Advertisement

BPK: Ada APM Penerima Diskon PPnBM Kendaraan Bermotor Laporkan Tarif yang Tak Sesuai

Jaffry Prabu Prakoso
Sabtu, 02 Juli 2022 - 05:47 WIB
Arief Junianto
BPK: Ada APM Penerima Diskon PPnBM Kendaraan Bermotor Laporkan Tarif yang Tak Sesuai Mistubishi Xpander Limited dipajang di pameran otomotif IIMS 2019, Kamis (25/4 - 2019). / Thomas Mola

Advertisement

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengawas Keuangan (BPK) merilis laporan hasil pemeriksaan kinerja atas efektivitas pengelolaan insentif fiskal tahun 2020 sampai semester I/2021 di Kementerian Keuangan, beberapa hari lalu.

Salah satu hasilnya adalah penerapan pajak penjualan atas barang mewah yang ditanggung pemerintah (PPnBm DTP) untuk kendaraan bermotor tak sesuai ketentuan.

Advertisement

“PKP [pengusaha kena pajak] melaporkan tarif PPnBM tidak sesuai dengan ketentuan PPnBM merupakan pajak yang dikenakan kepada WP [wajib pajak] atas penjualan suatu barang mewah,” tulis laporan seperti yang dikutip berdasarkan dokumen BPK, Rabu (29/6/2022).

Berdasarkan laporan BPK, penetapan PPnBm bertujuan untuk melindungi pedagang kecil ataupun produk lokal agar tak digerus para penjual komoditas impor. 

Berdasarkan regulasi normal, tarif PPnBM Kendaraan Bermotor paling rendah 10% dan paling tinggi 200%.

Terkait dengan kebijakan PPnBM DTP Kendaraan Bermotor yang mulai dilaksanakan pada Maret tahun lalu, BPK melakukan pengujian atas tarif PPnBM yang dilaporkan oleh PKP.

Program PPnBM DTP Kendaraan Bermotor dialokasikan dari anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). 

“Dari hasil pengujian diketahui terdapat satu WP Penjual yang melaporkan tarif PPnBM sebesar 300 persen dan 400 persen dengan nilai total PPnBM sebesar Rp226.721.747.007,” tulis laporan.

Hingga kini, Bisnis tengah mengklarifikasi laporan tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan Badan Kebijakan Fiskal. Lebih jauh, para penerima insentif PPnBM ini merupakan para pemasar produk dengan tingkat pembelian lokal tertentu. 

Berdasarkan Laporan Hasil Pemerikasaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2021 (LKPP), diketahui insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sektor otomotif menelan anggaran hingga Rp4,9 triliun selama setahun pelaksanaan. 

Insentif PPnBM kendaraan bermotor itupun masuk dalam program PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) yang mempunyai anggaran sebesar Rp744,77 triliun. Diskon PPnBM itu masuk dalam klaster kelima yang dialokasikan sekitar Rp63,83 triliun.

Pada klaster ini, selain PPnBM kendaraan Bermotor, terdapat juga insentif pembebasan PPh Impor, PPN DTP, dan PPh Pasal 25.  Alokasi anggaan awal PPnBM DTP itu sebesar Rp3,46 triliun, tetapi realisasi itu membengkak hingga Rp4,91 triliun.

PPnBM DTP itu diberikan kepada produk mobil tertentu dari enam WP/Badan Usaha. Mengacu pada Permenperin No. 169/2021, keenam penikmat diskon PPnBM itu adalah PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN), PT Astra Daihatsu Motor (ADM), PT Mitsubishi Motors Krama Yudah Indonesia (MMKI), PT Honda Prospect Motor (HPM), PT Suzuki Motor Indonesia, dan PT SGMW Motor Indonesia (Wuling).

Realisasi kebijakan PPnBM DTP pada tahun lalu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No.120/2021. Ketentuan produk yang mendapat insentif antara lain, mobil dengan isi silinder di bawah 1.500 cc, diskon sebesar 50z untuk mobil dengan isi silinder 1.501-2.500 cc berpenggerak 4x2, dan potongan 25 persen untuk mobil berkapasitas sama dan berpenggerak 4x4.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Sabtu 27 April 2024, Tiket Rp50 Ribu

Jogja
| Sabtu, 27 April 2024, 02:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement