendaraan lain yang ingin melintas dan harus terhenti karena aksi mereka.
Baca juga: Baim Wong Bayar Rp1,8 Juta untuk Daftarkan Merek Citayam Fashion Week
"SELAIN HAK KITA, JUGA ADA HAK PENGGUNA JALAN LAINNYA YANG HARUS DIHORMATI," tulis Satlantas Surakarta dikutip Harianjogja.com, Jumat (29/7/2022).
Jajaran Satlantas Surakarta juga mengajak masyarakat untuk menanamkan kesadaran untuk tertib berlalulintas
demi keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Penggunaan jalan yang tidak sesuai dengan peruntukannya dapat mengakibatkan kemacetan kepadatan lalu lintas dan potensial terjadinya laka lantas.
Dilansir dari Solopos.com, Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, melalui Kasatlantas Polresta Sol, Kompol Agus Santoso, mengonfirmasi adanya sosialisasi di Instagram tersebut. “Ya kan ada fenomena Citayam Fashion Week itu, pasti lambat laun akan merembet ke daerah-daerah. Pak Kapolresta Solo mengantisipasi hal itu,” ujarnya, Kamis (28/7/2022).
Agus menegaskan warga dilarang keras memanfaatkan jalan di Solo untuk kegiatan yang tak sesuai fungsinya seperti melakukan fashion show menyeberangi zebra cross. Polisi tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas bila ada pihak-pihak yang nekat melakukan peragaan busana di jalan raya.
Bahkan menurut Agus ada jeratan hukum atau sanksi pidana bagi penyelenggara dan yang terlibat fashion show di jalan. “Kami tindak tegas. Kalau menggunakan jalan bukan untuk peruntukannya ada ancaman pidananya. Kan mengganggu fungsi jalan itu. Bisa dikenai pidana itu, UU Lalu Lintas. Itu merusak dan atau mengganggu fungsi jalan, ada aturannya,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Instagram
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KUR Perumahan Bakal Disalurkan Tahun Ini
- Empat Pelaku Perusakan Kantor Polres dan Polsek di Jakarta Timur Dibawah Umur
- Polda Metro Jaya Buru Aktor Intelektual Kerusuhan
- Profil Sjafrie Sjamsoeddin, Menhan yang Dikabarkan Bakal Merangkap Menkopolhukam
- Profil Mukhtarudin, Politikus Golkar yang Gantikan Abdul Kadir Karding Sebagai Menteri P2MI
Advertisement

Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Ini
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Deretan Nama Calon Perdana Menteri Jepang Pengganti Shigeru Ishiba
- Kristin Cabot Daftarkan Perceraian
- Perpanjangan SIM Bisa Dilakukan di Ditlantas Polda DIY, JCM dan Ramai Mall
- Gerhana Bulan Tak Berdampak pada Cuaca dan Gempa Bumi
- Polisi Panggil Musisi Sherina Munaf Terkait Kucing Uya Kuya
- Calon-Calon PM Jepang Pengganti Shigeru Ishiba, dari LDP hingga Partai Oposisi
- Gunung Marapi Kembali Meletus, Jarak Aman 3 Km dari Puncak
Advertisement
Advertisement