Advertisement
Cukai Naik, Ini Daftar Harga Rokok Terbaru 2022

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Harga rokok resmi naik pada Sabtu (1/1/2022). Peraturan kenaikan harga rokok itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan aturan ini sudah berlaku efektif sejak 20 Desember 2021 lalu. Rata-rata kenaikan tarif cukai rokok naik sebesar 12 persen atau lebih rendah dibanding tahun sebelumnya yang sebesar 12,5 persen.
Advertisement
Dalam konferensi pers pada Senin, 13 Desember 2021, Sri Mulyani menyampaikan kenaikan cukai rata-rata rokok adalah 12 persen. Namun, untuk Sigaret Kretek Tangan, Presiden meminta kenaikan 5 persen.
Sri Mulyani menuturkan kenaikan tarif cukai rokok setidaknya akan mempertimbangkan empat aspek, mulai dari pengurangan konsumsi rokok, perhatian kepada buruh di pabrik rokok, hingga penyebaran rokok yang dilakukan secara ilegal.
Naiknya tarif cukai rokok ini membuat harga jual eceran (HJE) rokok per bungkus turut merangkak.
Sesuai dengan merek rokok yang beredar, harga per bungkus beragam dengan yang tertinggi Rp40.100 per bungkus (isi 20 batang). SKM golongan I, harganya mencapai Rp38.100 per bungkus.
Sebagaimana dilansir Instagram @kemenkeuri, berikut adalah besaran kenaikan tarif cukai dan harga rokok serta rokok elektrik tahun 2022.
Sigaret Kretek Mesin (SKM)
- Sigaret Kretek Mesin golongan I
Dengan tarif cukai 985 serta kenaikan mencapai 13,9 persen.
Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp1.905
Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp38.100
- Sigaret Kretek Mesin golongan IIA
Tarif cukai 600 dan Kenaikan 12 persen
Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp1.140
Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp22.800
- Sigaret Kretek Mesin golongan IIB
Tarif cukai naik hingga 600 dan Kenaikan mencapai 14,3 persen.
Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp1.140
Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp22.800
Sigaret Putih Mesin (SPM)
- Sigaret Putih Mesin golongan I
Tarif cukai sebesar 1.065 dan Kenaikan 13,9 persen.
Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp2.005
Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp40.100
- Sigaret Putih Mesin golongan IIA
Kenaikan 13,9 persen dengan Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 2.005
Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp40.100
- Sigaret Putih Mesin golongan IIA
Tarif cukai 635 dan Kenaikan 12,4 persen, dengan Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp1.135 sedangkan Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp22.700
- Sigaret Putih Mesin golongan IIB
Tarif cukai 635 dan Kenaikan 14,4 persen dengan Harga Jual Eceran Minimal (per batang) Rp1.135 dan Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp22.700
Sigaret Kretek Tangan (SKT)
- Sigaret Kretek Tangan golongan IA
Tarif cukai 440 dan Kenaikan 3,5 persen Harga Jual Eceran Minimal (per batang) Rp1.635, sedangkan, Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp32.700.
- Sigaret Kretek Tangan golongan IB
Tarif cukai 345 dan Kenaikan 4,5 persen
Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp1.135
Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp22.700
- Sigaret Kretek Tangan golongan II
Tarif cukai 205 dan Kenaikan 2,5 persen
Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp600
Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp12.000
- Sigaret Kretek Tangan golongan III
Tarif cukai 115 dan Kenaikan 4,5 persen
Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp505
Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp10.100
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Menteri HAM Natalius Pigai Menilai Bagus Rencana Gubernur Jabar Mengirim Siswa Nakal ke Barak Militer
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
Advertisement

Kulonprogo Tunggu Juknis Terkait Transmigrasi Pola Baru, Syaratnya Wajib Ikut Komcad TNI
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- 170 Siswa Keracunan Menu MBG, MPR RI Minta Lakukan Evaluasi Kualitas
- Kasus Kecelakaan Beruntun Tewaskan Pelajar SMAN 2 Bandung, Pengemudi Mobil Jadi Tersangka
- Kemenag Pastikan Seluruh Visa Jemaah Calon Haji Reguler Sudah Diterbitkan
- 10 Jemaah Calon Haji Meninggal Dunia
- Homestay di Kawasan Borobudur Ramai Dikunjungi Wisatawan
- Hasan Nasbi: Mahasiswa Unggah Meme Presiden Prabowo dan Jokowi Sebaiknya Dibina
- Pakistan Sebut Mempertimbangkan Opsi Damai dengan India, Ini Syaratnya
Advertisement