Advertisement
Parpol Peserta Pemilu 2024 Bisa Mendaftar Mulai 1 hingga 14 Agustus 2022
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 pada 1 hingga 14 Agustus 2022.
Jadwal tersebut resmi ditetapkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 4/2022 tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 yang terbit pada 20 Juli 2022. Selain pendaftaran, dalam peraturan tersebut juga dijelaskan tahapan verifikasi dan penetapan partai politik Pemilu 2024.
Advertisement
BACA JUGA: Pemkot Jogja Dorong Koperasi Konvensional Beralih ke Modern
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, bahwa tahapan-tahapan tersebut sangat penting agar Pemilu 2024 dapat berjalan sesuai jadwal. KPU akan berusaha menjalankan tahapan yang ada.
“Kami sadar betul tahapan ini menjadi pijakan utama dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, kalau tahapan ini bermasalah, tahapan ke depan akan tersandera, kami akan bekerja sesuai prinsip penyelenggaraan pemilu," jelas Idham dikutip dari laman resmi KPU pada Kamis (22/7/2022).
Idham juga mengingatkan agar parpol menyiapkan kelengkapan dokumen untuk pendaftaran, sebab KPU hanya akan menerima jika dokumennya lengkap.
“Ini ada di pasal 176 ayat (3) [UU Pemilu], pendaftaran parpol disertai dengan dokumen persyaratan yang lengkap,” jelas Idham kepada awak media di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (19/7/2022).
BACA JUGA: Tak Hanya Megah, Ini Keunikan Jembatan Kretek 2 di JJLS
Dia menjelaskan, bahwa parpol yang sudah punya akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) milik KPU, sudah dapat mengunggah dokumen kelengkapan pendaftarannya, sehingga parpol punya banyak waktu, tak hanya pada 14 hari masa pendaftaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Gorontalo
- Menhub Kunker ke Jepang: Indonesia Tingkatkan Kerja Sama Bidang Transportasi
- Pejabat Kementerian ESDM Diperiksa Terkait Korupsi Timah Triliunan Rupiah
- Wakil Presiden Dijadwalkan Membuka Rakernas Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting
- Jamaika Resmi Mengakui Kedaulatan Palestina
- Anies-Muhaimin Hadir di Penetapan KPU, Pakar UGM: Ada Peluang Ikut Koalisi Prabowo
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
Advertisement
Advertisement