Advertisement
Terjadi di Jogja, Pertama Kalinya di Indonesia Terpidana Pembunuhan Bayar Ganti Rugi
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo mengatakan pembayaran restitusi atau ganti kerugian oleh pelaku pembunuhan atau penganiayaan kepada korban merupakan yang pertama kali terjadi di Indonesia.
"Restitusi korban pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagai peristiwa luar biasa," kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (27/5/2022).
Advertisement
Ia mengatakan pembayaran restitusi bagi korban tersebut berhasil diwujudkan berkat kerja sama antara LPSK bersama aparat penegak hukum di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Berhasil diwujudkan, artinya tuntutan dikabulkan oleh majelis hakim dan pelaku atau terpidana bersedia membayar restitusi tersebut," ujarnya.
BACA JUGA: Daftar 10 Negara Pemberi Utang Terbesar ke Indonesia
Putusan pembayaran restitusi oleh terpidana tertuang melalui putusan Nomor 63/Pid.B/2022/PN Smn tanggal 20 April 2022. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman menyatakan kedua pelaku terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan yang menyebabkan orang mati.
Keduanya dipidana penjara masing-masing empat tahun. Dalam putusan-nya, Majelis Hakim PN Sleman juga menetapkan para terdakwa secara tanggung renteng membayar restitusi bagi ahli waris korban sebesar Rp100 juta.
Antonius mengatakan pada 2021 terdapat beberapa putusan pengadilan yang mengabulkan restitusi bagi korban pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Namun, para pelaku tidak bersedia membayar restitusi tersebut.
Terakhir, secara khusus LPSK mengapresiasi jajaran Kejaksaan Negeri Sleman yang telah berhasil mewujudkan salah satu hak korban yaitu restitusi. Harapannya, keberhasilan penuntutan dan pembayaran restitusi itu bisa memotivasi aparat penegak hukum mewujudkan hal yang sama pada kasus serupa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 7 Februari 2026, Lengkap dari Palur-Tugu
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Gempa Pacitan Magnitudo 6,4 Ganggu KA Lodaya Jalur Selatan
- BMKG Ungkap Penyebab Gempa Pacitan M6,2 Dipicu Subduksi
- DIY di Jalur Aktif Bumi: Mengapa Gempa Bumi Kerap Mengguncang Jogja
- 247 Guru Honorer Bantul Belum Diangkat P3K Paruh Waktu
- Pemkab Bantul Siapkan Rp2,4 Miliar Tangani Dampak Bencana di 14 Titik
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 6 Februari 2026
- BBPPMT Jogja Bahas Tindak Lanjut Riset Trans Patriot
Advertisement
Advertisement



