Advertisement
Begini Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 Rp1 Juta

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pemerintah memutuskan melanjutkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta. Berikut cara cek penerima BSU 2022 sebesar Rp1 juta.
Program ini sudah dilakukan pemerintah pada September 2021. BSU ini merupakan upaya pemerintah untuk memulihkan ekonomi nasional saat terdampak pandemi Covid-19. Pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp1 juta kepada pekerja atau buruh.
Advertisement
Program BSU ini berlandaskan hukum seperti UU No.2 Tahun 2020, Peraturan Pemeritah No.43 Tahun 2020, Permenaker No.14 Tahun 2021 dan Permenaker No.16 Tahun 2021.
Berikut Syarat yang harus dipenuhi oleh penerima BSU seperti tercantum dalam website resmi bsu.kemnaker.go.id.
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021
3. Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang telah ditetapkan pemerintah.
4. Memili Gaji/Upah Maksimal 3,5 Juta
5. Sektor Prioritas seperti, sektor industry barang konsumsi, tranportasi, properti dan perdagangan jasa. Kecuali sektor Pendidikan dan kesehatan (sesuai kualifikasi data BPJSTK)
Lalu, untuk pengecekan Anda masuk kedalam kategori penerima bantuan bisa dilakukan dengan cara berikut ini.
BACA JUGA: 95.000 Keluarga di Gunungkidul Terima BLT Migor, Ini Jadwal Penyalurannya
Cara Cek Penerima BSU Rp1 Juta Tahun 2022
- Kunjungi website kemnaker.go.id
- Bagi yang belum punya akun maka lakukan pendaftaran akun seperti melengkapi data pada proses pendaftar dan akan diaktivasi dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor handphone calon pendaftar BSU. Jika yang sudah memiliki akun tidak perlu mendaftar lagi.
- Masuk ke dalam akun yang sudah dibuat sebelumnya.
- Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
- Cek pemberitahuan diakun Anda tersebut, dalam tahap ini ada kemungkinan Anda tidak terdaftar penerima subsidi dengan pemeritahuan bahwa Anda tidak terdaftar.
- Setelah pengecekan tersebut ada tahap penetapan penerima BSU yang dilakukan oleh Kemenaker dan tahap terakhir adalah pencairan dana sebesar Rp 1 juta yang akan langsung ditransfer ke rekening penerima BSU 2022.
Selamat mencoba!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pembangunan Tempat Parkir Nglanggeran Ditarget Rampung Akhir Tahun Ini
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Dua Kasus Kebakaran Melanda Boyolali Hari Ini
- Keracunan Pangan Progam MBG di Sleman Capai 1.772 Kasus
- Kelurahan Baciro Perkuat Edukasi Mas Jos di Setiap RT dan RW
- Program Angkutan Wisata ke Parangtritis, Ini Kata Dishub Bantul
- Pemprov Jateng Dukung Penuh Lomba Panen Padi 10 Ton per Hektare
- TBY Jogja Sesuaikan Agenda Seni dengan Efisiensi Anggaran 2026
- Ledakan di Cengkareng, Mabes Polri Terjunkan Tim Puslabfor
Advertisement
Advertisement