Advertisement
KPK Kecewa Putusan Kasus Korupsi Garuda
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis )19/11/2020). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa lembaganya mengaku kecewa atas putusan pengadilan terkait korupsi pengadaan mesin dan pesawat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Tuntutan jaksa agar uang Rp390 miliar dirampas untuk negara dari terdakwa tidak dikabulkan.
Advertisement
“Menurut kami di KPK itu suatu kegagalan dan buat kami sangat kecewa atas putusan dari majelis hakim,” katanya saat bincang-bincang dengan wartawan.
Alex kemudian mengonstruksi ulang perkara tersebut. Garuda Indonesia dalam pengadaan mesin pesawat Rolls-Royce serta pesawat Airbus, Bombardier, dan ATR menggunakan konsultan.
Penasihat tersebut adalah pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus beneficial owner Connaught Intenational Pte. Soetikno Soedarjo. Perusahaan-perusahaan asal Inggris itu menggunakan jasa Soetikno sebagai advisor.
Rolls-Royce, Bombardier, dan ATR lalu memberikan jatah ke Soetikno. Soetikno juga memberikan upah pemenangan proyek tersebut ke direksi Garuda
“Lalu berdasarkan proses persidangan, semua sudah dinyatakan terbukti bersalah dan uang suap Garuda disita untuk negara,” jelasnya.
Akan tetapi ada tuntutan jaksa yang ditolak majelis hakim. Alex menuturkan bahwa perusahaan yang dikendalikan Soetikno dianggap bisnis yang legal.
Itu sebabnya hakim enggan memvonis untuk merampas uang yang diterima Soetikno. Padahal, jumlahnya sangat besar.
Berdasarkan hitungan Alex, Soetikno sebagai advisor menguasai US$14.629.932 atau dengan kurs rupiah 14.000 berjumlah Rp205 miliar. Lalu €11.553.190 yang dirupiahkan dengan kurs 16.000 sekitar Rp285 miliar.
“Artinya, yang dikuasai Soetikno dan disurat tuntutan yang kami minta ke hakim untuk dirampas masih Rp390 miliar. Itu uang yang gede,” ungkapnya.
Padahal, terang Alex, KPK Inggris dan perusahaan tersebut menganggap apa yang telah dilakukan mereka adalah bagian dari korupsi. Mereka pun telah membayar denda atas tindakannya.
“Sangat aneh ketika di negara lain dianggap suap sementara di sini karena ada kontrak tapi dianggap legal. Padahal di surat dakwaan itu, perusahaan-perusahaan yang dipakai sebagai perantara untuk keruk fee. Ada nilai tambah untuk Garuda? Tidak ada,” terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Batas Lapor SPT 30 April, Telat Kena Denda Rp100.000
- Terjebak di Lantai 23, Ini Pesan di Baju Selamatkan Penghuni Kebakaran
- KUR Perumahan Tembus Rp14 Triliun, Pemerintah Genjot Kota Satelit
- Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Aceh, Pemkot: Hanya 6 TPA Berizin
- Usulan Kurikulum Keselamatan Transportasi Muncul Usai Tragedi Bekasi
Advertisement
FIB UGM Tegas, Tak Bela Dosen Terkait Kasus Daycare Little Aresha
Advertisement
Thailand Bakal Hapus Bebas Visa, Turis Wajib Verifikasi Saldo Keuangan
Advertisement
Berita Populer
- 95 Pelanggaran TKA SD-SMP Terungkap, Mayoritas Dilakukan Pengawas
- MayDay 2026, Bupati Sleman Gelar Dialog dengan Serikat Buruh
- Kolaborasi IDM-BTN Dorong Pariwisata Budaya Kelas Dunia
- Tanggul Sungai Plumbon Jebol, Banjir Rendam Mangkang Kulon Semarang
- Daftar KA Tambahan Jogja untuk Libur Panjang Mei, Cek di Sini
- Update Puting Beliung Sleman Rusak 20 Titik, Ngaglik Terparah
- 584 Siswa dan Guru di Klaten Diduga Keracunan MBG
Advertisement
Advertisement







