Advertisement
Kemenhub Serahkan Penyidikan Tronton Maut Balikpapan kepada Polisi
Lokasi kejadian kecelakaan maut di lampu merah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. - Istimewa/Twitter
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan akan menyerahkan penyidikan terkait kecelakaan truk tronton yang terjadi di Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (21/1/2022) pagi kepada pihak Kepolisian.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengaku, pihaknya akan mendukung penyidikan kecelakaan, serta siap bekerja sama dengan kepolisian untuk mengusut kejadian kecelakan yang terjadi di lampu merah Simpang Rapak tersebut.
Advertisement
“Ke depan, kami akan melakukan evaluasi terhadap jam operasional kendaraan berat dan terus melakukan pengawasan terhadap angkutan barang yang akan masuk ke kota, baik dari pelabuhan maupun dari luar kota,” ujar Budi, Sabtu (22/1/2022).
Selain itu, sambung Budi, pihaknya juga akan melakukan manajemen kecepatan pada ruas jalan terdampak, dan mengevaluasi terkait perlunya jalur khusus angkutan barang, terutama pada wilayah-wilayah rawan kecelakaan.
Baca juga: Kecelakaan Maut Balikpapan: Sopir Truk Tronton Ditetapkan Jadi Tersangka
Lebih lanjut, dia mengimbau kepada seluruh pelaku usaha, khususnya angkutan barang untuk lebih mengutamakan aspek keselamatan. Insiden maut tersebut menjadi pembelajaran yang serius bagi setiap pelaku usaha untuk mengedepankan aspek keselamatan saat berkendara.
“Uji KIR wajib dilakukan melalui pemerintah daerah setempat agar dapat memastikan bahwa kendaraan yang digunakan layak, aman, dan selamat,” ucap Budi.
Dia mengaku, saat ini Kemenhub tengah melakukan peninjauan lapangan langsung yang diwakili oleh Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XVII Kalimantan Timur-Kalimantan Utara Avi Mukti Amin.
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan tim Komite Nasional Keselataman Transportasi (KNKT) yang sedang menginvestigasi kejadian tersebut untuk mengetahui penyebab kecelakaan.
“Pemerintah pusat, dalam hal ini sudah membuat Norma Standar Prosedur dan Kriteria [NSPK] dalam perizinan usaha di sektor transportasi dan Uji KIR bagi kendaraan bermotor yang dilakukan oleh pemerintah daerah,” imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Wabah Flu Burung Jerman Berpotensi Menyebar ke Negara Tetangga Eropa
- Diguyur Hujan Deras, Semarang Kembali Banjir
- Tokoh hingga Sultan dari Berbagai Daerah Mendeklarasikan FKN
- Ketum Muhammadiyah Berharap Generasi Muda Mewarisi Nilai Sumpah Pemuda
- Seorang Penumpang Meninggal Dunia di Bandara Soekarno-Hatta
Advertisement
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- PSS Sleman vs Persipura Dibuka untuk 10 Ribu Penonton
- Presiden Prabowo dan Panglima TNI Bahas Pengiriman Pasukan ke Gaza
- Angka Stunting Masih Tinggi, Pengaruhi Kualitas SDM
- 560 SPPG Sudah Tersertifikasi SLHS
- 111 Karya dari 10 Negara Dipamerkan di JMMK ke-17 FSMR ISI Jogja
- Jadwal KRL Solo Jogja Terbaru Hari Ini, Selasa 28 Oktober 2025
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Ini, 28 Oktober 2025
Advertisement
Advertisement




