Adi Prayitno Ungkap Modal PPP untuk Bangkit di Pemilu 2029
Adi Prayitno menilai PPP punya modal politik dari elektabilitas 3,4 persen untuk memperkuat mesin partai menuju Pemilu 2029.
Sidang dengan agenda tuntutan sopir mendiang Vanesza Adzania atau Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Pramestya, di PN Jombang, Jawa Timur, Kamis (17/3/2022)./Antara-Asmaul.
Harianjogja.com, JOMBANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman tujuh tahun penjara terhadap terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramestya, sopir mendiang Vanesza Adzania atau Vanessa Angel, atas kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa dan suaminya, Febri Ardiansyah di KM 672 Tol Jombang-Mojokerto, Kabupaten Jombang, pada 4 November 2021.
JPU Adi Prasetyo mengatakan terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramestya secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana, dan atas kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengakibatkan orang lain mengalami luka-luka, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kami menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang menjatuhkan pidana dengan tujuh tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang dijalani terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Adi Prasetyo saat persidangan di PN Jombang Kelas I B, Kamis (17/3/2022).
Ia menambahkan barang bukti berupa satu unit kendaraan bermotor Mitsubishi Pajero Sport, dengan nomor polisi B 1264 BJU, satu STNK kendaraan Mitsubishi Pajero Sport nomor polisi B 1264 BJU atas nama Selvy Rachma Oktariany, dan satu kartu e-toll, akan dikembalikan kepada Gala Sky Ardiansyah selaku ahli waris korban Vanessa Angel dan Febri Andriansyah melalui walinya.
Kemudian, satu surat izin mengemudi (SIM) atas nama Tubagus Muhammad Joddy dan satu unit telepon seluler dikembalikan kepada terdakwa Joddy; sedangkan satu unit flashdisk 64 Gb dan satu flashdisk video analisa TAA menggunakan faro 3D scanner tetap terlampir dalam berkas perkara.
BACA JUGA: Top! Film Kukira Kau Rumah Sabet Rekor MURI
"Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000," kata Jaksa.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan sempat menanyakan kepada terdakwa Joddy apakah sudah paham tuntutan jaksa.
Majelis hakim juga menanyakan kepada penasihat hukum terdakwa untuk pledoi dan penasihat hukum terdakwa menjawab akan menyusun pembelaan tersebut. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (24/3/2022), dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa Joddy.
Sidang pembacaan tuntutan perkara kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa dan suaminya, Febri Ardiansyah, itu digelar terbuka dan diikuti terdakwa Joddy secara daring dengan pengawalan ketat oleh petugas. Joddy tampak mengenakan masker selama mengikuti sidang.
Majelis Hakim, JPU, dan kuasa hukum hadir langsung di PN Kabupaten Jombang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Adi Prayitno menilai PPP punya modal politik dari elektabilitas 3,4 persen untuk memperkuat mesin partai menuju Pemilu 2029.
Bulog mengingatkan penerima tidak menjual beras bantuan pemerintah. Bantuan pangan Oktober-Desember 2026 juga direncanakan kembali disalurkan.
Mengenang konser Guruh Gipsy di Synchronize Fest 2025 yang menjadi penampilan pertama dan terakhir Guruh Sukarnoputra bersama personel asli.
Timnas Indonesia menang 2-0 atas Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026. Garuda selanjutnya menghadapi Malaysia dan Bangladesh di Grup A.
Prabowo Subianto menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Guruh Soekarnoputra yang meninggal pada usia 73 tahun di Jakarta.
Menaker Yassierli mendorong generasi muda memperkuat kompetensi, reskilling, upskilling, dan kemampuan adaptasi menghadapi perubahan dunia kerja.