Harga Pertamax Melonjak, Apindo Khawatir Biaya Usaha Membengkak
Harga Pertamax naik menjadi Rp16.250 per liter. Apindo menilai kenaikan BBM nonsubsidi berpotensi menambah tekanan biaya operasional dunia usaha.
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang dolar yang disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus korupsi dugaan suap yang menjerat eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti/FB
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pencairan keuangan untuk pengajuan izin pembangunan apartemen dari PT Summarecon Agung (SA) Tbk. ke Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.
Pendalaman tersebut dilakukan tim penyidik KPK dengan memeriksa tiga orang saksi untuk tersangka mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS) dan kawan-kawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/7/2022), dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perizinan di Pemkot Yogyakarta.
"Ketiga saksi hadir dan didalami, antara lain terkait dengan proses pencairan keuangan di PT SA Tbk. untuk pengajuan izin apartemen ke Pemkot Yogyakarta," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (13/7/2022).
Ketiga saksi yang diperiksa KPK ialah staf akuntansi dan staf keuangan PT Summarecon yaitu Agung Yudith dan Marcella Devita, serta karyawan PT Grahacipta Hadiprana Firdause Santiaji. KPK juga mengonfirmasi ketiganya perihal dugaan aliran uang untuk tersangka Haryadi dalam proses pengajuan izin apartemen tersebut.
Sementara itu, seorang saksi tidak memenuhi panggilan tim penyidik, yakni staf akuntansi PT Summarecon Property Development Amita Kusumawaty.
"Tidak hadir dan konfirmasi untuk dijadwal ulang," tambah Ali.
Dalam penyidikan kasus itu, Rabu, KPK juga memanggil empat saksi lain untuk tersangka Haryadi dan kawan-kawan, yaitu dua staf keuangan PT Summarecon Christy Surjadi dan Vonny, serta dua karyawan PT Summarecon Agung yakni Raditya Satya Putra dan Frederick Palopadang.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan," imbuhnya.
KPK telah menetapkan empat tersangka, dimana tiga di antaranya merupakan penerima suap, yakni Haryadi Suyuti (HS), Kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), dan sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY); sedangkan Vice President Real Estate PT SA Tbk. Oon Nusihono (ON) ditetapkan sebagai tersangka selaku pemberi suap.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan di 2019 tersangka ON, melalui Dandan Jaya selaku Direktur Utama PT Java Orient Property (JOP), mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) dengan mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro. PT JOP merupakan anak perusahaan PT SA. Pembangunan apartemen tersebut masuk dalam wilayah cagar budaya di Pemkot Yogyakarta.
Permohonan izin tersebut berlanjut di 2021, dimana ON dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens, serta membuat kesepakatan dengan Haryadi yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022.
KPK menduga ada kesepakatan antara ON dan Haryadi. Haryadi diduga berkomitmen mengawal permohonan IMB tersebut dengan memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk segera menerbitkan IMB yang dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama pengurusan izin berlangsung.
Selama proses penerbitan IMB tersebut, KPK menduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar Rp50 juta dari ON untuk Haryadi, melalui tersangka TBY, dan untuk tersangka NWH. Di tahun 2022, IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP itu akhirnya terbit.
Selanjutnya, Kamis (2/6), ON datang ke Yogyakarta untuk menemui Haryadi di rumah dinas jabatan wali kota dan menyerahkan uang sekitar 27.258 dolar AS yang dikemas dalam goodie bag melalui TBY, sebagai orang kepercayaan Haryadi. Sebagian uang tersebut juga diberikan untuk NWH.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Harga Pertamax naik menjadi Rp16.250 per liter. Apindo menilai kenaikan BBM nonsubsidi berpotensi menambah tekanan biaya operasional dunia usaha.
Lionel Messi mencetak hattrick pertama di Piala Dunia saat Argentina mengalahkan Aljazair 3-0 dan menyamai rekor 16 gol Miroslav Klose.
Pemkot Jogja menaikkan kuota afirmasi SPMB SMP 2026 menjadi 25 persen untuk memperluas akses pendidikan bagi siswa KSJPS dan disabilitas.
Kegiatan ini meliputi Medical Check Up (MCU), dan donor darah bekerja sama dengan RSUD R.A.A Purworejo dan PMI Kulon Progo, serta seminar kesehatan bersama dr.
Baterai boros, HP lemot, hingga sering panas menjadi tanda smartphone sudah waktunya diganti demi keamanan dan produktivitas.
Kemunculan ular berbisa copperhead di kamp latihan Jerman membuat Joshua Kimmich dan rekan-rekannya waspada jelang laga Piala Dunia 2026.