Advertisement

Begini Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 Rp1 Juta

Anshary Madya Sukma
Rabu, 13 April 2022 - 16:57 WIB
Bhekti Suryani
Begini Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 Rp1 Juta Tampilan situs bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek status penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji dari pemerintah - Kemnaker.go.id

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Pemerintah memutuskan melanjutkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta. Berikut cara cek penerima BSU 2022 sebesar Rp1 juta. 

Program ini sudah dilakukan pemerintah pada September 2021. BSU ini merupakan upaya pemerintah untuk memulihkan ekonomi nasional saat terdampak pandemi Covid-19. Pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp1 juta kepada pekerja atau buruh.

Advertisement

Program BSU ini berlandaskan hukum seperti UU No.2 Tahun 2020, Peraturan Pemeritah No.43 Tahun 2020, Permenaker No.14 Tahun 2021 dan Permenaker No.16 Tahun 2021.

Berikut Syarat yang harus dipenuhi oleh penerima BSU seperti tercantum dalam website resmi bsu.kemnaker.go.id

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021
3. Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang telah ditetapkan pemerintah.
4. Memili Gaji/Upah Maksimal 3,5 Juta
5. Sektor Prioritas seperti, sektor industry barang konsumsi, tranportasi, properti dan perdagangan jasa. Kecuali sektor Pendidikan dan kesehatan (sesuai kualifikasi data BPJSTK)

Lalu, untuk pengecekan Anda masuk kedalam kategori penerima bantuan bisa dilakukan dengan cara berikut ini. 

BACA JUGA: 95.000 Keluarga di Gunungkidul Terima BLT Migor, Ini Jadwal Penyalurannya

Cara Cek Penerima BSU Rp1 Juta Tahun 2022

  • Kunjungi website kemnaker.go.id
  • Bagi yang belum punya akun maka lakukan pendaftaran akun seperti melengkapi data pada proses pendaftar dan akan diaktivasi dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor handphone calon pendaftar BSU. Jika yang sudah memiliki akun tidak perlu mendaftar lagi.
  • Masuk ke dalam akun yang sudah dibuat sebelumnya.
  • Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
  • Cek pemberitahuan diakun Anda tersebut, dalam tahap ini ada kemungkinan Anda tidak terdaftar penerima subsidi dengan pemeritahuan bahwa Anda tidak terdaftar.
  • Setelah pengecekan tersebut ada tahap penetapan penerima BSU yang dilakukan oleh Kemenaker dan tahap terakhir adalah pencairan dana sebesar Rp 1 juta yang akan langsung ditransfer ke rekening penerima BSU 2022.

Selamat mencoba!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Dukung Kelestarian Lingkungan, Pemda DIY Mulai Terapkan Program PBJ Berkelanjutan

Jogja
| Kamis, 28 Maret 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement