Advertisement
Kemenhub Serahkan Penyidikan Tronton Maut Balikpapan kepada Polisi
Lokasi kejadian kecelakaan maut di lampu merah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. - Istimewa/Twitter
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan akan menyerahkan penyidikan terkait kecelakaan truk tronton yang terjadi di Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (21/1/2022) pagi kepada pihak Kepolisian.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengaku, pihaknya akan mendukung penyidikan kecelakaan, serta siap bekerja sama dengan kepolisian untuk mengusut kejadian kecelakan yang terjadi di lampu merah Simpang Rapak tersebut.
Advertisement
“Ke depan, kami akan melakukan evaluasi terhadap jam operasional kendaraan berat dan terus melakukan pengawasan terhadap angkutan barang yang akan masuk ke kota, baik dari pelabuhan maupun dari luar kota,” ujar Budi, Sabtu (22/1/2022).
Selain itu, sambung Budi, pihaknya juga akan melakukan manajemen kecepatan pada ruas jalan terdampak, dan mengevaluasi terkait perlunya jalur khusus angkutan barang, terutama pada wilayah-wilayah rawan kecelakaan.
Baca juga: Kecelakaan Maut Balikpapan: Sopir Truk Tronton Ditetapkan Jadi Tersangka
Lebih lanjut, dia mengimbau kepada seluruh pelaku usaha, khususnya angkutan barang untuk lebih mengutamakan aspek keselamatan. Insiden maut tersebut menjadi pembelajaran yang serius bagi setiap pelaku usaha untuk mengedepankan aspek keselamatan saat berkendara.
“Uji KIR wajib dilakukan melalui pemerintah daerah setempat agar dapat memastikan bahwa kendaraan yang digunakan layak, aman, dan selamat,” ucap Budi.
Dia mengaku, saat ini Kemenhub tengah melakukan peninjauan lapangan langsung yang diwakili oleh Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XVII Kalimantan Timur-Kalimantan Utara Avi Mukti Amin.
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan tim Komite Nasional Keselataman Transportasi (KNKT) yang sedang menginvestigasi kejadian tersebut untuk mengetahui penyebab kecelakaan.
“Pemerintah pusat, dalam hal ini sudah membuat Norma Standar Prosedur dan Kriteria [NSPK] dalam perizinan usaha di sektor transportasi dan Uji KIR bagi kendaraan bermotor yang dilakukan oleh pemerintah daerah,” imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
- Atraksi Naik Gajah Dilarang, Warga Diminta Melapor
- Kemensos Benahi PBI BPJS Kesehatan, 54 Juta Warga Belum Terdaftar
- Survei Indikator: TNI Jadi Lembaga Paling Dipercaya Januari 2026
- Pandji Dijadwalkan Jalani Peradilan Adat Toraja 10 Februari 2026
Advertisement
Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Februari 2026, Ini Rinciannya
Advertisement
Siap-Siap Long Weekend! Libur Awal Ramadan Jatuh pada 18-20 Februari
Advertisement
Berita Populer
- Rekomendasi Produk Fast Moving di Shop and Bike Store
- Pengetatan Regulasi Rokok Disorot, Dikhawatirkan Memicu PHK Massal
- Perpanjangan SIM Jogja Makin Mudah, Ini Lokasi dan Jam Layanan
- Ditlantas Polda DIY: Korban Meninggal Nihil di Operasi Progo
- Jadwal Bus DAMRI Jogja-YIA Normal, Tarif Tetap Rp80 Ribu
- Puskesmas Kasihan II Kembangkan Layanan Pengobatan Tradisional
- Polisi Siap Dukung Swasembada Jagung di Gunungkidul, Ini Strateginya
Advertisement
Advertisement



