Polisi Akan Panggil Reza Arap Terkait Kasus Doni Salmanan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Polisi akan memanggil YouTuber sekaligus musisi Reza Arap terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option aplikasi Quotex dengan tersangka Doni Salmanan.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Reinhard Hutagaol mengatakan Reza Arap dipanggil terkait dengan aliran duit yang diterimanya dari Doni Salmanan.
Advertisement
Diketahui, Doni Salmanan pernah 'menyawer' Reza Arap atau Reza Oktovian sebesar Rp1 miliar pada Juli 2021, saat sedang melakukan kegiatan Live Streaming. Reinhard mengatakan Reza Arap akan dijadwalkan dipanggil pada Jumat (18/3/2022) ini.
"Ya termasuk yang bersangkutan [Reza Arap]," kata Reinhard saat dihubungi Bisnis, Selasa (15/3/2022).
Reinhard mengatakan pihaknya akan menyita uang dari orang-orang yang menerima duit dari Doni Salmanan.
"Akan disita dari orang yg pernah menerima uang dari DS [Doni Salmanan]," kata Reinhard.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option aplikasi Quotex Doni Salmanan, berupa kendaraan dan properti. Aset tersebut memilki nilai total mencapai Rp60 miliar.
Baca juga: LPSK Sebut Korban Indra Kenz dan Doni Salmanan Bisa Minta Ganti Rugi
"Setelah ditotal sementara sekitar Rp60 miliar, kemungkinan (nilai aset) akan bertambah," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Senin (14/3/2022)
Aset tersebut disita di wilayah Bandung dan Soreang, Jawa Barat. Penyidik menyita aset yang terdiri atas harta bergerak berupa kendaraan bermotor, rumah, serta barang-barang bermerk berupa pakaian, sepatu, dan tas.
Secara perinci aset yang disita yakni satu unit surat di Soreang, satu rumah di Kota Bandung, satu unit mobil mewah Porsche seri 911 Carrera 4s, dua unit Honda CR-V, dan satu unit Toyota Fortuner.
Polisi juga menyita sejumlah sepeda motor, antara lain dua unit Kawasaki Ninja, satu unit BMW, satu unit Ducati Superleggera, lima unit motor Yamaha Gear, satu unit motor KTM, dan satu unit motor MSI.
"Ada satu buah laptop Macbook Pro, satu buku tabungan atas nama DS, dua buku tabungan atas nama DRF, dan satu buah kartu debit," tambahnya.
Penyidik juga menyita barang-barang fesyen bernilai tinggi, beberapa di antaranya satu jam tangan merk Hermes; 11 buah baju merk ternama; celana, topi, dan tas berkategori barang mahal; 20 buku terkait trading; serta tiga unit central processing unit (CPU).
Adapun, Doni Salmanan disangkakan pasal dugaan tindak pidana judi daring dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan atau perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Adapun pasal yang termaktub, Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU.
Akibat perbuatannya, Doni Salmanan yang dijuluki Crazy Rich Bandung ini terancam hukuman 20 penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Spanduk Tolak Politik Uang Ramai di Sleman Jelang Pilkada 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Vonis terhadap Presiden Terpilih AS Donald Trump dalam Kasus Uang Tutup Mulut Kembali Ditunda
- Para Calon Kepala Daerah Diingatkan Tidak Berkampanye Saat Masa Tenang
- Retno Marsudi Ditunjuk sebagai Direktur Non-eksekutif Perusahaan Gurn Energy Singapura
- Hoaks Selama Tahap Awal Pilkada hingga Masa Tenang Terkendali, Ini Tanggapan Kemkomdigi
- Bawaslu Bakal Terapkan Teknologi Pengawasan Pemungutan Suara di Pilkada 2024
- Jokowi dan SBY Tak Hadir dalam Kampanye Akbar Satu1n Jakarta, Ridwan Kamil: Dukungan Tetap
- Hoaks di Masa Tenang Pilkada Jadi Sorotan Bawaslu, Ini 5 Provinsi Paling Rawan
Advertisement
Advertisement