Advertisement
Survei Populi Center Sebut Publik Tak Setuju Presidential Threshold Dihapus

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Lembaga penelitian kebijakan dan opini publik Populi Center menyebut 47,2 persen responden di seluruh Indonesia tidak setuju ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dihapus.
Peneliti yang juga Deputi Direktur Eksekutif Populi Center, Rafif Pamenang Imawan mengatakan, temuan ini menunjukkan bahwa publik menilai presidential threshold masih diperlukan untuk menentukan tokoh-tokoh yang masuk dalam kontestasi Pemilu 2024.
Advertisement
"Kami menanyakan apakah anda [responden] setuju dengan ambang batas presiden dihapuskan? Itu yang jawab setuju 25,3 persen, tidak setuju 47,2 persen, tidak memahami pertanyaan 21,6 persen dan menolak menjawab 5,9 persen," katanya, dikutip melalui akun Youtube Populi Center Channel, Minggu (24/4/2022).
Lebih lanjut, Rafif menyebut, 74,3 persen responden tidak setuju penundaan Pemilu 2024. Adapun sebanyak 15,6 persen responden setuju dengan penundaan Pemilu 2024.
"Saya rasa ini secara sosiologi politik kita bisa tahu bahwa publik sangat mengharapkan ada Pemilu yang berkala dan suksesi 2024 tetap harus akan dilaksanakan," ujarnya.
Hasil survei juga menunjukkan, 96,8 persen responden akan menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2024 mendatang. Bahkan, hanya 2,4 persen responden yang belum memutuskan akan menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2024.
"Antusiasme masyarakat untuk berpatisiasi dalam pemilu cukup besar. Mungkin menjadi catatan bagi komisioner KPU yang baru untuk aktif menyosialisaiskan pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang," katanya.
Survei Populi ini dilakukan pada 21 hingga 21 Maret 2022 menggunakan metode tatap muka menggunakan aplikasi survei Populi Center.
Responden mencapai 1.200 dipilih secara acak dan tersebar di 120 kelurahan di 34 provinsi. Sedangkan margin of error + 2.83 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
Advertisement

Keputusan MK 135 Belum Jadi Solusi Persoalan Demokrasi Elektoral
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Bahas Isu Jual-Beli Pulau Bersama Komisi II DPR RI, Menteri ATR/Kepala BPN Tegaskan Tanah di Indonesia Tidak Bisa Dimiliki Asing
- Jumlah Jemaah Haji Meninggal Dunia Terus Bertambah, Capai 418 Orang
- Dirut Sritex Iwan Lukminto Klaim Uang Tunai Rp2 Miliar Disita Kejagung Adalah Tabungan Keluarga
- Viral Video Pria Pamer Senjata Api dan Mengaku dari Ring 1 Istana, Pelaku Diringkus Polisi
- KPK Cekal Mantan Wadirut BRI ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC
- Kejagung Periksa Pihak Google Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
- Kemenag Siapkan Regulasi Terkait Tata Kelola Rumah Doa
Advertisement
Advertisement