Advertisement
Gojek dan Nadiem Makarim Kena Gugat Ganti Rugi Royalti Rp24,9 Triliun
Nadiem Makarim - Go/Jek.com
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan Nadiem Makarim digugat senilai Rp24,9 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut didaftarkan oleh pihak penggugat yang bernama Hasan Azhari pada hari Jumat (31/12/2021) lalu.
Advertisement
Dalam petitumnya, Hasan meminta majelis hakim mengabulkan gugatannya untuk seluruhnya. Pertama, menyatakan Gojek dan Nadiem Makarim melakukan pelanggaran hak cipta.
Kedua, menghukum PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa dan Nadiem Makarim secara tanggung renteng membayar ganti rugi sebesar Rp10 miliar.
Ketiga, menghukum PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa dan. Nadiem Makarim secara tanggung renteng membayar Royalti Rp24,9 triliun.
Keempat, menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun tergugat mengajukan perlawanan atau kasasi (uitvoerbaar bij voorad).
Kelima, menghukum tergugat 1 dan tergugat II membayar biaya perkara atau apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Revitalisasi Terminal Imogiri dan Palbapang Bantul Dimulai pada 2026
Advertisement
Kemenpar Kenalkan Wisata Banyuwangi-Bali ke Pasar Global
Advertisement
Berita Populer
- Tiang Bangunan di TPI Baron Gunungkidul Rawan Ambruk
- Kemenekraf: Produk Daur Ulang Jadi Sumber Ekonomi Baru
- 81 Ribu Warga Kulonprogo Terima Bansos, 427 KPM Dinonaktifkan
- DFSK Gelora E Terbaru Meluncur, Harga Rp248 Juta
- Wuling Confero vs Daihatsu Luxio: Mana yang Cocok untuk Travel
- Ibu Hamil Rentan Alami Hipertensi Paru, Ini Penjelasannya
- Kopi Grabag Magelang Ekspor Perdana 17 Ton ke Dubai
Advertisement
Advertisement



