Advertisement
Gojek dan Nadiem Makarim Kena Gugat Ganti Rugi Royalti Rp24,9 Triliun
Nadiem Makarim - Go/Jek.com
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan Nadiem Makarim digugat senilai Rp24,9 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut didaftarkan oleh pihak penggugat yang bernama Hasan Azhari pada hari Jumat (31/12/2021) lalu.
Advertisement
Dalam petitumnya, Hasan meminta majelis hakim mengabulkan gugatannya untuk seluruhnya. Pertama, menyatakan Gojek dan Nadiem Makarim melakukan pelanggaran hak cipta.
Kedua, menghukum PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa dan Nadiem Makarim secara tanggung renteng membayar ganti rugi sebesar Rp10 miliar.
Ketiga, menghukum PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa dan. Nadiem Makarim secara tanggung renteng membayar Royalti Rp24,9 triliun.
Keempat, menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun tergugat mengajukan perlawanan atau kasasi (uitvoerbaar bij voorad).
Kelima, menghukum tergugat 1 dan tergugat II membayar biaya perkara atau apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kunci Masih Menancap, Motor Vario Raib di Depan Rumah Makan Wates
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Integrasi Antarmoda KAI Digenjot untuk Mudik Lebaran 2026
- Prabowo Hadiri Pengukuhan MUI 2025-2030 di Masjid Istiqlal
- Go VHS 2026, Ajang Pameran Inovasi Gim hingga Kuliner Karya Siswa SMK
- BPS DIY Siapkan 3.000 Petugas untuk Sensus Ekonomi 2026 Mulai Mei
- Putin Kecam Serangan Masjid Islamabad sebagai Tindakan Biadab
- Kabar Duka, Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto Meninggal Dunia
- Prabowo Tegaskan Komitmen Lindungi Kekayaan Bangsa dan Perangi Korupsi
Advertisement
Advertisement



