Advertisement

14 Objek di Jakarta Ditetapkan Jadi Cagar Budaya, Ini Daftarnya!

Asteria Desi Kartika Sari
Sabtu, 08 Januari 2022 - 20:57 WIB
Bhekti Suryani
14 Objek di Jakarta Ditetapkan Jadi Cagar Budaya, Ini Daftarnya! Tugu Proklamasi di Jakarta Pusat. - JIBI/Rahmad Fauzan

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI) menetapkan 14 objek menjadi Cagar Budaya sepanjang tahun 2020-2021.

Adapun, penetapan ojek sebagai cagar budaya tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya sebagai upaya pelestarian.

Advertisement

"Penetapan ini menjadi dasar hukum yang jelas sebagai landasan pelestarian Cagar Budaya. Penetapan ini juga sebagai bagian dari upaya kami dalam melindungi aset budaya yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta," kata Iwan Henry Wardhana, Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta dalam keterangan resminya, Sabtu (8/1/2022).

Iwan memaparkan penetapan objek untuk disebut sebagai Cagar Budaya telah melalui kajian yang diverifikasi oleh Tim Ahli Cagar
Budaya Provinsi DKI Jakarta terlebih dahulu. Verifikasi dilakukan dengan melakukan survei, riset daftar pustaka, dan melakukan pembahasan kajian.

"Proses penyusunan kajian dilakukan dalam beberapa rapat pembahasan agar menghasilkan dokumen kajian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan ilmiah," jelas Iwan.

Kriteria penentuan objek untuk menjadi Cagar Budaya antara lain, berusia 50 tahun atau lebih, mewakili gaya paling singkat berusia 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, serta memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

"Semoga bangunan yang sudah ditetapkan sebagai Cagar Budaya ini bisa membuat masyarakat lebih mengenal tentang sejarah. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestariannya," imbuh Iwan.

Berikut ini 14 objek yang sudah ditetapkan sebagai Cagar Budaya oleh Pemprov DKI:

1. Lapangan Golf Rawamangun
2. Gedung Bank Indonesia Kebon Sirih
3. Gedung Kantor Pusat Garuda Indonesia Jalan Kebon Sirih
4. Gedung Tjipta Niaga
5. Tugu Peringatan Proklamasi
6. Rumah Proklamasi
7. Tugu Proklamasi
8. Gedung Perintis Kemerdekaan
9. Gudang Amunisi Petukangan
10. Kompleks Bangunan Vincentius Putri
11. Bangunan 1, Bangunan 2, dan Bangunan 3 dalam Kompleks Perusahaan Umum Produksi Film Negara
12. Stasiun Jatinegara
13. Jembatan Kereta Jalan Matraman Raya
14. Jembatan Kereta Terowongan Tiga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Ditanya Kelanjutan Hak Angket, Begini Kata Ganjar Pranowo

Sleman
| Rabu, 24 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement