Advertisement
Jokowi Terbitkan Keppres Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional.
Peraturan yang ditetapkan di Jakarta pada 10 Desember 2021 ini dikeluarkan dengan pertimbangan bahwa dalam rangka mempersiapkan sumber daya manusia yang bertalenta dan berdaya saing secara global diperlukan tata kelola dan pembinaan talenta nasional yang komprehensif, berkelanjutan, dan inovatif melalui kebijakan terobosan.
Advertisement
Dikutip dari laman Setkab, Rabu (22/12/2021), kebijakan terobosan dimaksud, dilakukan melalui perumusan dan penyusunan serta penyelenggaraan Grand Design Manajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045, dengan memperhatikan aspek sosial budaya, kemajuan teknologi, dan perkembangan ekonomi.
“Dalam rangka pengoordinasian perumusan dan penyusunan Grand Design Manajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045, dibentuk Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional,” ditegaskan dalam Pasal 1.
Gugus Tugas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden ini memiliki dua tugas.
Pertama, mengoordinasikan perumusan dan penyusunan Grand Design Manajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045 dan kedua, mengoordinasikan perumusan dan penyusunan mekanisme pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian penyelenggaraan Grand Design Manajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045.
Grand Design Manajemen Talenta Nasional sendiri disusun untuk periode Tahun 2022-2045 dan terdiri atas tiga bidang yaitu riset dan inovasi, seni budaya, dan olahraga.
Selanjutnya, disebutkan di Pasal 5, susunan keanggotaan Gugus Tugas ini terdiri dari Ketua yang dijabat oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Menteri PPN/Kepala Bappenas) dengan Wakil Ketua diduduki oleh Kepala Staf Kepresidenan.
Selanjutnya, terdapat Koordinator Bidang Riset dan Inovasi yang dijabat oleh Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Koordinator Bidang Seni Budaya yang dijabat oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), serta Koordinator Bidang Olahraga yang dijabat oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora). Selain itu terdapat juga dua belas anggota yang terdiri dari menteri dan kepala lembaga.
“Dalam melaksanakan tugasnya, Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional melakukan koordinasi, kolaborasi, kerja sama, dan kemitraan dengan kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, orang perseorangan, akademisi, filantropi, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, dunia usaha, media massa, mitra pembangunan, dan pemangku kepentingan lain yang terkait Manajemen Talenta Nasional,” ditegaskan pada Pasal 8.
Adapun, hasil pelaksanaan tugas Gugus Tugas ini meliputi Grand Design Manajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045 serta mekanisme pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian penyelenggaraan Grand Design Manajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045 yang diselesaikan paling lambat dua belas bulan sejak tanggal Keppres ditetapkan.
Hasil pelaksanaan tugas Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional diajukan oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas kepada Presiden dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden (Perpres).
“Masa kerja Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional berakhir paling lama dua belas bulan sejak Grand Design Manajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045 ditetapkan,” ditegaskan dalam Keppres 21/2021 ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 3 Orang Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut, Dedi Mulyadi Minta Maaf dan Janji Berikan Santunan Rp150 juta per Keluarga
- Rangkaian Kegiatan Pernikahan Anak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Ricuh, 3 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut
- Ada Tambang Ilegal di IKN, Menteri ESDM Serahkan Kasus kepada Penegak Hukum
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
Advertisement

Nelayan KulonprogoButuh SPBU Khusus untuk Meringankan Ongkos Produksi
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Merah dan Bawang Merah Turun
- Cegah Praktik Pungli dan ODOL, Kemenhub Bangun Sistem Elektronik
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
- Ini Cara Bedakan Beras Oplosan, Medium dan Premium Versi Bapanas
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Puluhan Tersangka Sindikat Judi Online Jaringan China dan Kamboja Ditangkap Bareskrim Polri
- Sampaikan Dupik, Hasto Kritiyanto Tuding KPK Melakukan Rekayasa Hukum
Advertisement
Advertisement