Advertisement

Ini Aturan-Aturan yang Dilonggarkan Pemerintah Selama Pandemi Covid-19

Indra Gunawan
Selasa, 08 Maret 2022 - 15:27 WIB
Budi Cahyana
Ini Aturan-Aturan yang Dilonggarkan Pemerintah Selama Pandemi Covid-19 Petugas melakukan tes usap atau PCR test virus Covid-19 di Genomik Solidaritas Indonesia (GSI), Jakarta, Rabu (12/8/2020). GSI Lab melakukan tes usap Covid-19 secara walk thru, ride thru, dan drive thru. - JIBI/Bisnis.com/Hendri T Asworo

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah mengklaim pandemi Covid-19 di Tanah Air terus membaik. Pemerintah pelan-pelan melonggarkan pelonggaran mobilitas masyarakat selama masa transisi menuju endemi.

Pemerintah memutuskan untuk meniadakan syarat hasil negatif tes antigen maupun PCR bagi para pelaku perjalanan domestik. Kebijakan ini berlaku bagi semua moda transportasi baik darat, laut maupun udara.

Advertisement

Masih dalam upaya menuju transisi endemi, seluruh kompetisi olahraga juga telah diizinkan untuk dihadiri penonton dengan syarat sudah vaksinasi booster dan wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi untuk check in.

Kapasitas penonton disesuaikan dengan level PPKM di daerah terkait. Untuk level 4 sebanyak 25 persen, level 3 dengan 50 persen, level 2 sebanyak 75 persen dan level 1 dengan jumlah penonton 100 persen.

Uji coba juga dilakukan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang akan masuk ke wilayah Bali. Mulai 7 Maret, setiap PPLN yang datang ke Bali tidak wajib melakukan karantina.

Untuk mendapatkan pengecualian melakukan karantina, PPLN harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan, di antaranya menunjukkan bukti booking hotel yang telah dibayar minimal 4 hari atau bukti domisili bagi WNI, sudah vaksinasi booster dan melakukan tes PCR kedatangan, jika hasilnya negatif, maka PPLN dibebaskan dari karantina. Tes PCR akan diulang kembali di hari ketiga.

“Event internasional yang dilakukan di Bali menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan standar G20,” kata Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, dikutip dari laman Kemenkes, Selasa (8/3/2022).

Pemerintah juga telah menerapkan visa on arrival kepada 23 negara diantaranya Asean, Australia, Amerika, Inggris, Jerman, Belanda, Perancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki, dan Uni Emirat Arab.

Apabila uji coba ini berhasil, pemerintah akan memberlakukan pembebasan karantina bagi seluruh PPLN pada 1 April atau lebih cepat dari 1 April 2022.

“Perlu kami tegaskan bahwa semua kebijakan dalam proses transisi yang akan kita lalui bersama bukan karena terburu-buru, kita harus sudah siap untuk menuju satu proses transisi secara bertahap dengan menerapkan kebijakan berdasarkan data yang ada, semua upaya yang ada hari ini perlu dukungan dari masyarakat dan edukasi mumpuni dari pemerintah agar pendampingan dengan Covid-19 nantinya bukan hanya slogan saja,” ucap Luhut.

Meski kasus Covid-19 terus menurun, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan sejumlah daerah terpantau masih dalam pengawasan pemerintah karena kasus Covid-19 terindikasi naik.

“Update situasi yang tampak saat ini menunjukkan tren kasus nasional terus menurun, angka Reproduktif virus (Rt) sudah menurun di setiap pulau besar di Indonesia. Tetapi ada 5 provinsi yang trennya sedikit meningkat yakni di Aceh, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Kalimantan Utara,” kata Dante.

Sementara itu, untuk kasus kematian pada varian Omicron sebagian besar didominasi oleh lansia dan orang dengan komorbid yang belum mendapatkan vaksinasi dosis lengkap. Berdasarkan audit kematian di RS menunjukkan penyakit penyebab kematian pada pasien Covid-19 didominasi diabetes, hipertensi dan gagal ginjal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Disbud DIY Rilis Lima Film Angkat Kebudayaan Jogja

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 19:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement