Advertisement
PMK Mewabah, Kemenag Bakal Keluarkan Ketentuan Hewan Kurban Iduladha
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas akan melakukan peraturan hewan kurban di tengah mewabahnya penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak di Tanah Air menjelang Hari Raya Iduladha.
“Kementerian Agama akan melakukan pengaturan terkait bagaimana kurban hewan-hewan ternak dalam masa PMK ini,” ujarnya, dikutip melalui Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (23/6/2022).
Advertisement
Menag menjelaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan ormas Islam di seluruh Indonesia untuk menyosialisasikan ketentuan hewan kurban di masa PMK kepada masyarakat.
Yaqut pun menyebut hal utama yang harus dipahami bahwa hukum kurban adalah sunnah muakad atau sunnah yang dianjurkan.
“Artinya, jika dalam kondisi tertentu kurban ini tidak bisa dilaksanakan maka kita tidak boleh memaksakan, akan dicarikan alternatif yang lain tentu saja,” katanya.
Yaqut menyatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan ormas Islam dalam dua hari ke depan agar ketentuan hewan kurban dalam situasi sekarang ini dapat segera disampaikan kepada masyarakat.
“Selebihnya tentu kita akan mengikuti aturan-aturan yang dikeluarkan oleh BNPB dan arahan Pak Menko,” tambah Yaqut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Efisiensi Anggaran, Ini Pesan Sultan HB X untuk ASN Bantul
Advertisement
Greenhouse Melon Ketitang Jadi Daya Tarik Baru Wisata di Klaten
Advertisement
Berita Populer
- Disney Siapkan PHK 1.000 Karyawan, Fokus ke Digital
- Penataan Sungai Code Tahap II Dimulai, Pemkot Jogja Bangun 14 Rumah
- Kurang 24 Jam, 2 Pelaku Penganiayaan Babarsari Ditangkap, 2 Buron
- Dubes Inggris Apresiasi Muhammadiyah Soal Pendidikan Karakter
- Tak Perlu Ketik, Kini Fitur Gemini Search Live Telah Hadir
- PAD Tembus Rp1 Triliun, Pemkot Jogja Dipuji Hasto Kristiyanto
- BNNK Sleman Waspadai Modus Narkoba Lewat Vape
Advertisement
Advertisement







