Advertisement
Enam Pembobol Rp1,5 Miliar Uang Nasabah Bank di Semarang Ditangkap

Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG - Polrestabes Semarang meringkus enam anggota sindikat pembobol nasabah bank yang menyebabkan kerugian hingga miliaran rupiah.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar di Semarang, Sabtu (19/2/2022) mengatakan para pelaku yang berasal dari wilayah Sumatera sengaja datang ke Semarang untuk beraksi di sebuah bank BUMN di Ibu Kota Jawa Tengah ini.
Advertisement
Adapun keenam tersangka yang diringkus tersebut masing-masing Khairun Fahrints (28), Muhammad Andi Syahputra (30), Rendi Dwi Putra (35), dan Taufiq Ramadana (32) masing-masing warga Kota Medan, serta Kiki Handayani (25) warga Kabupaten Asahan, dan Windari (23) warga Kabupaten Batubara.
Ia menjelaskan para pelaku sukses menggasak uang milik dua nasabah dengan total kerugian mencapai Rp1,5 miliar.
Menurut dia, aksi sindikat ini bermula ketika keenam pelaku datang ke Semarang pada 15 Februari 2022.
Pada keesokan harinya, kata dia, pelaku yang sudah membekali diri dokumen palsu, seperti KTP elektronik, buku tabungan, serta spesimen tanda tangan calon korbannya langsung mendatangi bank yang ditarget.
Ia menuturkan terdapat dua pelaku yang masing-masing berpura-pura menjadi nasabah pemilik rekening yang akan dibobol.
"Jadi nasabah yang rekening nya dibobol ini tidak tinggal Semarang," ungkapnya.
Setelah sukses membobol rekening korban di tujuh kantor cabang bank yang berbeda, komplotan ini langsung kabur ke daerah lain.
Berdasarkan laporan dari pihak bank, kata dia, kepolisian langsung menelusuri rekaman CCTV untuk mengetahui jejak komplotan tersebut.
Dari penyidikan yang dilakukan, Reskrim Polrestabes Semarang yang dipimpin Panit Resmon Ipda Arindra Pratama meringkus keenam pelaku saat menginap di salah satu hotel di Kota Solo pada 17 Februari 2022.
"Di Solo ini rencananya sindikat ini juga akan melakukan aksi serupa," ucapnya.
Menurut dia hal tersebut didasarkan atas temuan barang bukti 10 dokumen perbankan yang dipalsukan yang akan digunakan menarik uang milik calon korban.
Saat ini, lanjut dia, penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan pegawai di internal bank yang dibobol tersebut.
Ia mengatakan komplotan ini diduga memperoleh data nasabah yang akan dibobol dari orang dalam bank.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil tindak pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Mantan Walkot Semarang Mbak Ita Bikin Lomba Masak Nasi Goreng, Hadiahnya dari Iuran PNS Bapenda
- Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT Ke-79 Bhayangkara
- Otoritas Iran Menyebut Korban Meninggal Akibat Serangan Israel Capai 935 Orang
- Hasil Seleksi PPPK Kemenag: 17.154 Dinyatakan Lolos, Ini Link Pemberkasan
- Presiden Prabowo Akan Bertemu Pemerintah Arab Saudi untuk Bahas Pembangunan Kampung Haji di Makkah
- 3 Pejabat Kementerian PU Dinonaktifkan Seusai OTT KPK Terkait Suap Proyek di Sumut
- Nikita Mirzani Diborgol Saat Hadiri Sidang di PN Jaksel
Advertisement
Advertisement