Advertisement
Parpol Peserta Pemilu 2024 Bisa Mendaftar Mulai 1 hingga 14 Agustus 2022
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 pada 1 hingga 14 Agustus 2022.
Jadwal tersebut resmi ditetapkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 4/2022 tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 yang terbit pada 20 Juli 2022. Selain pendaftaran, dalam peraturan tersebut juga dijelaskan tahapan verifikasi dan penetapan partai politik Pemilu 2024.
Advertisement
BACA JUGA: Pemkot Jogja Dorong Koperasi Konvensional Beralih ke Modern
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, bahwa tahapan-tahapan tersebut sangat penting agar Pemilu 2024 dapat berjalan sesuai jadwal. KPU akan berusaha menjalankan tahapan yang ada.
“Kami sadar betul tahapan ini menjadi pijakan utama dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, kalau tahapan ini bermasalah, tahapan ke depan akan tersandera, kami akan bekerja sesuai prinsip penyelenggaraan pemilu," jelas Idham dikutip dari laman resmi KPU pada Kamis (22/7/2022).
Idham juga mengingatkan agar parpol menyiapkan kelengkapan dokumen untuk pendaftaran, sebab KPU hanya akan menerima jika dokumennya lengkap.
“Ini ada di pasal 176 ayat (3) [UU Pemilu], pendaftaran parpol disertai dengan dokumen persyaratan yang lengkap,” jelas Idham kepada awak media di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (19/7/2022).
BACA JUGA: Tak Hanya Megah, Ini Keunikan Jembatan Kretek 2 di JJLS
Dia menjelaskan, bahwa parpol yang sudah punya akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) milik KPU, sudah dapat mengunggah dokumen kelengkapan pendaftarannya, sehingga parpol punya banyak waktu, tak hanya pada 14 hari masa pendaftaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Resmi! Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, Ini Jadwalnya
- Gerindra Sebut Prabowo Mulai Panggil Calon Menteri pada Senin dan Selasa Ini
- Alasan Polda NTT Pecat Rudy Soik Setelah Mengungkap Penyelundupan BBM
- Industri Koran di California Meredup, Google Bakal Gelontorkan Rp1,7 Triliun
- Polisi Tangkap Mantan Caleg Sebarkan Video Asusila
Advertisement
Jadwal Terbaru KRL Solo Jogja, Selasa 15 Oktober 2024, Berangkat dari Stasiun Jebres Solo
Advertisement
Rekomendasi Tempat Wisata Paling Populer di Thailand, Cek Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- PSSI Bantah Kabar Belum Layangkan Protes Resmi ke AFC
- Anies Baswedan Beri Kuliah Umum Tentang Demokrasi di Universitas Merdeka Madiun
- Gempa Guncang Papua dan Sulut Nyaris Bersamaan
- Kementerian PUPR: Pembangunan Istana Kepresidenan di IKN Jadi Karya Anak Bangsa
- Prediksi Cuaca BMKG Senin 14 Oktober 2024: Hujan Petir Melanda Sejumlah Daerah
- 15 Ribu Polisi Disiagakan Amankan Pelantikan Prabowo-Gibran
- Presiden Jokowi Peroleh Medali Kehormatan Loka Praja Samrakshana dari Polri
Advertisement
Advertisement