Advertisement

Kemenhub Serahkan Penyidikan Tronton Maut Balikpapan kepada Polisi

Rahmi Yati
Minggu, 23 Januari 2022 - 10:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Kemenhub Serahkan Penyidikan Tronton Maut Balikpapan kepada Polisi Lokasi kejadian kecelakaan maut di lampu merah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. - Istimewa/Twitter

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan akan menyerahkan penyidikan terkait kecelakaan truk tronton yang terjadi di Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (21/1/2022) pagi kepada pihak Kepolisian.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengaku, pihaknya akan mendukung penyidikan kecelakaan, serta siap bekerja sama dengan kepolisian untuk mengusut kejadian kecelakan yang terjadi di lampu merah Simpang Rapak tersebut.

Advertisement

“Ke depan, kami akan melakukan evaluasi terhadap jam operasional kendaraan berat dan terus melakukan pengawasan terhadap angkutan barang yang akan masuk ke kota, baik dari pelabuhan maupun dari luar kota,” ujar Budi, Sabtu (22/1/2022).

Selain itu, sambung Budi, pihaknya juga akan melakukan manajemen kecepatan pada ruas jalan terdampak, dan mengevaluasi terkait perlunya jalur khusus angkutan barang, terutama pada wilayah-wilayah rawan kecelakaan.

Baca juga: Kecelakaan Maut Balikpapan: Sopir Truk Tronton Ditetapkan Jadi Tersangka

Lebih lanjut, dia mengimbau kepada seluruh pelaku usaha, khususnya angkutan barang untuk lebih mengutamakan aspek keselamatan. Insiden maut tersebut menjadi pembelajaran yang serius bagi setiap pelaku usaha untuk mengedepankan aspek keselamatan saat berkendara.

“Uji KIR wajib dilakukan melalui pemerintah daerah setempat agar dapat memastikan bahwa kendaraan yang digunakan layak, aman, dan selamat,” ucap Budi.

Dia mengaku, saat ini Kemenhub tengah melakukan peninjauan lapangan langsung yang diwakili oleh Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XVII Kalimantan Timur-Kalimantan Utara Avi Mukti Amin.

Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan tim Komite Nasional Keselataman Transportasi (KNKT) yang sedang menginvestigasi kejadian tersebut untuk mengetahui penyebab kecelakaan.

“Pemerintah pusat, dalam hal ini sudah membuat Norma Standar Prosedur dan Kriteria [NSPK] dalam perizinan usaha di sektor transportasi dan Uji KIR bagi kendaraan bermotor yang dilakukan oleh pemerintah daerah,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Bus Damri dari Jogja-Bandara YIA, Bantul, Sleman dan Sekitarnya

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 04:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement