BPJS Kesehatan Berlakukan Skema Baru, Iuran Berdasarkan Besaran Penghasilan?

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Dewan Jaminan Sosial Nasional sedang mengkaji besaran iuran berdasarkan penghasilan dalam implementasi kelas rawat inap standar (KRIS) program jaminan kesehatan nasional (JKN) yang dijalankan oleh BPJS Kesehatan.
Berdasarkan usulan implementasi KRIS, BPJS Kesehatan akan melebur kelas rawat 1,2, dan 3 menjadi satu standar.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Asih Eka Putri mengatakan peserta yang berpenghasilan lebih besar maka akan semakin besar pula nominal iurannya.
Asih menegaskan bahwa perubahan besaran iuran tersebut akan diterapkan setelah adanya revisi Peraturan Presiden (Perpres) No.82/2018 tentang Jaminan Kesehatan selesai.
"Iuran sedang dihitung dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial, salah satunya adalah sesuai dengan besaran penghasilan," ujar Asih, Senin (13/6/2022).
Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyebut bahwa tidak ada rencana menaikkan tarif iuran peserta selama dua tahun ke depan.
"Kami menghindari kenaikan tarif. Paling tidak sampai 2024 kami upayakan tidak ada," ujar Ghufron.
Dia pun membantah mengenai isu yang beredar bahwa iuran BPJS Kesehatan akan dipatok sebagai iuran tunggal sebesar Rp75.000 terkait dengan rencana penerapan KRIS.
Menurutnya, bila besaran iuran peserta dipatok demikian, hal itu justru melanggar substansi dasar konsep asuransi kesehatan sosial dan akan membebani APBN.
"Kami dengar Rp75.000 single iuran, itu menyalahi konsep dasar asuransi kesehatan sosial karena prinsipnya gotong royong antara yang kaya dan miskin. Kalau miskin Rp75.000 artinya naik dua kali lipat, yang kaya Rp75.000 terlalu ringan. Belum lagi PBI [penerima bantuan iuran], APBN akan terbebani dua kali lipat," jelasnya.
Ghufron menuturkan konsep KRIS rencananya baru akan dilakukan uji coba pada tahun ini. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak perlu gaduh terkait rencana penerapan KRIS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Besaran Pesangon Karyawan PHK dan Pensiun Sesuai UU Cipta Kerja
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Dalam Versi Arab dan Latin
- Daftar 6 Bandara yang Beroperasi 24 Jam Selama Mudik Lebaran 2023
- Piala Lomba Dimintai Uang oleh Bea Cukai, Kemenkeu Minta Maaf
- Waspadalah! Ini Jam Rawan Tindak Kejahatan di Bulan Ramadan
Advertisement
Advertisement

Pesta Daging Iftar Ramadan di Horison Ultima Riss Malioboro Yogyakarta
Advertisement
Berita Populer
- Jam Kerja ASN Saat Bulan Puasa 2023
- Dibuka Segera, Ini Panduan Mengisi Biodata UTBK SNBT 2023
- Jokowi Perintahkan TNI dan Polri Terus Mengawal Pembangunan di Papua
- Produsen Penerima Subsidi Motor Listrik Kerek Harga, Siap-Siap Kena Sanksi
- Pria Lajang di China Habiskan Rp2,2 Juta per Hari Demi Hindari Teror Nikah
- Menlu Hongaria Sebut Konflik NATO dengan Rusia Bisa Mengarah ke Perang Dunia
- Gegara Istri Bergaya Hidup Mewah, Direktur Penyelidikan KPK Diperiksa Dewas
Advertisement