Advertisement
Begini Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 Rp1 Juta
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pemerintah memutuskan melanjutkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta. Berikut cara cek penerima BSU 2022 sebesar Rp1 juta.
Program ini sudah dilakukan pemerintah pada September 2021. BSU ini merupakan upaya pemerintah untuk memulihkan ekonomi nasional saat terdampak pandemi Covid-19. Pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp1 juta kepada pekerja atau buruh.
Advertisement
Program BSU ini berlandaskan hukum seperti UU No.2 Tahun 2020, Peraturan Pemeritah No.43 Tahun 2020, Permenaker No.14 Tahun 2021 dan Permenaker No.16 Tahun 2021.
Berikut Syarat yang harus dipenuhi oleh penerima BSU seperti tercantum dalam website resmi bsu.kemnaker.go.id.
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021
3. Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang telah ditetapkan pemerintah.
4. Memili Gaji/Upah Maksimal 3,5 Juta
5. Sektor Prioritas seperti, sektor industry barang konsumsi, tranportasi, properti dan perdagangan jasa. Kecuali sektor Pendidikan dan kesehatan (sesuai kualifikasi data BPJSTK)
Lalu, untuk pengecekan Anda masuk kedalam kategori penerima bantuan bisa dilakukan dengan cara berikut ini.
BACA JUGA: 95.000 Keluarga di Gunungkidul Terima BLT Migor, Ini Jadwal Penyalurannya
Cara Cek Penerima BSU Rp1 Juta Tahun 2022
- Kunjungi website kemnaker.go.id
- Bagi yang belum punya akun maka lakukan pendaftaran akun seperti melengkapi data pada proses pendaftar dan akan diaktivasi dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor handphone calon pendaftar BSU. Jika yang sudah memiliki akun tidak perlu mendaftar lagi.
- Masuk ke dalam akun yang sudah dibuat sebelumnya.
- Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
- Cek pemberitahuan diakun Anda tersebut, dalam tahap ini ada kemungkinan Anda tidak terdaftar penerima subsidi dengan pemeritahuan bahwa Anda tidak terdaftar.
- Setelah pengecekan tersebut ada tahap penetapan penerima BSU yang dilakukan oleh Kemenaker dan tahap terakhir adalah pencairan dana sebesar Rp 1 juta yang akan langsung ditransfer ke rekening penerima BSU 2022.
Selamat mencoba!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- PGI Meminta Agar Kasus Kekerasan di Papua Diusut Tuntas
- Diduga Menganiaya Anggota KKB, 13 Prajurit Ditahan
- Banjir Demak, Selat Muria Dipastikan Tidak Akan Muncul Lagi
Advertisement
Dukung Kelestarian Lingkungan, Pemda DIY Mulai Terapkan Program PBJ Berkelanjutan
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Ini Dia Total 7 Tol yang Digratiskan Saat Mudik Lebaran, Salah Satunya Tol Jogja-Solo
- The Alana Hotel Malang Siapkan Paket Khusus Libur Lebaran 2024
- Bidik Perampasan Aset Rafael Alun di Simprug, KPK Ajukan Kasasi
- Bantuan Beras Akan Dilanjutkan hingga Akhir Tahun, Presiden Jokowi: Tapi Saya Enggak Janji
- Mudik Lebaran 2024, Batas Kecepatan Melewati Tol Jogja-Solo 40 Km per Jam
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- Terseret Kasus Pencucian Uang, KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri
Advertisement
Advertisement