Advertisement
Cabut Ribuan Izin Tambang dan Perkebunan, Jokowi Beri Kesempatan Masyarakat
Pemerintah mencabut izin tambang dan perkebunan perusahaan dan menawarkan kepada masyarakat untuk mengelola aset. - JIBI/Bisnis.com
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut ribuan izin perusahaan tambang minerba, perkebunan, dan selanjutnya akan menawarkannya kepada masyarakat.
Dia menuturkan bahwa pemerintah akan memberikan kesempatan bagi kelompok masyarakat dan organisasi sosial keagamaan yang produktif, termasuk kelompok petani, pesantren, dan lain-lain, untuk bisa memanfaatkan aset tersebut.
Advertisement
Menurutnya, organisasi atau kelompok masyarakat bisa bermitra dengan perusahaan yang kredibel dan berpengalaman dalam pengelolaan sumber daya alam tersebut.
Menurutnya, pencabutan izin tambang minerba dan perkebunan dilakukan karena perusahaan yang dipercayakan tidak bisa memanfaatkan izin tersebut dengan sebaik-baiknya seperti tanpa rencana kerja, sehingga terjadi penyalahgunaan.
“Indonesia terbuka bagi investor yang kredibel, yang memiliki rekam jejak dan reputasi yang baik, serta memiliki komitmen untuk ikut menyejahterakan rakyat dan menjaga kelestarian alam,” ujarnya dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube Setpres, Kamis (6/1/2022).
Dia menekankan bahwa pemerintah Indonesia baik pusat dan daerah harus memegang amanat konstitusi bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Adapun, sebanyak 2.078 izin perusahaan penambangan minerba telah dicabut pemerintah. Selain itu, pemerintah juga telah mencabut 192 izin perusahaan di sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare.
Kemudian, untuk Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 hektare juga dicabut pemerintah pada hari ini.
Perincian dari luasan perkebunan tersebut adalah 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum sisanya 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang terlantar milik 24 badan hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kali Talang hingga Deles Indah Kembali Dibuka 22 Maret 2026
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Tak Naikkan BBM meski Harga Minyak Naik, Ini Alasannya
- Prabowo Anggap Penyiraman Air Keras sebagai Aksi Terorisme
- Diadukan Palestina, FIFA Jatuhkan Sanksi ke Israel
- Tips Nikmati Hidangan Saat Lebaran Tanpa Khawatir Kesehatan
- Timteng Memanas, Pemerintah Siapkan Skenario Pemberangkatan Haji
- Idulfitri Jadi Kesempatan Baik Saling Hargai Perbedaan
- Lebaran Pemain PSIM, Donny ke Lombok, Raka Cahyana Mudik
Advertisement
Advertisement








