Advertisement
KPK Kecewa Putusan Kasus Korupsi Garuda
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis )19/11/2020). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa lembaganya mengaku kecewa atas putusan pengadilan terkait korupsi pengadaan mesin dan pesawat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Tuntutan jaksa agar uang Rp390 miliar dirampas untuk negara dari terdakwa tidak dikabulkan.
Advertisement
“Menurut kami di KPK itu suatu kegagalan dan buat kami sangat kecewa atas putusan dari majelis hakim,” katanya saat bincang-bincang dengan wartawan.
Alex kemudian mengonstruksi ulang perkara tersebut. Garuda Indonesia dalam pengadaan mesin pesawat Rolls-Royce serta pesawat Airbus, Bombardier, dan ATR menggunakan konsultan.
Penasihat tersebut adalah pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus beneficial owner Connaught Intenational Pte. Soetikno Soedarjo. Perusahaan-perusahaan asal Inggris itu menggunakan jasa Soetikno sebagai advisor.
Rolls-Royce, Bombardier, dan ATR lalu memberikan jatah ke Soetikno. Soetikno juga memberikan upah pemenangan proyek tersebut ke direksi Garuda
“Lalu berdasarkan proses persidangan, semua sudah dinyatakan terbukti bersalah dan uang suap Garuda disita untuk negara,” jelasnya.
Akan tetapi ada tuntutan jaksa yang ditolak majelis hakim. Alex menuturkan bahwa perusahaan yang dikendalikan Soetikno dianggap bisnis yang legal.
Itu sebabnya hakim enggan memvonis untuk merampas uang yang diterima Soetikno. Padahal, jumlahnya sangat besar.
Berdasarkan hitungan Alex, Soetikno sebagai advisor menguasai US$14.629.932 atau dengan kurs rupiah 14.000 berjumlah Rp205 miliar. Lalu €11.553.190 yang dirupiahkan dengan kurs 16.000 sekitar Rp285 miliar.
“Artinya, yang dikuasai Soetikno dan disurat tuntutan yang kami minta ke hakim untuk dirampas masih Rp390 miliar. Itu uang yang gede,” ungkapnya.
Padahal, terang Alex, KPK Inggris dan perusahaan tersebut menganggap apa yang telah dilakukan mereka adalah bagian dari korupsi. Mereka pun telah membayar denda atas tindakannya.
“Sangat aneh ketika di negara lain dianggap suap sementara di sini karena ada kontrak tapi dianggap legal. Padahal di surat dakwaan itu, perusahaan-perusahaan yang dipakai sebagai perantara untuk keruk fee. Ada nilai tambah untuk Garuda? Tidak ada,” terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kapal Perang Iran Karam di Samudra Hindia, 101 Hilang
- Skandal Goreng Saham, OJK Bekukan Aset Rp14 Triliun dan 2 Tersangka
- Drama OTT Bupati Pekalongan, KPK Tangkap Fadia Arafiq di SPKLU
- Bahlil Buka-bukaan Stok BBM RI Cuma Cukup 25 Hari, Ini Alasannya
- Skandal Manipulasi IPO, OJK Geledah Kantor Sekuritas PT MASI di SCBD
Advertisement
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Berita Populer
- Hujan Es Guyur Semin 10 Menit, Puluhan Rumah Rusak
- Operasi Pasar di Kulonprogo 12 Hari Jelang Lebaran
- Pengusaha Gunungkidul Diminta Bayar THR Tepat Waktu
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Hari Ini, Rabu 4 Maret 2026
- Jadwal Pemadaman Listrik Jogja Rabu 4 Maret 2026, Cek Lokasi Terdampak
- Perpanjang SIM di Gunungkidul Lebih Mudah, Ini Lokasinya
- Jadwal Kereta Bandara Jogja Terbaru, Rabu 4 Maret 2026
Advertisement
Advertisement








