Advertisement
Gojek dan Nadiem Makarim Kena Gugat Ganti Rugi Royalti Rp24,9 Triliun
Nadiem Makarim - Go/Jek.com
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan Nadiem Makarim digugat senilai Rp24,9 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut didaftarkan oleh pihak penggugat yang bernama Hasan Azhari pada hari Jumat (31/12/2021) lalu.
Advertisement
Dalam petitumnya, Hasan meminta majelis hakim mengabulkan gugatannya untuk seluruhnya. Pertama, menyatakan Gojek dan Nadiem Makarim melakukan pelanggaran hak cipta.
Kedua, menghukum PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa dan Nadiem Makarim secara tanggung renteng membayar ganti rugi sebesar Rp10 miliar.
Ketiga, menghukum PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa dan. Nadiem Makarim secara tanggung renteng membayar Royalti Rp24,9 triliun.
Keempat, menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun tergugat mengajukan perlawanan atau kasasi (uitvoerbaar bij voorad).
Kelima, menghukum tergugat 1 dan tergugat II membayar biaya perkara atau apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Langgar KH Ahmad Dahlan di Kauman menjadi saksi lahirnya Muhammadiyah
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Anggota Komisi IX DPR Dorong Transparansi Program Makan Bergizi Gratis
- Jejak John Tobing dan Lagu Darah Juang yang Terus Bergema
- Daging Mentah Sebaiknya Tak Dicuci, Ahli Gizi Ungkap Risiko Bakteri
- BGN Sebut SPPG Terima Rp500 Juta per Hari untuk Program MBG
- Solusi Bangun Indonesia Edukasi Keselamatan Tambang di Cilacap
- Ditegur saat Tidur, Pemuda di Gamping Sleman Serang Juru Parkir
- Pemkab Bantul Ajukan Lahan 8,6 Hektare untuk Sekolah Rakyat
Advertisement
Advertisement








