Advertisement
KPK Kecewa Putusan Kasus Korupsi Garuda

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa lembaganya mengaku kecewa atas putusan pengadilan terkait korupsi pengadaan mesin dan pesawat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Tuntutan jaksa agar uang Rp390 miliar dirampas untuk negara dari terdakwa tidak dikabulkan.
Advertisement
“Menurut kami di KPK itu suatu kegagalan dan buat kami sangat kecewa atas putusan dari majelis hakim,” katanya saat bincang-bincang dengan wartawan.
Alex kemudian mengonstruksi ulang perkara tersebut. Garuda Indonesia dalam pengadaan mesin pesawat Rolls-Royce serta pesawat Airbus, Bombardier, dan ATR menggunakan konsultan.
Penasihat tersebut adalah pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus beneficial owner Connaught Intenational Pte. Soetikno Soedarjo. Perusahaan-perusahaan asal Inggris itu menggunakan jasa Soetikno sebagai advisor.
Rolls-Royce, Bombardier, dan ATR lalu memberikan jatah ke Soetikno. Soetikno juga memberikan upah pemenangan proyek tersebut ke direksi Garuda
“Lalu berdasarkan proses persidangan, semua sudah dinyatakan terbukti bersalah dan uang suap Garuda disita untuk negara,” jelasnya.
Akan tetapi ada tuntutan jaksa yang ditolak majelis hakim. Alex menuturkan bahwa perusahaan yang dikendalikan Soetikno dianggap bisnis yang legal.
Itu sebabnya hakim enggan memvonis untuk merampas uang yang diterima Soetikno. Padahal, jumlahnya sangat besar.
Berdasarkan hitungan Alex, Soetikno sebagai advisor menguasai US$14.629.932 atau dengan kurs rupiah 14.000 berjumlah Rp205 miliar. Lalu €11.553.190 yang dirupiahkan dengan kurs 16.000 sekitar Rp285 miliar.
“Artinya, yang dikuasai Soetikno dan disurat tuntutan yang kami minta ke hakim untuk dirampas masih Rp390 miliar. Itu uang yang gede,” ungkapnya.
Padahal, terang Alex, KPK Inggris dan perusahaan tersebut menganggap apa yang telah dilakukan mereka adalah bagian dari korupsi. Mereka pun telah membayar denda atas tindakannya.
“Sangat aneh ketika di negara lain dianggap suap sementara di sini karena ada kontrak tapi dianggap legal. Padahal di surat dakwaan itu, perusahaan-perusahaan yang dipakai sebagai perantara untuk keruk fee. Ada nilai tambah untuk Garuda? Tidak ada,” terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kemendagri Temukan Perbedaan Data Simpanan Pemda dan BI Rp18 Triliun
- Kejagung Serahkan Uang Rp13,2 Triliun Hasil Sitaan Kasus CPO ke Negara
- Kapal Tanker Federal II Terbakar, 13 Orang Meninggal Dunia
- Unjuk Rasa Pemuda Maroko, Tuntut Pembebasan Demonstran Gerakan GenZ
- Kawasan Gunung Lawu Tak Masuk WKP Panas Bumi, Ini Alasannya
Advertisement

Festival Lampion Terbang Jogja Siap Terangi Langit Goa Cemara
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- SEA Games 2025, Timnas Putri Indonesia Segrup dengan Thailand
- Kehadiran Satgas MBG Diklaim Perkuat Koordinasi Lintas OPD
- Pakistan dan Afghanistan Sepakat Gencatan Senjata
- Paes Berpeluang Jadi WNI Pertama di Play-off Major League Soccer
- Baterai Litium Terbakar di Penerbangan Air China
- Perpusda Sleman Ditutup Sementara untuk Renovasi Atap
- Kalahkan Fulham, Arsenal Torehkan Dua Rekor di Liga Inggris
Advertisement
Advertisement