Advertisement
Pelaku LGBT & Zina Dijerat Hukum? Mahfud MD Beri Jawaban

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa pelaku penyimpangan seksual lesbian, gay, beseksual dan transgender (LGBT) dan zina tidak bisa dijerat hukum pidana.
"Berdasar asas legalitas org hny bs diberi sanksi heteronom (hukum) jika sdh ada hukumnya. Jika blm ada hukumnya maka sanksinya otonom (spt. caci maki publik, pengucilan, malu, merasa berdosa, dll). Sanksi otonom adl sanksi moral dan sosial. Bnyk ajaran agama yg blm menjadi hukum," cuitnya melalui akun Twitter @mohmahfudmd, Rabu (11/5/2022).
Advertisement
Berdasar asas legalitas org hny bs diberi sanksi heteronom (hukum) jika sdh ada hukumnya. Jika blm ada hukumnya maka sanksinya otonom (spt. caci maki publik, pengucilan, malu, merasa berdosa, dll). Sanksi otonom adl sanksi moral dan sosial. Bnyk ajaran agama yg blm menjadi hukum.
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) May 10, 2022
Kicauan tersebut merupakan tanggapan Mahfud terhadap pernyataan yang ditulis Mantan Sekretaris Menteri BUMN Muhammad Said Didu melalui akun Twitter @msaid_didu.
Said melontarkan tiga pernyataan kepada Mahfud, diantaranya terkait kebebasan dalam ranah demokrasi, termasuk perlindungan negara terhadap rakyat dari perusakan moral.
"Pemahaman Anda bkn pemahaman hukum. Coba sy tanya balik: mau dijerat dgn UU nomer berapa Deddy dan pelaku LGBT? Nilai2 Pancasila itu blm semua menjadi hukum. Demokrasi hrs diatur dgn hukum (nomokrasi). Nah LGBT dan penyiarnya itu blm dilarang oleh hukum. Jd ini bkn kasus hukum," tulis Menkopolhukam dalam cuitan lainnya.
Walhasil, terkait polemik video tentang LGBT yang diunggah Deddy Corbuzier, baik pelaku LGBT yang dihadirkan sebagai bintang tamu dan Deddy sendiri tidak dapat dikenakan sanksi berdasarkan KUHP.
Adapun, Deddy Corbuzier telah meminta maaf karena unggahan video tentang LGBT di kanal YouTube miliknya membuat kegaduhan di tengah masyarakat.
"Seperti biasa ketika gaduh di media sosial, saya minta maaf. Kebetulan masih dalam suasana bulan Syawal. Sejak awal saya bilang tidak mendukung kegiatan LGBT. Saya hanya melihat mereka sebagai manusia," kata Deddy Corbuzier di Instagram @mastercorbuzier, Selasa (10/5/2022).
Dia pun telah menerima 'sanksi' dari publik yakni kehilangan jutaan pengikutnya di akun media sosial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Diduga Jadi Korban Pengeroyokan, Tahanan Kasus Pencabulan Anak Tewas di Sel Tahanan Polresta Denpasar
- Empat Perusahaan Tambang Nikel Ini Diawasi Karena Diduga Merusak Lingkungan Raja Ampat
- Rentetan Kejadian yang Membuat Donald Trump Murka dan Ancam Putus Kontrak dengan Perusahaan Elon Musk
- Jadwal Layanan Operasional BCA Selama Libur Iduladha 2025
- Cek Kerusakan Alam Akibat Tambang Nikel, Bahlil Nyatakan akan Kunjungi Raja Ampat
Advertisement

Pemkab Sleman Tunggu Aturan Resmi Soal Pemda Boleh Gelar Acara di Hotel dan Restoran
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Rp9,9 Triliun, Kejagung Cekal 3 Eks Stafsus Nadiem Makarim
- Prabowo Salurkan 985 Sapi Kurban ke Seluruh Indonesia
- Kementerian Kesehatan Sebut 15 Orang Positif Covid-19 di Jakarta Selatan
- Dokter di Malang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Pasien
- Kejaksaan Agung Periksa Lima Perusahaan Terkait Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah
- Waspada Penipuan Online Berkedok Perusahaan Dana Pensiun, Ini yang Berhasil Diungkap Polisi
- Libur Panjang Waspadai Persebaran Covid-19, Ingat Protokol Kesehatan
Advertisement
Advertisement