Advertisement

Pemerintah Putuskan JHT Cair pada Usia 56 Tahun, KSPI: Kalau di-PHK, Buruh Makan Apa?

Denis Riantiza Meilanova
Sabtu, 12 Februari 2022 - 22:07 WIB
Bhekti Suryani
Pemerintah Putuskan JHT Cair pada Usia 56 Tahun, KSPI: Kalau di-PHK, Buruh Makan Apa? Sejumlah karyawan tengah memproduksi pakaian jadi di salah satu pabrik produsen dan eksportir garmen di Bandung, Jawa Barat, Selasa (25/1/2022). Bisnis - Rachman

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak keras Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Aturan baru tersebut menetapkan pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT) hanya dapat dicairkan saat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun, baik bagi peserta mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, maupun terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Advertisement

Presiden KSPI Said Iqbal menilai penerbitan beleid baru tersebut tidak tepat terutama di tengah kondisi perekonomian yang belum menentu. Menurutnya, hingga saat ini, daya beli buruh masih terpukul akibat pandemi Covid-19 dan tingkat PHK masih tinggi.

"PHK masih tinggi angkanya. Ketika ter-PHK andalan para buruh adalah tabungan buruh sendiri yang kita kenal dengan JHT. Kalau buruh di-PHK di kondisi sekarang, kemudian JHT tidak bisa diambil karena nunggu usia pensiun 56 tahun, lalu pekerjanya mau makan apa?" ujar Said dalam konferensi pers, Sabtu (12/2/2022).

BACA JUGA:Wisata Jogja: Ciri Khas Periode Awal Malioboro Bakal Ditonjolkan

Di samping itu, program jaminan sosial untuk pekerja atau buruh yang mengalami PHK, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), saat ini juga belum berjalan. Menurut Said, program JKP tersebut juga belum tentu dapat dinikmati oleh pekerja kontrak dan outsourcing.

"Bagaimana karyawan kontrak dan outsourcing yang jumlahnya puluhan juta orang? Bila ter-PHK, misal di usia 30 tahun, harus menunggu 26 tahun dan dia tidak dapat JKP karena masa kerja harus 2 tahun dulu dan tidak boleh terputus masa kerja," tuturnya.

Dia pun mendesak agar pemerintah mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 2/2022 dan memberlakukan kembali Peraturan Menaker No. 19/2015 yang memungkinkan manfaat JHT dapat dibayarkan setelah masa tunggu 1 bulan sejak tanggal PHK.

"Cabut Permenaker No. 2/2022. Kalau mau berlakukan nantilah kalau suasana sudah normal, upah sudah layak naiknya, daya beli sudah meningkatkan. Juga berlakukan kembali bagi buruh yang PHK, apapun status hubungan kerjanya, bila ter-PHK 1 bulan kemudian bisa cairkan dana JHT," imbuhnya.

Bila aspirasi ini tidak dihiraukan, KSPI pun akan menggelar aksi unjuk rasa di Kementerian Ketenagakerjaan dan serempak di seluruh Indonesia.

Adapun, dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 2/2022 disebutkan bahwa manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun.

Selanjutnya, dalam Pasal 4 dijelaskan bahwa manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 termasuk juga

peserta yang berhenti bekerja. Berhenti bekerja yang dimaksud meliputi peserta mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Bus Damri dari Jogja-Bandara YIA, Bantul, Sleman dan Sekitarnya

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 04:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement