Advertisement
KPK Kecewa Putusan Kasus Korupsi Garuda
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa lembaganya mengaku kecewa atas putusan pengadilan terkait korupsi pengadaan mesin dan pesawat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Tuntutan jaksa agar uang Rp390 miliar dirampas untuk negara dari terdakwa tidak dikabulkan.
Advertisement
“Menurut kami di KPK itu suatu kegagalan dan buat kami sangat kecewa atas putusan dari majelis hakim,” katanya saat bincang-bincang dengan wartawan.
Alex kemudian mengonstruksi ulang perkara tersebut. Garuda Indonesia dalam pengadaan mesin pesawat Rolls-Royce serta pesawat Airbus, Bombardier, dan ATR menggunakan konsultan.
Penasihat tersebut adalah pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus beneficial owner Connaught Intenational Pte. Soetikno Soedarjo. Perusahaan-perusahaan asal Inggris itu menggunakan jasa Soetikno sebagai advisor.
Rolls-Royce, Bombardier, dan ATR lalu memberikan jatah ke Soetikno. Soetikno juga memberikan upah pemenangan proyek tersebut ke direksi Garuda
“Lalu berdasarkan proses persidangan, semua sudah dinyatakan terbukti bersalah dan uang suap Garuda disita untuk negara,” jelasnya.
Akan tetapi ada tuntutan jaksa yang ditolak majelis hakim. Alex menuturkan bahwa perusahaan yang dikendalikan Soetikno dianggap bisnis yang legal.
Itu sebabnya hakim enggan memvonis untuk merampas uang yang diterima Soetikno. Padahal, jumlahnya sangat besar.
Berdasarkan hitungan Alex, Soetikno sebagai advisor menguasai US$14.629.932 atau dengan kurs rupiah 14.000 berjumlah Rp205 miliar. Lalu €11.553.190 yang dirupiahkan dengan kurs 16.000 sekitar Rp285 miliar.
“Artinya, yang dikuasai Soetikno dan disurat tuntutan yang kami minta ke hakim untuk dirampas masih Rp390 miliar. Itu uang yang gede,” ungkapnya.
Padahal, terang Alex, KPK Inggris dan perusahaan tersebut menganggap apa yang telah dilakukan mereka adalah bagian dari korupsi. Mereka pun telah membayar denda atas tindakannya.
“Sangat aneh ketika di negara lain dianggap suap sementara di sini karena ada kontrak tapi dianggap legal. Padahal di surat dakwaan itu, perusahaan-perusahaan yang dipakai sebagai perantara untuk keruk fee. Ada nilai tambah untuk Garuda? Tidak ada,” terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Lulusan Pertanahan Disebut AHY Harus Tahu Perkembangan Teknologi
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- 4 Pelaku Penganiayaan Siswa SMPN 55 Barombong Masih di Bawah Umur
- DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Etik Ketua dan Anggota KPU RI
- Kemenkes Buka Pendaftaran Lowongan Nakes untuk 4 Rumah Sakit
- Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Gorontalo
- Menhub Kunker ke Jepang: Indonesia Tingkatkan Kerja Sama Bidang Transportasi
- Pejabat Kementerian ESDM Diperiksa Terkait Korupsi Timah Triliunan Rupiah
- Wakil Presiden Dijadwalkan Membuka Rakernas Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting
Advertisement
Advertisement