Advertisement
Gojek dan Nadiem Makarim Kena Gugat Ganti Rugi Royalti Rp24,9 Triliun
Nadiem Makarim - Go/Jek.com
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan Nadiem Makarim digugat senilai Rp24,9 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut didaftarkan oleh pihak penggugat yang bernama Hasan Azhari pada hari Jumat (31/12/2021) lalu.
Advertisement
Dalam petitumnya, Hasan meminta majelis hakim mengabulkan gugatannya untuk seluruhnya. Pertama, menyatakan Gojek dan Nadiem Makarim melakukan pelanggaran hak cipta.
Kedua, menghukum PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa dan Nadiem Makarim secara tanggung renteng membayar ganti rugi sebesar Rp10 miliar.
Ketiga, menghukum PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa dan. Nadiem Makarim secara tanggung renteng membayar Royalti Rp24,9 triliun.
Keempat, menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun tergugat mengajukan perlawanan atau kasasi (uitvoerbaar bij voorad).
Kelima, menghukum tergugat 1 dan tergugat II membayar biaya perkara atau apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kasus Korupsi Bohol Gunungkidul Segera Disidang, Dua Tersangka Ditahan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pemda DIY Raih Penghargaan Indeks Harmoni Indonesia 2025
- DLH Gunungkidul Bangun Fasilitas Cuci Truk Sampah di TPAS Wukirsari
- Gubernur Luthfi Dorong Daerah Gelar Forum Bisnis untuk Investasi
- MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Begini Respons Pemerintah
- 1.000 Marbot Bantul Dapat Perlindungan JKK dan JKM
- Tujuh Warga Kulonprogo Terima Bantuan RTLH dari Baznas
- Dewas KPK Telusuri Dugaan Penyidik Enggan Panggil Bobby Nasution
Advertisement
Advertisement




