Aturan Pelaksanaan Pemilu 2024 Belum Beres

Surya Dua Artha Simanjuntak
Surya Dua Artha Simanjuntak Selasa, 28 Juni 2022 08:27 WIB
Aturan Pelaksanaan Pemilu 2024 Belum Beres

Pemilu 2024./Antara

Harianjogja.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menyelesaikan aturan pelaksanaan Pemilu 2024 kendati tahap awal pesta demokrasi lima tahunan itu sudah dimulai.

Komisioner KPU Idham Holik memaparkan bahwa lembaga penyelenggara pemilihan umum itu masih menyusun draf terkait peraturan pemutakhiran data pemilih pada akhir pekan lalu.

Pemutakhiran data pemilih merupakan pembaharuan dan pencocokan data pemilih berdasarkan pemilihan terakhir, yang dilakukan KPU Kabupaten/Kota.

“Peraturan itu memang sedang kita finalisasi,” ungkap Idham saat dihubungi Bisnis, Senin (27/6/2022).

Selain itu, masih ada beberapa aturan masih yang perlu dibahas KPU. “Karena memang ada peraturan yang akan segera dikonsultasikan,” jelas Idham.

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 3 / 2022, penyusunan peraturan pelaksanaan Pemilu 2024 dimulai pada 14 Juni 2022 hingga 14 Juni 2024.

Sedangkan untuk pemuktahiran data pemilih, akan dilaksanakan pada 14 Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023.

Pemungutan suara sendiri digelar pada Rabu, 14 Februari 2024.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Share

Budi Cahyana
Budi Cahyana Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online