Advertisement
Korban Sipil Tewas Perang Rusia Vs Ukraina Sudah Mencapai 3.153 Orang
Sejumlah wanita Ukraina mengunjungi makam tentara kerabat mereka saat mengunjungi makan untuk menghormati kematian mereka di hari Minggu pertama setelah Paskah ditengah serangan Rusia terhadap Ukraina di Dnipro, Ukraina, Minggu (1/5/2022). - Antara/Reuters
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Jumlah warga sipil di Ukraina yang menjadi korban jiwa sudah lebih dari 3.000 orang sejak Rusia meluncurkan invasi ke negara itu pada 24 Februari, kata OHCHR, Senin (1/5/2022).
OHCHR adalah kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menangani masalah hak asasi manusia.
Advertisement
Jumlah total korban jiwa, yaitu 3.153 orang, sejauh ini menunjukkan kenaikan sebanyak 254 jiwa --menurut data pada Jumat (29/4/2022). Menurut OHCHR, jumlah total itu sebenarnya kemungkinan lebih tinggi.
Sebagian besar dari ribuan korban jiwa itu tewas akibat ledakan dari berbagai senjata, seperti melalui serangan rudal dan serangan udara, yang menimbulkan dampak luas, kata kantor PBB itu.
Rusia menyebut tindakannya di Ukraina sebagai "operasi khusus" untuk melucuti senjata Ukraina serta melindungi negara itu dari kaum penganut fasisme.
Ukraina dan negara-negara Barat menganggap alasan Rusia itu tidak berdasar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kasus Perceraian Bantul Fluktuatif, Ekonomi Jadi Pemicu Utama
Advertisement
Pesawat Terbakar Saat Lepas Landas, 232 Penumpang Dievakuasi
Advertisement
Berita Populer
- Tantangan Sekolah Rakyat Teratasi, Pembelajaran Dinilai Makin Stabil
- Viral Balik Nama Tanah Warisan Kena Pajak? DJP Tegaskan Tak Ada PPh
- Akademisi UGM: Program Magang Nasional Bantu Tekan Pengangguran
- Sam Altman Minta Maaf, Kasus Penembakan Kanada Seret OpenAI
- Perlintasan KA di Jogja Rawan, Aulia Reza Dorong Keselamatan Kolektif
- Eks Pekerja Sritex Desak Pemerintah Ambil Alih Pabrik Jadi BUMN
- Pemerintah Keluarkan PMK 24/2026, Harga Tiket Pesawat jadi Lebih Murah
Advertisement
Advertisement







