Advertisement
Ormas yang Minta THR Paksa Akan Dilibas
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Rabu (9/2/2022). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya meminta organisasi masyarakat (ormas) untuk tidak meminta tunjangan hari raya (THR) secara paksa kepada perusahaan-perusahaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menegaskan meminta THR secara paksa adalah bentuk pemerasan.
Advertisement
"Soal THR Ormas, jadi Polda Metro imbau kepada semua ormas yang meminta THR ini tolong tidak dilakukan. Karena meminta THR secara paksa itu juga bagian dari pemerasan," kata Zulpan kepada wartawan, Jumat (22/4/2022).
Zulpan juga menegaskan polisi akan memproses hukum ormas yang dilaporkan meminta THR secara paksa.
"Apabila ada korban yang melaporkan ke Polda Metro kita akan proses hukum terhadap kelompok-kelompok yang melakukan pemerasan kepada masyarakat," ujarnya.
Zulpan juga mengimbau kepada seluruh pengusaha yang menerima surat permintaan THR yang bersifat memaksa dari kelompok manapun agar melapor ke kepolisian terdekat.
"Kita akan respons aduan masyarakat itu karena tidak dibenarkan," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal Bus Sinar Jaya ke Pantai Parangtritis dan Baron, 9 Januari 2026
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Akuisisi AI Manus oleh Meta Disorot, China Evaluasi Kontrol Ekspor
- Ekonom UMY Proyeksikan Ekonomi DIY 2026 Tumbuh di 4,9-5,5 Persen
- KUHAP Baru Berlaku, Satpol PP Bantul Masih Tunggu Aturan Teknis
- Pekan ke-17 Super League Panas, Dua Laga Penentu Puncak
- Mobil Terbakar di Condongcatur, Diduga Akibat Selang BBM Bocor
- Pakar UI Usul Polri Punya Dua Wakapolri, Ini Alasannya
- Lenovo Pamer AI Glasses Concept di CES 2026
Advertisement
Advertisement




