Advertisement
Kartu ATM Tertelan? Ini Cara Mudah Mengurusnya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kartu ATM yang tertelan sering kali terjadi, tetapi mengurusnya sebenarnya cukup gampang.
Penyebab kartu ATM tertelan, biasanya karena beberapa faktor, mulai dari mesin ATM rusak, lupa mengambil kartu, salah memasukkan pin, dan lain sebagainya.
Advertisement
Lantas apa yang harus dilakukan jika menghadapi situasi tersebut?
Hubungi Call Center
Langkah pertama yang bisa Anda lakukan saat mengalami kejadian itu bisa menghubungi layanan call center bank.
Tujuannya untuk memblokir kartu ATM Anda yang tertelan agar tidak disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab.
Untuk dapat menghubungi layanan call center bank, nomor layanan tersebut biasanya tertempel di badan mesin ATM. Atau jika ragu, Anda bisa mencarinya melalui situs resmi bank bersangkutan.
Membuat kartu ATM baru
Setelah kartu ATM Anda sudah terblokir, untuk selanjutnya Anda bisa mendatangi kantor cabang bank tersebut untuk meminta penggantian kartu baru.
Untuk mengurusnya, prosedur setiap bank mungkin akan berbeda-beda.
Bank Mandiri misalnya, syarat yang dibutuhkan untuk pengurusan kartu ATM baru, yaitu membuat surat pernyataan dengan materai, KTP, dan buku tabungan.
Setelah syarat itu dipenuhi, pihak bank akan melakukan proses penggantian kartu ATM baru secara gratis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pejabat BPJPH Diduga Lakukan KDRT, Begini Respons Komnas Perempuan
- Korban Hilang Banjir Bali Terus Dipantau Tim SAR
- DPR Soroti Asesmen Awal Program Sekolah Rakyat Kemensos
- Dewan Pers: Wartawan Aman dari Jeratan UU ITE jika Patuh Kode Etik
- Kasus Riza Chalid, Kejagung Kejar Aset hingga Perusahaan Afiliasi
Advertisement

Wali Kota Jogja Klaim Target Pengurangan Volume Sampah 20 Persen Tercapai
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Putus Jaringan Komunikasi, Militer Israel Semakin Brutal Serang Gaza
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Trump Perpanjang Tenggat Larangan TikTok hingga 16 Desember 2025
- Sekjen GCC Kutuk Serangan Israel ke Gaza
- Tiba di Indonesia, Sapi Impor Australia untuk Dukung MBG
- Fahri Hamzah Siap Patuhi Putusan MK Wamen Dilarang Rangkap Jabatan
- Pemerintah Jamin Pembangunan Perumahan Sosial Tanpa Penggusuran
Advertisement
Advertisement