Advertisement
Cek Syarat Pelamar Honorer yang Bisa Daftar PPPK Guru 2022

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pemerintah menilai perlu dilakukan pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2022.
Pembukaan seleksi PPPK guru nasional untuk memenuhi kebutuhan dan mendorong peningkatan profesionalisme guru.
Advertisement
Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022 yang ditetapkan di Jakarta pada 20 Mei 2022.
BACA JUGA: Bupati Bantul Kembali Positif Covid-19, Begini Kondisinya
Pengadaan ini dilaksanakan berdasarkan prinsip seperti kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pengadaan ini juga tidak dipungut biaya alias gratis.
Namun, pelamar harus memenuhi persyaratan umum untuk mengikuti pengadaan PPPK JF guru tahun 2022.
Berikut syarat yang harus dipenuhi pelamar honorer yang bisa daftar PPPK guru.
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D4) sesuai dengan persyaratan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Surat keterangan berkelakuan baik.
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Selanjutnya, pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 terdiri atas 2 kategori, yakni pelamar prioritas dan pelamar umum.
Dalam beleid tersebut, pelamar prioritas terdiri atas pelamar prioritas I, II, dan III.
Untuk pelamar prioritas I merupakan pelamar yang memenuhi nilai ambang batas, pelamar ini terdiri dari tenaga honorer eks kategori II (THK II), guru non-ASN, lulusan pendidikan profesi guru (PPG), dan guru swasta.
Sementara untuk pelamar prioritas II merupakan THK-II. Sedangkan untuk pelamar prioritas III merupakan guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di data pokok pendidikan (Dapodik) dan memiliki masa kerja minimal 3 tahun.
Adapun untuk pelamar umum, yakni terdiri atas lulusan PPG yang terdaftar database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, serta pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jelang Libur Waisak, 368.470 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
- Menteri HAM Natalius Pigai Menilai Bagus Rencana Gubernur Jabar Mengirim Siswa Nakal ke Barak Militer
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
Advertisement

Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Senin 12 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Lempuyangan hingga Purwosari
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Turunkan Paksa Atribut Bendera dan Spanduk Ormas
- Stok Beras Capai 3,6 Juta Ton, Pemerintah Akan Bangun 25 Ribu Gudang Darurat
- Kemenkopolkam: Berantas Premanisme Berkedok Ormas Lewat Penindakan Hukum
- Viral Pengamen Rusak Bus Primajasa, 1 Pelaku Diringkus dan 1 Orang Buron
- Sekjen PBB Sambut Positif Gencatan Senjata India-Pakistan
- Ratusan Preman Ditangkap dalam Operasi Serentak di Jawa Tengah
- 2.113 Jemaah Calon Haji Tiba di Madinah
Advertisement