Advertisement
Cek Syarat Pelamar Honorer yang Bisa Daftar PPPK Guru 2022
Guru (tengah) memberikan materi pelajaran kepada murid saat uji coba pembelajaran tatap muka pada hari pertama di SD Negeri Kenari 08 Pagi, Jakarta, Rabu (7/4/2021). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pemerintah menilai perlu dilakukan pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2022.
Pembukaan seleksi PPPK guru nasional untuk memenuhi kebutuhan dan mendorong peningkatan profesionalisme guru.
Advertisement
Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022 yang ditetapkan di Jakarta pada 20 Mei 2022.
BACA JUGA: Bupati Bantul Kembali Positif Covid-19, Begini Kondisinya
Pengadaan ini dilaksanakan berdasarkan prinsip seperti kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pengadaan ini juga tidak dipungut biaya alias gratis.
Namun, pelamar harus memenuhi persyaratan umum untuk mengikuti pengadaan PPPK JF guru tahun 2022.
Berikut syarat yang harus dipenuhi pelamar honorer yang bisa daftar PPPK guru.
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D4) sesuai dengan persyaratan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Surat keterangan berkelakuan baik.
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Selanjutnya, pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 terdiri atas 2 kategori, yakni pelamar prioritas dan pelamar umum.
Dalam beleid tersebut, pelamar prioritas terdiri atas pelamar prioritas I, II, dan III.
Untuk pelamar prioritas I merupakan pelamar yang memenuhi nilai ambang batas, pelamar ini terdiri dari tenaga honorer eks kategori II (THK II), guru non-ASN, lulusan pendidikan profesi guru (PPG), dan guru swasta.
Sementara untuk pelamar prioritas II merupakan THK-II. Sedangkan untuk pelamar prioritas III merupakan guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di data pokok pendidikan (Dapodik) dan memiliki masa kerja minimal 3 tahun.
Adapun untuk pelamar umum, yakni terdiri atas lulusan PPG yang terdaftar database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, serta pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kisah Inspiratif: Penjual Es Kelapa Daftarkan 24 Keluarga untuk Haji
- BPBD Bantul Pastikan Tak Ada Pengungsi Dampak Cuaca Ekstrem
- Cucu Soeharto, Darma Mangkuluhur Resmi Menikah
- DAS Garoga di Sumatera Utara Penuh Kayu Pascabanjir hingga 1.300 Meter
- Trump Pertimbangkan Serangan ke Iran di Tengah Aksi Protes
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- KDMP Tamanmartani Raih Pinjaman LPDB Rp750 Juta
- Daniel Stern Home Alone Terseret Kasus Prostitusi di California
- Integrasi Pustu ke KDMP Sleman Terganjal Regulasi Aset
- Pencari Rumput di Kalibawang Tewas, Diduga Tersambar Petir
- Cuaca DIY Selasa 13 Januari 2026, Kota Jogja dan Sleman Hujan Lebat
- Ansyari Lubis Bongkar Strategi PSS Menang Meski Absen di Lapangan
- Real Madrid Pecat Xabi Alonso Seusai Kalah dari Barcelona
Advertisement
Advertisement





