Advertisement
Kemenkumham Tambah Enam Penjelasan Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP
Wamenkumham Eddy Hiariej menyampaikan bahwa pemerintah menambahkan enam penjelasan di RKHUHP pasal 218 ayat (2) atau pasal penghinaan presiden. - Youtube: Setpres RI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menambah penjelasan di RKUHP pasal 218 ayat (2) atau pasal penghinaan presiden.
"Jadi kami menambah penjelasan [di pasal penghinaan presiden]," ucap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward O.S. Hiariej dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (6/7/2022).
Advertisement
Edward memastikan bahwa tim RKUHP telah mengadakan diskusi publik di 20 kota di Indonesia. Namun, dia tak mengungkapkan 20 kota yang dimaksud
Dari hasil diskusi, katanya, tim telah menyelesaikan pembahasan 14 pasal krusial RKUHP, salah satunya pasal penghinaan presiden.
Berikut ini adalah enam poin penjelasan yang ditambahkan dalam pasal penghinaan presiden tersebut, yaitu:
- Yang dimaksud dengan "dilakukan untuk kepentingan umum" adalah melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya melalui kritik atau pendapat yang berbeda dengan kebijkan presiden dan wakil presiden.
- Kritik adalah menyampaikan pendapat terhadap kebijkan presiden dan wakil presiden yang disertai uraian dan pertimbangan baik buruk kebijakan tersebut.
- Kritik bersifat konstruktif dan sedapatnya mungkin memberikan suatu alternatif maupun solusi dan/atau dilakukan dengan cara yang objektif.
- Kritik mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan kebijakan, atau tindakan presiden dan wakil presiden lainnya.
- Kritik juga dapat berupa membuka kesalahan atau kekurangan yang terlihat pada presidan dan wakil presiden atau menganjurkan pergantian presiden dan wakil presiden dengan cara yang konstitusional.
- Kritik tidak dilakukan dengan niat jahat untuk merendahkan atau menyerang harkat dan martabat dan/atau menyinggung karakter atau kehidupan pribadi presiden dan wakil presiden.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Listrik Kuba Kembali Padam Saat Tekanan Krisis Energi Meningkat
- Ledakan Petasan di Pamekasan Bongkar Produksi Berdaya Ledak Tinggi
- China Desak Penghentian Konflik Timur Tengah Saat Idulfitri
- Konflik Gas Iran-Qatar Picu Lonjakan Harga, Trump Berubah Arah
- Di Momen Lebaran Vladimir Putin Soroti Peran Muslim Rusia
Advertisement
Prediksi Lonjakan Parkir Wisata Lebaran Jogja 2026: Cek Tarif Resmi
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- 47 Tahun BBPPMT Yogyakarta, Membangun Transmigrasi Masa Kini
- Baby Aliens Menangi Sprint Race MotoGP Brasil
- Veda Ega Pratama Optimistis Raih Podium di Balapan Moto3 Brasil
- KPK Ungkap Strategi Khusus di Balik Penahanan Rumah Yaqut Cholil
- Telur Asin Rumahan Lagi Naik Daun, Ini Cara Mudah Bikinnya
- Rest Area Penuh Saat Arus Balik, Jalur Batang Disiapkan Opsi Tambahan
- Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Batasi Anggaran Baru Demi Jaga APBN
Advertisement
Advertisement







