Advertisement
Aturan Pelaksanaan Pemilu 2024 Belum Beres
Pemilu 2024. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menyelesaikan aturan pelaksanaan Pemilu 2024 kendati tahap awal pesta demokrasi lima tahunan itu sudah dimulai.
Komisioner KPU Idham Holik memaparkan bahwa lembaga penyelenggara pemilihan umum itu masih menyusun draf terkait peraturan pemutakhiran data pemilih pada akhir pekan lalu.
Advertisement
Pemutakhiran data pemilih merupakan pembaharuan dan pencocokan data pemilih berdasarkan pemilihan terakhir, yang dilakukan KPU Kabupaten/Kota.
“Peraturan itu memang sedang kita finalisasi,” ungkap Idham saat dihubungi Bisnis, Senin (27/6/2022).
BACA JUGA
Selain itu, masih ada beberapa aturan masih yang perlu dibahas KPU. “Karena memang ada peraturan yang akan segera dikonsultasikan,” jelas Idham.
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 3 / 2022, penyusunan peraturan pelaksanaan Pemilu 2024 dimulai pada 14 Juni 2022 hingga 14 Juni 2024.
Sedangkan untuk pemuktahiran data pemilih, akan dilaksanakan pada 14 Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023.
Pemungutan suara sendiri digelar pada Rabu, 14 Februari 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Polres Bantul Fokus Delapan Pelanggaran di Operasi Zebra 2025
- Instruksi Presiden, BNPB Percepat Penanganan Longsor Majenang
- Ratusan Pelari Ikuti Fun Run Unik, Mampir Kafe Lokal Sepanjang Rute
- Mahasiswa Jogja Ikuti Pelatihan Jurnalistik ANTARA di UGM
- Polda Metro Sita 207 Balpres Pakaian Bekas Impor Ilegal
- PB XIV Naik Garuda Kencana saat Kirab Jumenengan di Solo
- MAN IC Pekalongan Raih 3 Medali Emas Bidang Ekonomi di PMI 2025
Advertisement
Advertisement





