Advertisement
Gojek dan Nadiem Makarim Kena Gugat Ganti Rugi Royalti Rp24,9 Triliun
Nadiem Makarim - Go/Jek.com
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan Nadiem Makarim digugat senilai Rp24,9 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut didaftarkan oleh pihak penggugat yang bernama Hasan Azhari pada hari Jumat (31/12/2021) lalu.
Advertisement
Dalam petitumnya, Hasan meminta majelis hakim mengabulkan gugatannya untuk seluruhnya. Pertama, menyatakan Gojek dan Nadiem Makarim melakukan pelanggaran hak cipta.
Kedua, menghukum PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa dan Nadiem Makarim secara tanggung renteng membayar ganti rugi sebesar Rp10 miliar.
Ketiga, menghukum PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa dan. Nadiem Makarim secara tanggung renteng membayar Royalti Rp24,9 triliun.
Keempat, menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun tergugat mengajukan perlawanan atau kasasi (uitvoerbaar bij voorad).
Kelima, menghukum tergugat 1 dan tergugat II membayar biaya perkara atau apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Reformasi Kalurahan dan Pemberdayaan Kawasan Selatan Jadi Fokus DIY
Advertisement
Haenyeo Jeju Jadi Daya Tarik Wisata Dunia, Kini Krisis Regenerasi
Advertisement
Berita Populer
- Talut Kali Oya Bantul Longsor, Pemkab Libatkan Ahli Konstruksi
- Profil Ratu Maxima yang Sedang Berkunjung ke Indonesia
- Variasi Protein Penting untuk Penuhi Gizi Harian Anak
- Shell Hentikan Pembangunan Pabrik Biofuel Rotterdam Gara-gara Ekonomi
- Siswa MAN 2 Yogyakarta Juara I Kategori Umum di Ajang IMW E-Sport UST
- Resmi! DKI Berlakukan Larangan Jual Beli Daging Anjing dan Kucing
- Olivia Yace Mundur dari Gelar Miss Universe Africa dan Oceania
Advertisement
Advertisement



