Advertisement
Ada Vaksin Booster Bagi Peserta BPJS kesehatan, Cek Syaratnya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah akan memprioritaskan peserta lansia BPJS Kesehatan untuk menerima vaksin booster Covid-19 gratis, guna memberikan perlindungan ekstra.
Pemerintah meyakini bahwa pemberian vaksin booster dipercaya dapat membantu sistem kekebalan tubuh untuk melawan virus corona penyebab Covid-19. Misalnya, ketika tubuh kembali terpapar virus tersebut, antibodi mampu mengenali dan segera membunuhnya sebelum menyebabkan kerusakan pada tubuh.
Advertisement
Adapun beberapa vaksin booster Covid-19 yang akan digunakan pemerintah adalah seperti vaksin Sinovac, AstraZeneca,Pfizer, Sinopharm dan Moderna. Pada 12 Januari 2022 mendatang, pemerintah akan segera memulai program vaksin Covid-19 Booster.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menuturkan penerima vaksin booster Covid-19 akan diprioritaskan pada kelompok lanjut usia (lansia). Penerima akan mendapatkan booster secara gratis, asalkan kelompok tersebut sudah terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
BACA JUGA: Diklakson Berkali-kali Tapi Tak Merespons, Mahasiswa Jogja Tewas Dilindas Kereta Api
Budi menjelaskan bahwa jumlahnya ada 83,1 juta orang yang ditanggung APBN dan sebanyak 92 juta vaksin sudah disiapkan. Sisanya biaya mandiri dengan total 125,2 juta orang atau setara 139 juta vaksin. Untuk vaksinasi ini ada cadangan vaksin 10 persen.
Dia mengatakan bahwa pemberian vaksin booster Covid-19 akan dibedakan secara labeling dan harganya ditentukan oleh pemerintah. Selain itu, harga vaksin dosis ketiga atau booster berkisar di bawah Rp300.000 untuk satu kali vaksin.
Direktur Keuangan Kalbe Farma Bernadus Karmin juga mengusulkan HET terkait dengan vaksinasi Covid-19 booster turut mengikuti rentang harga vaksin gotong royong yang berlaku saat ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Surya Paloh Hormati Politikus lain yang Memperjuangkan Hak Angket
- Gibran Tetap Selesaikan Tugas di Balai Kota Surakarta Seusai Putusan MK
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- Sekjen PDIP Berterima Kasih kepada Rakyat karena Kembali Menangi Pileg 2024
- Mensos Risma Janjikan Pemasangan Alarm Bahaya Bencana di Kawasan Semeru
- Kemenlu RI Pastikan Tak Ada WNI Terdampak Gempa Magnitudo 5,5 Taiwan
Advertisement
Advertisement