Advertisement
Erick Thohir: Pelaku Pelecehan Seksual di Kereta Api Disanksi Hukum!
Foto ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan pelaku pelecehan seksual di kereta api yang viral di media sosial pada awal pekan ini akan turut diberikan sanksi hukum. Selain itu, pelaku juga dijatuhi sanksi administratif yakni blacklist dari layanan kereta api (KA).
Sanksi administratif yang dijatuhkan, lanjut Erick, yakni larangan bagi pelaku untuk naik moda transportasi publik.
Advertisement
"Hukuman ini dapat diterapkan, mengingat sistem database penumpang PT KAI sudah mumpuni. Kasus ini menjadi pelajaran sekaligus peringatan bahwa BUMN tidak ragu untuk menerapkan hukuman atas tindakan pelecehan dan kekerasan seksual," ujarnya, Sabtu (25/6/2022).
Terkait dengan kasus pada KA Argo Lawu relasi Solo Balapan--Gambir pada akhir pekan lalu, PT KAI juga berkoordinasi dengan aparat hukum untuk menindak pelaku.
Koordinasi dengan aparat hukum juga dilakukan sebagai antisipasi untuk mencegah terjadinya peristiwa serupa.
Adapun, saat ini payung hukum untuk penindakan terhadap kekerasan seksual sudah hadir yakni Undang-Undang No.12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau TPKS.
"Tidak ada ruang untuk diskriminasi, pelecehan, dan kekerasan seksual di tubuh BUMN. Komitmen kami jelas, untuk melindungi korban, apapun gendernya dan dinaungi oleh payung hukum UU Penghapusan Kekerasan Seksual [TPKS] dan pasal 289 hingga 296 KUHP," ujar Erick.
Selain penindakan terhadap pelaku, Erick turut memberikan penghargaan kepada petugas kondektur bernama Wahyu yang melindungi penumpang perempuan di KA Argo Lawu yang mengalami tindakan pelecehan seksual akhir pekan lalu.
Bersamaan dengan hal tersebut, Erick berpesan kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan dan menunjukkan bukti pada petugas jika mengetahui ada indikasi pelecehan seksual.
Dia pun meminta maaf atas kejadikan tersebut dan menegaskan akan menyeret setiap oknum yang menciptakan suasana tidak aman dan nyaman dalam moda transportasi.
"Dari lubuk hati yang paling dalam, saya meminta maaf kepada korban maupun seluruh pengguna setia jasa Kereta Api," katanya.
Untuk diketahui, PT KAI (Persero) telah melakukan blacklist terhadap penumpang yang melakukan pelecehan seksual dalam layanan KA Argo Lawu relasi Solo--Jakarta, usai video aksinya viral di media sosial.
Berdasarkan bukti video dan laporan yang ada, maka pihak manajemen KAI akan melakukan blacklist terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersangkutan sehingga tidak dapat menggunakan layanan KAI di kemudian hari.
"KAI sama sekali tidak mentolerir kejadian tersebut dan berharap tidak ada lagi kejadian serupa terulang kembali pada berbagai layanan KAI lainnya," tegas EVP Corporate Secretary KAI Asdo Artriviyanto, Selasa (21/6/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
- Cegah Anak Tersesat, Masjidil Haram Sediakan Gelang Identitas
- KPK Tegaskan Perceraian Ridwan Kamil Tak Ganggu Kasus Bank BJB
- Baku Tembak di TN Komodo, Tim Gabungan Hadang Pemburu Liar
- Cuaca Ekstrem Landa Negara Arab, Banjir Bandang Picu Korban
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Gerakan Perempuan Dikuatkan Jelang 1 Abad Kongres Perempuan
- MK Putuskan Royalti Hak Cipta Mengacu Tarif Resmi Negara
- Dokter Ingatkan Benjolan di Leher Bisa Jadi Gejala Limfoma
- KSPI Kawal UMP 2026, Ini yang Disarankan untuk Diterapkan
- Bawaslu Bantul Perkuat Kemitraan Lintas Sektor Awasi Pemilu
- Korban Bencana Aceh Dapat 1.000 Rumah dari Yayasan Buddha Tzu Chi
- RUPSLB BRI Tetapkan Viviana Dyah sebagai Wakil Direktur Utama
Advertisement
Advertisement





