Advertisement

Nekat Terbangkan Balon Udara Secara Liar, Siap-Siap Disanksi!

Dany Saputra
Minggu, 01 Mei 2022 - 08:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Nekat Terbangkan Balon Udara Secara Liar, Siap-Siap Disanksi! Peserta mengikuti Java Traditional Balloon Festival Pekalongan 2019 di Stadion Hoegeng, Pekalongan, Jawa Tengah, Rabu (12/6/2019). - ANTARA/Harviyan Perdana Putra

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA -- Pemerintah mengingatkan masyarakat agar tidak menerbangkan balon udara secara liar khususnya saat periode mudik Lebaran 2022. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak segan akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku karena aksi tersebut bisa membahayakan keselamatan penerbangan. 

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menyebut telah menerima laporan adanya penerbangan balon udara secara liar dan bebas di Semarang, Jawa Tengah. 

Advertisement

"Hari ini, melalui AirNav Semarang kami menerima laporan adanya penerbangan balon udara secara liar dan bebas, untuk itu akan segera kami tindaklanjuti, agar pelaku dapat diberikan sanksi tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku," ungkap Novie, dikutip dari siaran pers, Sabtu (30/4/2022).

Novie menyampaikan bahwa pemerintah telah memberikan solusi tentang tata cara penggunaan balon udara pada kegiatan budaya masyarakat, melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. PM 40/2018. Melalui peraturan tersebut, masyarakat diberikan kesempatan untuk menjalankan tradisi tanpa membahayakan keselamatan penerbangan.

Baca juga: Ganjar Larang Penerbangan Balon Udara saat Tradisi Syawalan

Oleh sebab itu, dia menegaskan apabila aturan tersebut tidak diterapkan dan masih dilanggar, maka penegakan hukum harus dijalankan.

"Pemerintah sama sekali tidak menghalangi tradisi dan budaya yang ada di masyarakat, namun tradisi tersebut harus diselaraskan, agar tidak membahayakan keselamatan orang lain," ujarnya.

Berkaca dari pengalaman dua tahun yang lalu, Ditjen Perhubungan Udara melalui Penyidik Penerbangan Sipil telah memproses pelaku kasus penerbangan balon udara liar pada 2020 di Wonosobo. Kassus tersebut sudah incracht atau diputus oleh pengadilan dengan empat orang terdakwa dinyatakan sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Para pelaku dijatuhi pidana penjara selama tiga (3) bulan dan denda sebesar Rp5 juta.

Tidak hanya itu, pada 2021 terdapat empat kasus yang sedang difinalisasi berkas perkaranya yakni satu kasus di Wonosobo dengan tiga orang tersangka; dua kasus di Madiun dengan masing-masing tiga tersangka dan 14 tersangka; serta satu kasus di Ponorogo dengan jumlah tersangka lima orang.

"Tindakan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada seluruh pihak, yang berniat menerbangkan balon udara secara liar yang dapat mengganggu keselamatan penerbangan," tutur Novie.

Sebagai informasi, persyaratan menerbangkan balon udara antara lain balon udara harus mempunyai warna yang mencolok, tinggi balon maksimal 7 meter, ketinggian terbang maksimal 150 meter dengan jarak pandang maksimum 5 km, garis tengah maksimal 4 meter, memiliki minimal 3 tali tambatan yang dilengkapi panji-panji agar mudah dilihat.

Jika balon tidak berbentuk bulat/oval atau jumlahnya lebih dari satu, maka dimensi balon maksimal 4m x 4m x 7m. Sementara itu, persyaratan paling penting yaitu balon udara tidak dilengkapi bahan yang mengandung api/bahan mudah meledak.

Adapun, volume penerbangan meningkat selama arus mudik Lebaran 2022. Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menyampaikan bahwa jumlah penumpang angkutan udara pada H-3 Lebaran atau per Jumat (29/4/2022) sebesar 218.765 penumpang. Jumlah tersebut meningkat sebesar 108,1 persen jika dibandingkan dengan periode sebelum mudik pada Sabtu (16/4/2022), yakni sebesar 105.101 penumpang.

Sementara itu, jumlah pergerakan penumpang udara secara kumulatif dari Senin (25/4/2022) sampai dengan Jumat (29/4/2022) atau H-7 sampai dengan H-3 Lebaran sebanyak 931.870 penumpang. Secara kumulatif, jumlah penumpang penerbangan merupakan paling terbanyak kedua dari seluruh moda.

Keberangkatan terpadat di lima Bandara yakni Soekarno Hatta, Sultan Hasanuddin (Makassar), Juanda (Surabaya), Sepinggan (Balikpapan), dan Ngurah Rai (Bali).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Tidak Berizin, Satpol PP Jogja Menyegel Empat Reklame Papan Nama Toko

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 15:27 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement