Advertisement
Sidang Isbat Awal Ramadan 2022: Lembaga Falakiyah PBNU Tetapkan Kriteria Imkanur Rukyat 3 Derajat

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU) mengeluarkan kriteria imkan rukyah hilal Nahdlatul Ulama melalui Surat Keputusan LF PBNU No. 001/SK/LF–PBNU/III/2022 Tentang Kriteria Imkan Rukyah Nahdlatul Ulama.
Lembaga Falakiyah dalam lampiran surat keputusannya menyebut ketinggian hilal awal Ramadhan 1443 H minimal 3 (tiga) derajat.
Advertisement
“Tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi hilal minimal 6,4 derajat,” demikian bunyi SK tersebut, dikutip Jumat (1/4/2022).
Ketua LF PBNU KH Sirril Wafa dan Sekretaris LF PBNU H Asmui Mansur mengatakan, ketinggian hilal minimal 3 derajat pada kriteria imkan rukyah NU ini menjadi dasar pembentukan almanak Nahdlatul Ulama dan dasar penerimaan laporan rukyah hilal dalam penentuan awal bulan Hijriyyah pada kalender Hijriyyah Nahdlatul Ulama.
Kriteria imkan rukyah NU putusan LF PBNU pada Kamis (31/3/2022) ini mulai diberlakukan sejak awal Ramadhan 1443 H.
LF PBNU akan menyelenggarakan aktivitas rukyatul hilal Ramadhan 1443 H pada Jumat (1/4/2022) bertepatan dengan 29 Sya’ban 1443 H di banyak titik mathla’ di Indonesia.
LF PBNU meminta seluruh perukyat untuk dapat melaksanakan aktivitas rukyatul hilal awal Ramadhan 1443 H sesuai dengan kriteria imkan rukyah yang telah diputuskan LF PBNU.
BACA JUGA: Padusan di Tempat Ini Bakal Dapat Bonus lho, Mau?
“Apabila ternyata dalam kriteria imkan rukyah Nahdlatul Ulama yang telah ditetapkan ini terjadi kekeliruan, maka pengurus harian Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama akan meninjau ulang sebagaimana mestinya,” demikian bunyi SK tersebut.
Surat keputusan lembaga falakiyah ini dibuat dengan memperhatikan rapat pengurus harian LF PBNU pada Senin, 28 Maret 2022 yang berlangsung dalam jaringan; rapat gabungan Syuriyah PBNU, koordinator bidang keagamaan Tanfidziyah PBNU, LF PBNU, dan Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU pada Rabu, 30 Maret 2022 yang berlangsung dalam jaringan; dan arahan Ketua Umum PBNU kepada Ketua LF PBNU pada Kamis, 31 Maret 2022 yang berlangsung dalam jaringan.
Wakil Ketua Umum PBNU bidang keagamaan KH Zulfa Mustofa mengatakan, surat keputusan LF PBNU tentang kriteria imkan rukyah sudah final. Secara organisasi surat keputusan tersebut harus dipatuhi oleh pengurus NU di wilayah, cabang, cabang istimewa, wakil cabang, hingga anak ranting.
Kriteria imkan rukyah pada surat keputusan Lembaga Falakiyah PBNU didasarkan pada putusan organisasi melalui forum muktamar. Ketinggian hilal minimal 3 derajat merupakan persoalan falakiyah, bukan fiqhiyyah, sehingga PBNU menyerahkan kepada LF PBNU sebagai lembaga yang otoritatif di bidang itu.
“Angka 3 derajat diambil dari jumhur ahli falak meski ada ahli falak yang menyebut 2 derajat. Secara organisatoris putusan LF PBNU mengikat. Tetapi tentu saja kita menghormati pilihan berbeda hasil rukyah karena perbedaan derajat minimal ketinggian hilal,” kata Kiai Zulfa.
Dia pun menambahkan, kepada Muhammadiyah yang murni menggunakan metode hisab saja kita sangat menghormati, apalagi perbedaan dengan sesama pengguna metode rukyah. “Sekali lagi ini soal organisatoris,” kata Kiai Zulfa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jelang Libur Waisak, 368.470 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
- Menteri HAM Natalius Pigai Menilai Bagus Rencana Gubernur Jabar Mengirim Siswa Nakal ke Barak Militer
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
Advertisement
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Turunkan Paksa Atribut Bendera dan Spanduk Ormas
- Stok Beras Capai 3,6 Juta Ton, Pemerintah Akan Bangun 25 Ribu Gudang Darurat
- Kemenkopolkam: Berantas Premanisme Berkedok Ormas Lewat Penindakan Hukum
- Viral Pengamen Rusak Bus Primajasa, 1 Pelaku Diringkus dan 1 Orang Buron
- Sekjen PBB Sambut Positif Gencatan Senjata India-Pakistan
- Ratusan Preman Ditangkap dalam Operasi Serentak di Jawa Tengah
- 2.113 Jemaah Calon Haji Tiba di Madinah
Advertisement