Advertisement

Yusuf Mansur & Pihak Lain Digugat Rp98,7 Triliun di Tengah Kabar Miring Investasi

Edi Suwiknyo
Rabu, 12 Januari 2022 - 19:17 WIB
Budi Cahyana
Yusuf Mansur & Pihak Lain Digugat Rp98,7 Triliun di Tengah Kabar Miring Investasi Yusuf Mansur - Instagram @yusufmansurnews

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTAYusuf Mansur dan sejumlah pihak lain digugat Rp98,7 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di tengah berembusnya kabar miring mengenai investasi yang dia kelola.

Gugatan wanprestasi tersebut didaftarkan oleh Zaini Mustofa dengan nomor perkara 28/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL. Yusuf Mansur bukan satu-satunya pihak tergugat dalam perkara tersebut.

Advertisement

BACA JUGA: Yusuf Mansur Tanggapi Kabar Miring Soal Investasi: Saya Enggak Tiarap

Penggugat turut menggugat sejumlah pihak lainnya antara lain, PT Adi Partner Perkasa, Adiansyah, BMT Darussalam Madani, termasuk Yayasan Program Pembibitan Penghafal Al Qur’an Pondok Pesantren Tahfizh Daarul Qur’an.

Dalam gugatannya, Zaini meminta majelis PN Jaksel menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah di atasnya berdiri bangunan rumah tinggal yang terletak di Jl. Ketapang No. 35, RT. 001, RW. 03, Kel. Ketapang, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, dan tanah di atasnya berdiri bangunan ruko yang digunakan BMT Darussalam Madani.

Selain itu, penggugat juga meminta hakim untuk menghukum Yusuf Mansur dan pihak lain secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil senili Rp98,7 triun. Jumlah ini terdiri atas kerugian materiil senilai Rp98,6 triliun dan immateriil senilai Rp100 miliar.

Penggugat juga meminta Yusuf Mansur CSsecara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp10 juta. “Menghukum turut  tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara,” demikian bunyi gugatan yang dikutip Bisnis.

BACA JUGA: Yusuf Mansur Singgung Kapitalis yang Hanya Tahu tentang Uang

Dalam catatan Jaringan Informasi Bisnis Indonesia, Yusuf Mansur memang sedang banyak disorot saat ini. Ustaz yang kondang dalam beberapa acara televisi itu diduga menjalankan investasi bodong. 

Adapun gugatan tersebut sebenarnya bukan kali pertama didapatkan Yusuf Mansur. Sebab, beberapa hari sebelumnya, Yusuf Mansur juga mendapat gugatan di PN Tangerang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Top 7 News Harianjogja.com Rabu 24 April 2024: PPDB Kelas Olahraga hingga Hasil Arsenal vs Chelsea Skor 5-0

Jogja
| Rabu, 24 April 2024, 07:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement