Aturan Pelaksanaan Pemilu 2024 Belum Beres

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menyelesaikan aturan pelaksanaan Pemilu 2024 kendati tahap awal pesta demokrasi lima tahunan itu sudah dimulai.
Komisioner KPU Idham Holik memaparkan bahwa lembaga penyelenggara pemilihan umum itu masih menyusun draf terkait peraturan pemutakhiran data pemilih pada akhir pekan lalu.
Pemutakhiran data pemilih merupakan pembaharuan dan pencocokan data pemilih berdasarkan pemilihan terakhir, yang dilakukan KPU Kabupaten/Kota.
“Peraturan itu memang sedang kita finalisasi,” ungkap Idham saat dihubungi Bisnis, Senin (27/6/2022).
Selain itu, masih ada beberapa aturan masih yang perlu dibahas KPU. “Karena memang ada peraturan yang akan segera dikonsultasikan,” jelas Idham.
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 3 / 2022, penyusunan peraturan pelaksanaan Pemilu 2024 dimulai pada 14 Juni 2022 hingga 14 Juni 2024.
Sedangkan untuk pemuktahiran data pemilih, akan dilaksanakan pada 14 Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023.
Pemungutan suara sendiri digelar pada Rabu, 14 Februari 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Daftar 82 Daerah yang Mulai Besok Wajib Beli BBM Pakai MyPertamina
- Buntut Istri Flexing! PPATK Akan Periksa Harta Pejabat Setneg Esha Rahmansah
- Soal Pengganti Zainudin Amali Sebagai Menpora, Presiden Jokowi Inginkan Sosok Muda
- Sopir Ngantuk Jadi Penyebab Kecelakaan yang Membuat Syabda Meninggal
- Ibu Syabda Perkasa Juga Meninggal Dunia Karena Kecelakaan
Advertisement

Begini Gambaran Konsep Kawasan Aerotropolis di YIA Kulonprogo
Advertisement

Pesta Daging Iftar Ramadan di Horison Ultima Riss Malioboro Yogyakarta
Advertisement
Berita Populer
- Belum Damai, Vladimir Putin Mendadak Muncul di Ukraina
- Gagal Dibeli Menhan Prabowo, Jet Tempur F-16 Buatan AS Tetap Laris Manis
- 123,8 juta Orang Bakal Mudik, Atur Waktu Mudik agar Tak Terjadi Penumpukan
- Kaki Korban Mutilasi Ditemukan di Sungai
- Jadwal Pemadaman Listrik, Senin 20 Maret 2023: Wates dan Wonosari Kena Giliran
- Pebulu Tangkis Syabda Perkasa Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan di Tol Pemalang
- Simak! Ini Perkiraan Harga Tiket Mudik 2023 Via Pesawat, Bus dan Kereta
Advertisement