Advertisement
Cara Punya Rumah Sendiri lewat Program Tapera
Tapera - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Memiliki rumah sendiri memang menjadi sebuah impian. Sayangnya, impian memiliki rumah ini seringkali terkendala dengan tingginya harga rumah serta tidak sebanding dengan gaji yang didapat.
Pemerintah sendiri berupaya agar masyarakat Indonesia memiliki hunian yang layak. Salah satunya melalui Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Advertisement
Program Tapera hadir untuk memfasilitasi masyarakat dalam hal pembiayaan rumah layak dengan harga hunian yang murah.
Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk membiayai perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi peserta.
Pada regulasi PP No. 25 Tahun 2020 tentang Tapera, para pekerja/pegawai negeri, swasta dan pegawai mandiri diwajibkan menjadi peserta Tapera.
Sistem Tapera ini menggunakan sistem iuran dari pegawai itu sendiri untuk mendapatkan bantuan pembelian perumahan.
Deputi Komisioner bidang Pemanfaatan Dana Tapera Ariev Bagina Siregar mengatakan untuk para pekerja formal yang ingin menikmati program Tapera, maka wajib didaftarkan sebagai peserta oleh pemberi kerja melalui portal kepesertaan.
BACA JUGA: Mobil TNI Penabrak 2 Sejoli di Nagreg Sering Dibawa Pulang ke Gunungkidul
"Jadi kalau pekerja swasta, pegawai BUMN yang mendaftatkan bagian human resources-nya mendaftarkan pekerja ke Tapera. Kalau pekerja Mandiri yang tidak ada pemberi kerja daftarnya sendiri," ujarnya, Minggu (27/12/2021).
Untuk peserta mandiri/informal, harus mendaftarkan dirinya secara pribadi melalui yang sama yakni melalui laman https://tapera.go.id/pendaftaran-peserta/. Para peserta memilih pendaftaran peserta dan registrasi akses. Lalu, mengisi NIK, NIP dan tanggal lahir sesuai dengan NIP
Setelah itu, klik ‘kirim,’ lalu lakukan pendaftaran dengan mengisi formulir aplikasi peserta berupa data individu, alamat, pekerjaan dan data finansial.
"Jika sudah terdaftar, bisa masuk ke halaman Tapera dengan mengisi NIK dan kata sandi. Cek apakah pendaftaran diri Anda sebagai peserta Tapera diterima pada laman sitara.tapera.go.id/check atau kontak telepon 156," katanya.
Jika para peserta Tapera ingin menggunakan manfaat Tapera baik Kredit Pembiayaan Rumah (KPR), kredit renovasi, dan kredit pembangunan rumah, maka mereka harus menabung dulu selama 12 bulan.
"Nabung dulu 12 bulan, baru bisa manfaatkan Tapera ini," ucapnya.
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi peserta Tapera yakni
- Calon peserta merupakan PNS/TNI/POLRI/Pegawai BUMN/BUMD/Pekerja Swasta/Pekerja Informal/Pekerja Mandiri.
- Peserta WNA pemegang visa dan telah bekerja minimal 6 bulan di Indonesia.
- Usia minimal 20 tahun.
- Menjadi kepesertaan minimal 12 bulan. Termasuk golongan MBR dengan gaji maksimal Rp 8 juta.
- Belum memiliki rumah.
- Memilih penggunaan dana Tapera (beli rumaj pertama, pembangunan rumah pertama , renovasi rumah).
- Dokumen identitas diri berupa KTP/KK/Paspor.
- Mengisi formulir kepesertaan Tapera.
Peserta lalu mendapatkan nomor identitas Tapera sebagai bukti kepesertaan, administrasi, simpanan dan akses informasi Tapera.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Greenhouse Melon Ketitang Jadi Daya Tarik Baru Wisata di Klaten
Advertisement
Berita Populer
- Kendaraan Pasukan UNIFIL Italia Ditembak Israel, Roma Panggil Dubes
- Poin Taklimat Prabowo : Soroti Krisis Global, Pertahankan BBM Subsidi
- Dari Dapur Sederhana, Perjuangan Kader Ini Ubah Nasib Balita
- Prabowo Resmikan Pabrik Kendaraan Listrik di Magelang Hari Ini
- Mimpi Baik Ternyata Ada Doanya
- Melonjak, Ini Harga Emas Antam, UBS dan Galeri24 Kamis 9 April 2026
- Hasil Liga Champions: PSG Tampil Menggila, Liverpool Tak Berkutik
Advertisement
Advertisement








