MBG di Daerah 3T Tak Butuh Dapur Baru, BGN Siapkan Kantin Sekolah
BGN mengkaji pemanfaatan kantin sekolah dan dapur umum untuk Program Makan Bergizi Gratis di daerah 3T tanpa membangun dapur baru.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA–Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan persalinan ibu hamil miskin dibiayai negara. Perintah itu tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan.
“Untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang disesuaikan dengan manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional,” demikian isi beleid inpres tersebut, dikutip dari laman Setkab, Jumat (15/7/2022).
BACA JUGA: Semester I/2022, Total Penumpang di YIA Tembus 1,29 Juta Orang
Inpres tersebut diharapkan dapat meningkatan akses pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan kepada ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu serta tidak memiliki jaminan kesehatan untuk mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia.
Instruksi ini ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Sosial (Mensos), para gubernur, para bupati/wali kota, serta Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).
Secara rinci, instruksi yang diberikan kepada Menko PMK adalah melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan Inpres serta melaporkan pelaksanaan Inpres kepada Presiden secara berkala setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Kemudian, instruksi yang diberikan untuk Menkes adalah untuk mengalokasikan anggaran dalam rangka pelaksanaan Program Jampersal dan menyusun serta menetapkan pedoman teknis pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jampersal termasuk tata cara pembayaran klaim Program Jampersal.
Selain itu, Menkes juga diinstruksikan untuk melakukan pendataan dan menetapkan sasaran ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir dalam Program Jampersal berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta diminta untuk melakukan pemetaan dan penetapan fasilitas pelayanan kesehatan pemberi layanan program Jampersal.
Menkes juga diminta memberikan persetujuan atas hasil verifikasi klaim yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan dan melakukan pembayaran klaim pelayanan Jampersal yang sudah terverifikasi kepada fasilitas pelayanan kesehatan sesuai alokasi yang ditetapkan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, Mendagri diinstruksikan untuk memfasilitasi kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi ibu hamil dan keluarganya, serta menyediakan akses data penduduk berbasis NIK untuk dimanfaatkan sebagai data kepesertaan Program Jampersal.
Mendagri juga diminta menugaskan gubernur dan bupati/wali kota untuk mengusulkan peserta Program Jampersal yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menugaskan gubernur dan bupati/wali kota untuk memfasilitasi pemenuhan sumber daya pada fasilitas pelayanan kesehatan yang ditetapkan dalam mendukung Program Jampersal.
“Menteri Sosial untuk melakukan percepatan pemutakhiran data terpadu kesejahteraan sosial hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam rangka penetapan peserta Program Jampersal sebagai peserta PBI Jaminan Kesehatan secara berkala; dan melakukan penetapan peserta Program Jampersal sebagai Peserta PBI Jaminan Kesehatan berdasarkan usulan Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Inpres tersebut.
BACA JUGA: Saat JJLS Tersambung, Wilayah Selatan DIY Bakal Jadi Primadona
Instruksi selanjutnya ditujukan kepada Direksi BPJS Kesehatan, yaitu untuk memastikan status kepesertaan ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memperoleh manfaat Program Jampersal belum memiliki kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Selain itu, BPJS Kesehatan diminta untuk melakukan verifikasi tagihan pelayanan persalinan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang belum memiliki kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
BGN mengkaji pemanfaatan kantin sekolah dan dapur umum untuk Program Makan Bergizi Gratis di daerah 3T tanpa membangun dapur baru.
Persib Bandung resmi datangkan Ragnar Oratmangoen dengan kontrak 3 tahun. Tambah kekuatan untuk Liga dan Asia.
Kapolri Listyo Sigit lantik 8 pejabat Polri termasuk 6 Kapolda. Ini daftar lengkap dan pesan penting untuk pelayanan publik.
Pertamina RJBT salurkan 9,3 juta liter avtur untuk 208 penerbangan haji 2026 di Solo dan Jogja.
Kebakaran TPA Jatiwaringin sulit dipadamkan karena mirip gambut. KLH kerahkan drone, Manggala Agni, dan TMC.
Said Iqbal turun langsung telusuri isu PHK di Tokopedia dan TikTok, pemerintah utamakan dialog dan perlindungan pekerja.