Advertisement
Perkara BLBI, Pemerintah Sita Aset Besan Setya Novanto Senilai Rp2 Triliun

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita aset jaminan obligor PT Bank Asia Pasific, milik Setiawan Harjono alias Stephen Hui dan Hendrawan Haryono alias Xu Jing Nan. Setiawan adalah besan mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Harta kekayaan yang disita yaitu berupa tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya, atas nama PT Bogor Raya Development, PT Asia Pasific Permai, dan PT Bogor Estatindo.
Advertisement
BACA JUGA: Desain Tol Jogja dari dari Maguwo hingga Tirtoadi Berubah, Ini Penjelasan Pemda
Ketua Pengarah Satgas BLBI yang juga Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan penyitaan aset dilakukan karena yang bersangkutan tidak menyelesaikan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku setelah Satgas melakukan penagihan.
"Satgas BLBI menyita atas harta dan kekayaan lain yang terkait dengan obligor PT Bank Asia Pasific atas nama Setiawan Harjono/Hendrawan Haryono dan pihak lain yang terafiliasi, berupa tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya atas nama PT Bogor Raya Development, PT Asia Pasific Permai, dan PT Bogor Raya Estatindo seluas total keseluruhan 89,01 hektare, berikut lapangan golf dan fasilitasnya, serta dua bangunan hotel," katanya dalam acara Sita Aset PT Bogor Raya Development, Rabu (22/6/2022).
Mahfud menjelaskan, perkiraan awal nilai aset yang disita tersebut mencapai Rp2 triliun.
"Saya harap sesudah ini Satgas BLBI melanjutkan langkah berikutnya yang telah dibuat dalam urutan prioritas sehingga pada 2023 sudah selesai, dan kita akan terus bekerja," jelasnya.
Penyitaan ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian hak tagih negara dana BLBI yang berasal dari obligor PT Bank Asia Pasific sebesar Rp3,57 triliun.
Penyitaan aset tersebut turut dihadiri Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban, didampingi Kepala Bareskrim Komjen Pol. Agus Andrianto, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono, Deputi Bidang Koordinator Hukum dan HAM Sugeng Purnomo, dan Ketua Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Brigjen Pol Andi Rian R. Djajadi.
Sebagai informasi, dua pemilik Bank Aspac ini sebelumnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait utang BLBI. Namun, gugatan dimenangkan oleh Satgas BLBI.
Berdasarkan catatan JIBI, mereka saat ini tengah mengupayakan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.
BACA JUGA: 328 SD di Gunungkidul Kekurangan Murid, 2 SD Tak Dapat Murid Baru
Setiawan Harjono saat ini memiliki dua alamat tempat tinggal, yaitu Peninsula Plaza, North Bridge Road, Singapura dan Jalan Agus Salim, Menteng, Jakarta Pusat. Setiawan merupakan besan Setya Novanto.
Sementara itu, Hendrawan Harjono tercatat memiliki alamat di 4 Shenton Way, SGX Centre 2, Singapura dan Jalan Agus Salim, Menteng, Jakarta Pusat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kepala Desa di Garut Gondol Dana Desa Rp700 Juta, Langsung Ditahan Kejaksaan
- Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook, Perwakilan google Penuhi Panggilan Penyidik Kejagung
- Polisi tangkap Seorang Artis Sinetron Terkait Kasus Pemerasan
- Gunung Semeru Kembali Meletus, Tinggi Letusan 1 Kilometer
- Pembubaran Kegiatan Ibadah dan Perusakan Rumah Retret di Sukabumi, Kemenag Siapkan Regulasi Rumah Doa
Advertisement

Pengelola SPBU Gedongtengen Jogja yang Sempat Terbakar Wajib Minta Izin Warga
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Buntut Putusan MK Soal Pemilu dan Pilkada, DPR Bantah Ada Perdebatan
- Serapan Anggaran Makan Bergizi Gratis Hanya 7 Persen, Ini Alasan Badan Gizi Nasional
- Pemerintah Akan Gunakan Teknologi AI untuk Pemetaan Potensi Siswa Sekolah Rakyat
- Lawatan Presiden Prabowo ke Arab Saudi untuk Bahas Kampung Haji hingga Konflik Timur Tengah
- Iran Isyaratkan Bersedia Negosiasi Nuklir Jika AS Tidak Lagi Menyerang
- Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Kepulauan Tokara Jepang
- Bahas Isu Jual-Beli Pulau Bersama Komisi II DPR RI, Menteri ATR/Kepala BPN Tegaskan Tanah di Indonesia Tidak Bisa Dimiliki Asing
Advertisement
Advertisement