Advertisement
Serius Bahas UU Ciptaker, Airlangga Sebut Percepatan Revisi UU PPP untuk Kejar Perbaikan
Airlangga Hartarto - Istimewa
Advertisement
JAKARTA—Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju menggelar rapat kerja dengan Badan Legislasi DPR, Kamis (7/4/2022).
Kehadiran beberapa menteri mewakil Presiden Joko Widodo untuk menyampaikan penjelasan mengenai Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) atas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (RUU PPP).
Advertisement
Airlangga menegaskan pemerintah serius untuk membahas revisi UU PPP. Menurutnya, penyelesaian perubahan UU PPP menjadi dasar perbaikan UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang dinyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) inskonstituional bersyarat.
Ia meminta pemerintah dan DPR segera membahas dan menyepakati perubahan pada UU PPP.
“Penyelesaian RUU Perubahan Kedua UU Nomor 12 Tahun 2011 hendaknya dapat segera diselesaikan dan disepakati, sebagai dasar untuk menyusun perbaikan UU Cipta Kerja,” tutur Menko Airlangga saat rapat dengan Baleg DPR, Kamis (7/4/2022).
Ketua Umum Partai Golkar ini menambahkan, perbaikan UU Ciptaker sangat ditunggu pemerintah. Sebab, perbaikan UU Ciptaker diharapkan dapat mempercepat pemulihan ekonomi nasional yang saat ini mendapat banyak tantangan dari perkembangan global.
Airlangga menegaskan, Indonesia memerlukan berbagai terobosan dan inisiatif terutama dalam upaya meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja.
Hal tersebut menjadi sangat penting untuk tetap dilakukan dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi yang telah kembali berada di jalur positif.
Melalui Undang-Undang Cipta Kerja, pemerintah berupaya terus mendorong peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi melalui reformasi regulasi di bidang perizinan berusaha.
Reformasi tersebut ditujukan untuk menyelesaikan hambatan investasi yakni panjangnya rantai birokrasi, peraturan yang tumpang tindih, dan hyper-regulation.
Pada rapat kerja pembahasan revisi UU PPP kali ini, pemerintah menyerahkan sebanyak 362 DIM. Terdiri dari 210 DIM tetap, 24 DIM perubahan substansi, 17 DIM substansi baru, 64 DIM perubahan redaksional, dan 47 DIM dihapus. RUU Perubahan Kedua UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ini diinisiasi DPR.
Menko Airlangga menegaskan, pemerintah memiliki pandangan yang sama dengan DPR untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU PPP.
"Pemerintah telah sungguh-sungguh mempelajari dan membahas RUU tersebut, serta telah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dengan melibatkan Kementerian/Lembaga terkait dan telah pula mengundang akademisi untuk memberikan masukan yang diperlukan,” ujar Airlangga.
Pada pembahasan RUU PPP ini, Airlangga hadir bersama enam menteri lain. Yakni, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung. (***)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BPBD Bantul Pastikan Tak Ada Pengungsi Dampak Cuaca Ekstrem
- Cucu Soeharto, Darma Mangkuluhur Resmi Menikah
- DAS Garoga di Sumatera Utara Penuh Kayu Pascabanjir hingga 1.300 Meter
- Trump Pertimbangkan Serangan ke Iran di Tengah Aksi Protes
- Trump Diduga Siapkan Rencana Invasi ke Greenland, Denmark Geram
Advertisement
DLH Gunungkidul Anggarkan Rp160 Juta untuk Pakan Monyet
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kasus Hibah Pariwisata Sleman, Saksi Akui Tak Ikut Rumuskan Aturan
- Persib Kecam Ancaman Pembunuhan terhadap Keluarga Thom Haye
- DPRD DIY Siapkan Rp1 Miliar untuk Kajian Renovasi Mandala Krida
- Salmon dan Ayam, Pilihan Protein Sehat untuk Jantung dan Otot
- LBSO PWA DIY Raih Juara Umum FESIBA 2025 dan Perkuat Dakwah Kultural
- Surplus Beras Kulonprogo 2025, Produksi Padi Tembus 60.895 Ton
- Marc Marquez Waspadai Kebangkitan Rival di MotoGP 2026
Advertisement
Advertisement




