Advertisement
Cara Punya Rumah Sendiri lewat Program Tapera
Tapera - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Memiliki rumah sendiri memang menjadi sebuah impian. Sayangnya, impian memiliki rumah ini seringkali terkendala dengan tingginya harga rumah serta tidak sebanding dengan gaji yang didapat.
Pemerintah sendiri berupaya agar masyarakat Indonesia memiliki hunian yang layak. Salah satunya melalui Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Advertisement
Program Tapera hadir untuk memfasilitasi masyarakat dalam hal pembiayaan rumah layak dengan harga hunian yang murah.
Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk membiayai perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi peserta.
Pada regulasi PP No. 25 Tahun 2020 tentang Tapera, para pekerja/pegawai negeri, swasta dan pegawai mandiri diwajibkan menjadi peserta Tapera.
Sistem Tapera ini menggunakan sistem iuran dari pegawai itu sendiri untuk mendapatkan bantuan pembelian perumahan.
Deputi Komisioner bidang Pemanfaatan Dana Tapera Ariev Bagina Siregar mengatakan untuk para pekerja formal yang ingin menikmati program Tapera, maka wajib didaftarkan sebagai peserta oleh pemberi kerja melalui portal kepesertaan.
BACA JUGA: Mobil TNI Penabrak 2 Sejoli di Nagreg Sering Dibawa Pulang ke Gunungkidul
"Jadi kalau pekerja swasta, pegawai BUMN yang mendaftatkan bagian human resources-nya mendaftarkan pekerja ke Tapera. Kalau pekerja Mandiri yang tidak ada pemberi kerja daftarnya sendiri," ujarnya, Minggu (27/12/2021).
Untuk peserta mandiri/informal, harus mendaftarkan dirinya secara pribadi melalui yang sama yakni melalui laman https://tapera.go.id/pendaftaran-peserta/. Para peserta memilih pendaftaran peserta dan registrasi akses. Lalu, mengisi NIK, NIP dan tanggal lahir sesuai dengan NIP
Setelah itu, klik ‘kirim,’ lalu lakukan pendaftaran dengan mengisi formulir aplikasi peserta berupa data individu, alamat, pekerjaan dan data finansial.
"Jika sudah terdaftar, bisa masuk ke halaman Tapera dengan mengisi NIK dan kata sandi. Cek apakah pendaftaran diri Anda sebagai peserta Tapera diterima pada laman sitara.tapera.go.id/check atau kontak telepon 156," katanya.
Jika para peserta Tapera ingin menggunakan manfaat Tapera baik Kredit Pembiayaan Rumah (KPR), kredit renovasi, dan kredit pembangunan rumah, maka mereka harus menabung dulu selama 12 bulan.
"Nabung dulu 12 bulan, baru bisa manfaatkan Tapera ini," ucapnya.
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi peserta Tapera yakni
- Calon peserta merupakan PNS/TNI/POLRI/Pegawai BUMN/BUMD/Pekerja Swasta/Pekerja Informal/Pekerja Mandiri.
- Peserta WNA pemegang visa dan telah bekerja minimal 6 bulan di Indonesia.
- Usia minimal 20 tahun.
- Menjadi kepesertaan minimal 12 bulan. Termasuk golongan MBR dengan gaji maksimal Rp 8 juta.
- Belum memiliki rumah.
- Memilih penggunaan dana Tapera (beli rumaj pertama, pembangunan rumah pertama , renovasi rumah).
- Dokumen identitas diri berupa KTP/KK/Paspor.
- Mengisi formulir kepesertaan Tapera.
Peserta lalu mendapatkan nomor identitas Tapera sebagai bukti kepesertaan, administrasi, simpanan dan akses informasi Tapera.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Pertimbangkan Jual Jet Tempur F-35 ke Turki, Israel Waspada
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
- Kunjungan ke IKN Tembus 36.700 Orang saat Libur Natal 2025
Advertisement
Advertisement
Inggris Terbitkan Travel Warning Terbaru, Indonesia Masuk Daftar
Advertisement
Berita Populer
- Rayakan Tahun Baru 2026, Ini Agenda Meriah di Jogja
- Inggris Rilis Travel Warning 2026, Indonesia Masuk Daftar Beresiko
- Emas Antam Terjun Bebas, Harga Turun Rp95.000 per Gram
- Uji 67 Mobil Listrik di Suhu Minus 25 Derajat, Ini Hasilnya
- Kapal Wisata Tenggelam di Labuan Bajo, Pencarian Terus Berlanjut
- Serapan Pupuk Bersubsidi di DIY Tembus 90 Persen
- OPINI: Jangan Anggap Sepele Kelaikan Fungsi Gedung, Demi Keselamatan
Advertisement
Advertisement




