Advertisement
Diusir dari Malinau, Susi Air Bisa Rugi Rp8,9 Miliar
Cessna Grand Caravan Commute milik Susi Air. - susiair.com
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Susi Air, maskapai milik PT ASI Pudjiastuti Aviation, bisa menderita kerugian hingga Rp8,9 miliar setelah diusir dari Hanggar Malinau di Kalimantan Utara.
Kuasa hukum Susi Air Donal Faiz menjabarkan potensi kerugian tersebut berasal dari berbagai sumber, di antaranya karena pembatalan jadwal dan kendala operasional mengingat hanggar itu merupakan tempat perawatan rutin pesawat.
Advertisement
"Beberapa potensi yang menyebabkan kerugian tersebut misalnya kemungkinan adanya pembatalan penerbangan di Massamba, Samarinda, Palangkaraya, dan Malinau yang berlangsung dalam dua pekan. Total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp4,7 miliar," ungkapnya dalam konferensi pers, Jumat (4/2/2022).
Selain itu Donal menyebut manajemen juga harus mengeluarkan biaya ekstra untuk membayar pilot penerbangan rute Massamba, Samarinda, Tarakan, Palangkaraya, Tarakan, Malinau untuk pesawat caravan, dan Malinau untuk pesawat porter.
Ongkos ini, lanjut dia, berkaitan dengan terganggunya operasional akibat pesawat Susi Air di Kalimantan tidak lagi memiliki hanggar.
"Total kerugiannya menembus Rp190 juta," ucap dia.
Dia menambahkan, manajemen juga harus mengeluarkan biaya perbaikan pesawat yang rusak akibat pengusiran paksa oleh petugas pemerintah setempat.
Sementara itu, Corporate Secretary Susi Air Nadine Kaiser mengatakan hanggar di Kabupaten Malinau merupakan basis perawatan seluruh pesawat milik perusahaannya yang beroperasi di Kalimantan.
Dia mengungkapkan dengan adanya masalah ini, seluruh operasional pesawat yang melayani rute Kalimantan dipastikan akan terdampak.
“Hanggar dan maintenance facility adalah salah satu jantung atau nadi ekosistem penerbangan. Kalau hanggar tidak bisa digunakan, mungkin ada dampak ke penerbangan perintis 1-2 minggu ke depan,” imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aktivis KontraS Andrie Yunus Diserang Air Keras di Jakarta
- KPK Ungkap Pembagian Kuota Haji 2024 oleh Yaqut Cholil Qoumas
- Skandal Haji Eks Menag Yaqut: Kode T0, Bayar Rp84 Juta Bisa Berangkat
- Gugatan Kalah, KPK Jebloskan Mantan Menag Yaqut ke Rutan Merah Putih
- Hashim Djojohadikusumo Akan Pimpin Satgas Pembiayaan Taman Nasional
Advertisement
Buruh Rokok DIY Tolak Rencana Pemangkasan BLT Dana Bagi Hasil Cukai
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kronologi Kantor Bank BPD DIY Wirobrajan Terbakar Malam Ini
- Skandal Haji Eks Menag Yaqut: Kode T0, Bayar Rp84 Juta Bisa Berangkat
- Jadwal KRL Jogja-Solo Lengkap untuk Jumat 13 Maret 2026
- BPJS Kesehatan Sinergi dengan Pemda DIY Pastikan Layanan JKN Merata
- Tarif Tunggal Diterapkan di Merak-Bakauheni demi Kelancaran Mudik 2026
- Jadwal KRL Solo-Jogja Terbaru Hari Jumat 13 Maret 2026
- Mensos: Status Desil Bansos Tak Bisa Dimanipulasi, Awas Penipuan
Advertisement
Advertisement








