Advertisement
Cek Syarat Pelamar Honorer yang Bisa Daftar PPPK Guru 2022
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pemerintah menilai perlu dilakukan pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2022.
Pembukaan seleksi PPPK guru nasional untuk memenuhi kebutuhan dan mendorong peningkatan profesionalisme guru.
Advertisement
Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022 yang ditetapkan di Jakarta pada 20 Mei 2022.
BACA JUGA: Bupati Bantul Kembali Positif Covid-19, Begini Kondisinya
Pengadaan ini dilaksanakan berdasarkan prinsip seperti kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pengadaan ini juga tidak dipungut biaya alias gratis.
Namun, pelamar harus memenuhi persyaratan umum untuk mengikuti pengadaan PPPK JF guru tahun 2022.
Berikut syarat yang harus dipenuhi pelamar honorer yang bisa daftar PPPK guru.
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D4) sesuai dengan persyaratan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Surat keterangan berkelakuan baik.
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Selanjutnya, pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 terdiri atas 2 kategori, yakni pelamar prioritas dan pelamar umum.
Dalam beleid tersebut, pelamar prioritas terdiri atas pelamar prioritas I, II, dan III.
Untuk pelamar prioritas I merupakan pelamar yang memenuhi nilai ambang batas, pelamar ini terdiri dari tenaga honorer eks kategori II (THK II), guru non-ASN, lulusan pendidikan profesi guru (PPG), dan guru swasta.
Sementara untuk pelamar prioritas II merupakan THK-II. Sedangkan untuk pelamar prioritas III merupakan guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di data pokok pendidikan (Dapodik) dan memiliki masa kerja minimal 3 tahun.
Adapun untuk pelamar umum, yakni terdiri atas lulusan PPG yang terdaftar database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, serta pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Badan Gizi Umumkan 937 Dapur Disiapkan untuk Program Makan Bergizi Gratis Mulai 6 Januari
- Mahkamah Agung Sebut Keringanan Hukuman karena Sikap Sopan Perlu Dihapus
- Wacana Pengurangan Masa Tinggal Jemaah Haji di Tanah Suci
- Jasamarga Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas di Tiga Ruas Tol Selama Libur Natal dan Tahun Baru
- Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru di Kasus Korupsi Timah
Advertisement
Advertisement
Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- 1.100 Bayi Meninggal Dunia Akibat Serangan Israel ke Jalur Gaza
- DPR Desak Pemerintah Mampu Menghadirkan Dampak Positif untuk Masyarakat Terkait Kenaikan PPN 12 Persen
- Erick Thohir Akan Segera Gelar Rapim Bahas Merger BUMN
- Gerebek Kompleks Pertanian, FBI Temukan 150 Bom Rakitan
- Prediksi BMKG: Sebagian Besar Provinsi Hujan Ringan hingga Diwarnai Petir
- Kronologi Pemecatan Kombes Donald Terlibat Pemerasan WNA di Konser DWP
- Tesla Cybertruck Meledak dan Terbakar di Depan Hotel Trump, 1 Orang Meninggal Dunia
Advertisement
Advertisement