Advertisement
4 Penimpuk Kereta Api di Sragen Diringkus, Masih Bocah
Petugas melakukan perawatan lokomotif di Dipo Lokomotif di kawasan Stasiun Kereta Api (KA) Madiun, Jawa Timur, Kamis (14/4/2022) - Antara/Siswowidodo.\\r\\n
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO - Jajaran pengamanan KAI Daop 6 berhasil menangkap 4 orang pelaku pelemparan kereta api di lintas jalan antara Stasiun Masaran dan Stasiun Sragen.
Para pelaku yang usianya masih belia ini, berhasil diamankan petugas pengamanan Stasiun Sragen setelah melempari KA Mutiara Selatan pada pukul 05.24 WIB, Minggu (24/4/2022).
Advertisement
Manajer Humas KAI Daop 6, Supriyanto, mengungkapkan bahwa usia para pelaku pelemparan mulai 8 tahun hingga 12 tahun.
Karena tindakan tersebut sangat membahayakan dan untuk memberikan efek jera, Daop 6 segera berkoordinasi dengan Polsek Masaran, Sragen untuk dibina dan membuat surat pernyataan yang disaksikan orang tua pelaku, Polsek, dan petugas stasiun.
BACA JUGA
"Hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1 di mana tertulis bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Jadi kami tegaskan bahwa perbuatan tersebut termasuk kategori sangat membahayakan dan melanggar hukum," jelas Supriyanto dalam keterangan resminya, Senin (25/4/2022).
Kemudian Supriyanto menambahkan, masih di pasal yang sama pada ayat 2 dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Lanjut dia, larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dimana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.
Selain itu, jalur KA bukanlah tempat bermain. Karena keasikan bermain, seringkali berujung maut.
"Kami mengimbau agar tidak ada lagi pelemparan kereta. Setiap upaya perusakan sarana kereta api akan ditindak tegas melalui jalur hukum," pungkas Supriyanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa M 4,5 Guncang Kuta Selatan, Bermekanisme Strike Slip
- KPK Belum Tahan Yaqut dan Gus Alex, Tunggu Proses Lengkap
- Yaqut Resmi Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Segini Daftar Kekayaannya
- Bahlil: Tambang untuk Ormas Tetap Jalan Meski Diuji MK
- Ketegangan Baru: Uni Eropa Kritik Klaim Donald Trump atas Greenland
Advertisement
Hujan Deras Ganggu Pencarian Dua Pemancing di Wediombo Gunungkidul
Advertisement
Destinasi Favorit Terbaru di Sleman, Tebing Breksi Geser HeHa Forest
Advertisement
Berita Populer
- Thom Haye Antusias Sambut Laga Panas Persib vs Persija
- Peringatan Dini BMKG Malam Ini, Hujan Lebat Berlangsung di DIY
- Gelandang PSIM Donny Warmerdam Siap Comeback Februari
- Tren Food Genomics Dinilai Mampu Perbaiki Kesehatan RI
- Pemkab Ajukan Rp45 M Pinjaman untuk Proyek RSUD Sleman, Cair Mei 2026
- Panen Maggot Jogoyudan Jogja, Sampah Berkurang Pendapatan Naik
- Polisi Usut Kasus Anjing Mangsa Kambing di Minggir Sleman
Advertisement
Advertisement



