Advertisement
Diduga Korupsi PNBP, Dua Anggota Polres Blora Dituntut 6,5 tahun
Ilustrasi Korupsi
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG — Pasangan suami istri anggota Polres Blora, Jawa Tengah, Bripka Etana Fani Jatnika dan Briptu Eka Maryani dituntut hukuman 6,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi dana penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp3,049 miliar di polres tersebut.
Jaksa Penuntut Umum Darwadi dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (18/7/2022), kedua terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp300 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Advertisement
Kepada terdakwa Etana Fani Jatnika juga dibebani untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,65 miliar.
"Menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya, dikutip dari Antara.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
"Terdakwa sebagai aparat penegak hukum tidak menjadi contoh yang baik dalam upaya pemberantasan korupsi," katanya.
"Menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rochmad tersebut.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
"Terdakwa sebagai aparat penegak hukum tidak menjadi contoh yang baik dalam upaya pemberantasan korupsi," katanya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Di Jalur Ekstrem Patuk Gunungkidul Relawan Bergerak Tanpa Komando
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Bangun Tidur Langsung Minum Air, Ini Efeknya untuk Tubuh
- Puskesmas Tak Mampu, Damkar Lepas Cincin Bocah di Kulonprogo
- Cegah Gagal Panen, Bantul Perkuat Irigasi dengan 5.000 Pompa
- Mulai Besok! PP Tunas Batasi Akses YouTube untuk Anak < 16 Tahun
- Difabel Ponorogo Produksi Batik Ciprat Bersama Bank Muamalat
- Tantang TikTok Shop, Instagram Siapkan Fitur Belanja Langsung di Reels
- Grebeg Kupat Kota Mungkid 2026 Siap Diserbu
Advertisement
Advertisement








