Advertisement
Perkara BLBI, Pemerintah Sita Aset Besan Setya Novanto Senilai Rp2 Triliun

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita aset jaminan obligor PT Bank Asia Pasific, milik Setiawan Harjono alias Stephen Hui dan Hendrawan Haryono alias Xu Jing Nan. Setiawan adalah besan mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Harta kekayaan yang disita yaitu berupa tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya, atas nama PT Bogor Raya Development, PT Asia Pasific Permai, dan PT Bogor Estatindo.
BACA JUGA: Desain Tol Jogja dari dari Maguwo hingga Tirtoadi Berubah, Ini Penjelasan Pemda
Ketua Pengarah Satgas BLBI yang juga Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan penyitaan aset dilakukan karena yang bersangkutan tidak menyelesaikan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku setelah Satgas melakukan penagihan.
"Satgas BLBI menyita atas harta dan kekayaan lain yang terkait dengan obligor PT Bank Asia Pasific atas nama Setiawan Harjono/Hendrawan Haryono dan pihak lain yang terafiliasi, berupa tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya atas nama PT Bogor Raya Development, PT Asia Pasific Permai, dan PT Bogor Raya Estatindo seluas total keseluruhan 89,01 hektare, berikut lapangan golf dan fasilitasnya, serta dua bangunan hotel," katanya dalam acara Sita Aset PT Bogor Raya Development, Rabu (22/6/2022).
Mahfud menjelaskan, perkiraan awal nilai aset yang disita tersebut mencapai Rp2 triliun.
"Saya harap sesudah ini Satgas BLBI melanjutkan langkah berikutnya yang telah dibuat dalam urutan prioritas sehingga pada 2023 sudah selesai, dan kita akan terus bekerja," jelasnya.
Penyitaan ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian hak tagih negara dana BLBI yang berasal dari obligor PT Bank Asia Pasific sebesar Rp3,57 triliun.
Penyitaan aset tersebut turut dihadiri Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban, didampingi Kepala Bareskrim Komjen Pol. Agus Andrianto, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono, Deputi Bidang Koordinator Hukum dan HAM Sugeng Purnomo, dan Ketua Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Brigjen Pol Andi Rian R. Djajadi.
Sebagai informasi, dua pemilik Bank Aspac ini sebelumnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait utang BLBI. Namun, gugatan dimenangkan oleh Satgas BLBI.
Berdasarkan catatan JIBI, mereka saat ini tengah mengupayakan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.
BACA JUGA: 328 SD di Gunungkidul Kekurangan Murid, 2 SD Tak Dapat Murid Baru
Setiawan Harjono saat ini memiliki dua alamat tempat tinggal, yaitu Peninsula Plaza, North Bridge Road, Singapura dan Jalan Agus Salim, Menteng, Jakarta Pusat. Setiawan merupakan besan Setya Novanto.
Sementara itu, Hendrawan Harjono tercatat memiliki alamat di 4 Shenton Way, SGX Centre 2, Singapura dan Jalan Agus Salim, Menteng, Jakarta Pusat.
BACA JUGA: Laptop Harga 6 Jutaan Terbaik, Mulai Axioo Mybook Hingga Acer Aspire
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pendanaan Film Disbud DIY, 15 Peserta Presentasikan Gagasannya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- KA Ekonomi Hapus Kursi Tegak, Begini Kata Bos KAI soal Harga Tiket
- Jaga Borobudur Warisan Dunia, Erick Thohir Terapkan Zonasi dan Pembatasan Digital
- Sebuah Pesawat Dikabarkan Jatuh di Kebun Teh Rancabali Bandung
- Mahfud MD: Belum Ada Peserta yang Lulus Seleksi Dirut Bakti
- Permudah Perjalanan ke Borobudur saat Waisak, Batik Air Siapkan 63.300 Kursi Rute Jogja dan Solo
- Pesawat Jatuh di Kebuh Teh Berjenis Helikopter
- Pegawai Pajak Tutup Usaha Jasa Konsultan Usai Dipanggi KPK
Advertisement
Advertisement