Advertisement
Bakal Tersangka! Mafia Minyak Goreng Ternyata Terdaftar di Kementerian

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan telah mengantongi nama eksportir calon tersangka mafia minyak goreng. Eksportir tersebut ternyata perusahaan yang terdaftar resmi di Kementerian.
"Nama-namanya sudah ada yang dikantongi ya, itu perusahaan yang terdaftar di Kementerian," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung Supardi, Senin (4/4/2022).
Advertisement
Supardi menambahkan bahwa pihaknya akan segera menetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi kelangkaan minyak goreng yang merugikan negara. Dia berharap pekan ini pihaknya telah mengambil sikap dalam kasus mafia minyak goreng.
Dia juga mengatakan bahwa gelar (ekspose) perkara tersebut akan dilakukan pekan ini dan penyidik bakal langsung menetapkan tersangka perkara tindak pidana korupsi kelangkaan minyak goreng di Indonesia.
"Pekan [ini] kita mudah-mudahan sudah bisa ambil sikap ya, tunggu saja," kata Supardi kepada Bisnis di Jakarta, dikutip Senin (4/4/2022).
Sayangnya, Supardi masih merahasiakan sejumlah nama perusahaan eksportir minyak goreng yang bakal dijadikan tersangka itu.
Baca juga: Beda! Mendag Siap Umumkan Tersangka Mafia Minyak Goreng, Satgas Pangan: Belum Ketemu Mafianya
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Kejagung tengah menyelidiki 160 eksportir minyak goreng yang diduga terlibat perkara dugaan tindak pidana korupsi saat terjadinya kelangkaan minyak goreng beberapa waktu lalu.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Supardi mengatakan bahwa pihaknya sudah memanggil beberapa pihak eksportir minyak goreng dari total 160 eksportir yang diselidiki.
Supardi menduga ada perbuatan melawan hukum terkait kebijakan wajib pasok kebutuhan minyak goreng dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).
Menteri Perdagangan Digugat
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Gugatan yang diajukan Boyamin pada hari Kamis (31/3/2022) itu terkait dengan proses penanganan kasus mafia minyak goreng yang belakangan ini sempat disorot khalayak.
Dalam petitum gugatannya, Boyamin meminta majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.
Pertama, menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan memutus permohonan Pemeriksaan praperadilan atas perkara minyak goreng.
Kedua, menyatakan pemohon sebagai pihak ketiga yang berkepentingan, berhak mengajukan permohonan praperadilan atas mafia minyak goreng.
Keempat, menyatakan secara hukum Mendag dan jajarannya telah melakukan tindakan penghentian penyidikan tidak sah dan melawan hukum atas perkara langka dan mahalnya minyak goreng yang diduga dilakukan oleh mafia minyak goreng.
Ketiga, memerintahkan kepada Mendag untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas kasus dugaan dugaan perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan dan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen.
Keempat, memerintahkan Mendag segera melakukan penetapan tersangka atas Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan Tindak Pidana Perdagangan atas peristiwa langka dan mahalnya minyak goreng yang diduga dilakukan oleh Mafia Minyak Goreng.
Janji Menteri Lutfi
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi berjanji segera mengumumkan tersangka mafia minyak goreng. Senin beberapa waktu lalu dia sesumbar bahwa sosok mafia minyak goreng akan diungkap dalam waktu 1 atau 2 hari setelah pernyataannya.
Itu artinya Rabu pekan lalu, identitas mafia minyak goreng seharusnya sudah diungkap ke publik.
Adapun, indikasi soal mafia minyak goreng disampaikan Lutfi dalam rapat dengan DPD beberapa waktu lalu. Saat itu, Mendag M Lutfi menyatakan tidak mengharapkan terjadinya kelangkaan minyak goreng di pasaran.
Dia kemudian menyinggung adanya permainan mafia yang menyebabkan kelangkaan tersebut. Mendag juga sempat sesumbar akan mengumumkan tersangka mafia minyak goreng pada awal pekan ini. Namun hingga hari Senin tiba, pernyataan Mendag M Lutfi tak kunjung terbukti.
“Ini merupakan sesuatu yang kami serahkan ke Kepolisian. Semoga dalam waktu 1-2 hari akan diungkap siapa yang bermain sebagai mafia ini,” kata Lutfi dikutip dari akun Facebook DPD.
Kendati pernyataannya tak kunjung menjadi kenyataan, Mendag mengaku telah berjanji kepada Presiden Jokowi untuk menyelesaikan masalah minyak goreng. Menurutnya, dalam waktu dekat Kemendag akan mengeluarkan kebijakan agar masyarakat dapat membeli minyak curah di harga Rp14 ribu.
“Dan saya juga berpikir never again untuk melawan mekanisme pasar karena akan memunculkan banyak hal yang tidak terduga,” kata Lutfi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Pesawat Udara Air India, Kedua Mesin Mati di Udara Setelah Lepas Landas
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
Advertisement

10 SD Tidak Dapat Murid Baru di Gunungkidul Tak Langsung Ditutup
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
- Aceh Diguncang Gempa Magnitudo 5,1, Begini Penjelasan BMKG
- Begini Alur Kuota Haji 2026 dari Arab Saudi untuk Indonesia, Kata Istana
Advertisement
Advertisement