Advertisement
Terjadi di Jogja, Pertama Kalinya di Indonesia Terpidana Pembunuhan Bayar Ganti Rugi
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo mengatakan pembayaran restitusi atau ganti kerugian oleh pelaku pembunuhan atau penganiayaan kepada korban merupakan yang pertama kali terjadi di Indonesia.
"Restitusi korban pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagai peristiwa luar biasa," kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (27/5/2022).
Advertisement
Ia mengatakan pembayaran restitusi bagi korban tersebut berhasil diwujudkan berkat kerja sama antara LPSK bersama aparat penegak hukum di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Berhasil diwujudkan, artinya tuntutan dikabulkan oleh majelis hakim dan pelaku atau terpidana bersedia membayar restitusi tersebut," ujarnya.
BACA JUGA: Daftar 10 Negara Pemberi Utang Terbesar ke Indonesia
Putusan pembayaran restitusi oleh terpidana tertuang melalui putusan Nomor 63/Pid.B/2022/PN Smn tanggal 20 April 2022. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman menyatakan kedua pelaku terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan yang menyebabkan orang mati.
Keduanya dipidana penjara masing-masing empat tahun. Dalam putusan-nya, Majelis Hakim PN Sleman juga menetapkan para terdakwa secara tanggung renteng membayar restitusi bagi ahli waris korban sebesar Rp100 juta.
Antonius mengatakan pada 2021 terdapat beberapa putusan pengadilan yang mengabulkan restitusi bagi korban pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Namun, para pelaku tidak bersedia membayar restitusi tersebut.
Terakhir, secara khusus LPSK mengapresiasi jajaran Kejaksaan Negeri Sleman yang telah berhasil mewujudkan salah satu hak korban yaitu restitusi. Harapannya, keberhasilan penuntutan dan pembayaran restitusi itu bisa memotivasi aparat penegak hukum mewujudkan hal yang sama pada kasus serupa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Jawa Tengah hingga 10 Desember
- Uji Klinis Vaksin Dengue Masuk Babak Baru dalam Riset Nasional
- Hakim: Uang Suap untuk Sosial Tetap Tidak Dibenarkan
- Sudan Tawarkan Pangkalan Laut ke Rusia Demi Senjata Perang
- Gubernur Bali Bakal Setop Airbnb, Dorong PAD dari Pariwisata Legal
Advertisement
Satlinmas Siaga Penuh Jaga Pantai Gunungkidul saat Libur Nataru
Advertisement
KA Panoramic Kian Diminati, Jalur Selatan Jadi Primadona
Advertisement
Berita Populer
- Strategi Integrasi Bansos Sleman 2026 untuk Kelompok Rentan
- BTT Kulonprogo 2026 Turun Rp1 Miliar untuk Tutup Defisit
- Gangguan Sistem, Ratusan Porsche di Rusia Mendadak Mati
- Bank Mandiri Prediksi Ekonomi RI Tumbuh 5,2 Persen pada 2026
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Kamis 4 Desember 2025, Cek di Sini
- Masjid Jogokaryan Jogja Kirim Sukarelawan ke Aceh
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Ini, Kamis 4 Desember
Advertisement
Advertisement



