Advertisement
Kenali Tanda Bahaya Covid Omicron dan Penanganannya Jika Terinfeksi
Tangkapan layar- Ilustrasi Virus Corona varian Omicron. JIBI - Bisnis/Nancy Junita
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Pada November 2021, varian COVID-19 diberi nama Omicron, diambil dari huruf ke-15 alfabet Yunani. Organisasi Kesehatan Dunia menggunakan huruf Yunani untuk menamai varian, karena nama-nama ini lebih mudah dikomunikasikan daripada sebutan ilmiah seperti B.1.617.2.
Epidemiolog Dicky Budiman, MD, M.Sc.PH mengatakan tanda-tanda bahaya Omicron adalah adanya demam tinggi lebih dari tiga hari, sesak nafas atau nafas pendek, saturasi oksigen <93%, nyeri atau tekanan di dada yang menetap, disorientasi atau kebingungan.
Advertisement
Kemudian, tidak mampu bangun dan tidur, kekurangan cairan, dan kulit, bibir, atau kuku menjadi pucat/abu-abu/biru.
Bila Anda merasakan gejala seperti di atas, ada baiknya sesegera mungkin menemui dokter.
BACA JUGA: Ini Bahaya Makan dan Minum saat Mengemudi
Dicky Budiman juga membagikan tips pencegahan Omicron, yang bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Vaksinasi
- Pakai masker 3 lapis/N95
- Batasi mobilitas
- Batasi kontak fisik
- Prioritaskan daring dan manfaatkan pesan antar makanan
- Prioritaskan aktifitas luar ruangan
- Tingkatkan sirkulasi udara
- Tambah ventilasi ruangan
- Makan gizi seimbang dan cukup minum
- Jaga kebugaran
- Jauhi hoax
Bagi Anda yang sudah terinfeksi Omicron, jangan khawatir dan lakukan tips berikut:
- Bagi yang sudah vaksinasi: isolasi mandiri 8 hari jika pcr + dengan gejala, karantina mandiri 5 hari bagi kasus kontak, rutin pantau suhu dan saturasi oksigen, pantau gejala demam tinggi dan sulit nafas, makan gizi seimbang, jaga kebugaran dan kebutuhan cairan, konsumsi obat pereda gejala, dan komunikasi rutin dengan nakes secara online.
- Bagi yang belum vaksinasi: batasi kontak fisik dan periksakan ke dokter
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Batas Lapor SPT 30 April, Telat Kena Denda Rp100.000
- Terjebak di Lantai 23, Ini Pesan di Baju Selamatkan Penghuni Kebakaran
- KUR Perumahan Tembus Rp14 Triliun, Pemerintah Genjot Kota Satelit
- Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Aceh, Pemkot: Hanya 6 TPA Berizin
- Usulan Kurikulum Keselamatan Transportasi Muncul Usai Tragedi Bekasi
Advertisement
FIB UGM Tegas, Tak Bela Dosen Terkait Kasus Daycare Little Aresha
Advertisement
Thailand Bakal Hapus Bebas Visa, Turis Wajib Verifikasi Saldo Keuangan
Advertisement
Berita Populer
- 95 Pelanggaran TKA SD-SMP Terungkap, Mayoritas Dilakukan Pengawas
- MayDay 2026, Bupati Sleman Gelar Dialog dengan Serikat Buruh
- Kolaborasi IDM-BTN Dorong Pariwisata Budaya Kelas Dunia
- Tanggul Sungai Plumbon Jebol, Banjir Rendam Mangkang Kulon Semarang
- Daftar KA Tambahan Jogja untuk Libur Panjang Mei, Cek di Sini
- Update Puting Beliung Sleman Rusak 20 Titik, Ngaglik Terparah
- 584 Siswa dan Guru di Klaten Diduga Keracunan MBG
Advertisement
Advertisement







