Advertisement

Korban Erupsi Gunung Semeru Minta Keringanan Kredit ke OJK

Dionisio Damara
Selasa, 14 Desember 2021 - 07:27 WIB
Sunartono
Korban Erupsi Gunung Semeru Minta Keringanan Kredit ke OJK Seorang warga mengangkut barang yang bisa diselamatkan dari rumahnya yang hancur akibat erupsi gunung Semeru yang meluncurkan awan panas di desa Supiturang, Lumajang, Jawa Timur, Minggu (5/12/2021). Luncuran awan panas akibat letusan gunung Semeru mengakibatkan puluhan rumah di dua kecamatan rusak dan delapan kecamatan terdampak abu vulkanik. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto - foc

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Ribuan debitur yang terdampak bencana alam erupsi Gunung Semeru di Jawa Timur meminta kebijakan restrukturisasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal itu disampaikan oleh anggota Komisi XI DPR RI Charles Meikyansah dalam Rapat Kerja dengan OJK, Senin (13/12/2021). Charles mengatakan bahwa sebanyak 6.380 debitur terdampak awan guguran panas erupsi Gunung Semeru.

Advertisement

“Debitur terdampak itu kebanyakan adalah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah [UMKM] di bidang jasa angkutan, makanan dan minuman dan usaha lainnya,” pungkasnya.

Charles menyatakan bahwa para pelaku UMKM yang melapor ke DPR meminta agar kredit mereka dapat direstrukturisasi lantaran kegiatan usaha belum bisa berlangsung normal.

Dia pun berharap para debitur korban erupsi Gunung Semeru bisa mendapatkan perhatian, setidaknya untuk mendapatkan keringanan pembayaran utang dan pinjaman.

Di sisi lain, rapat tersebut menyetujui rencana kerja dan anggaran pengeluaran operasional Otoritas Jasa Keuangan tahun 2022 sebesar Rp6,325 triliun

Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto menjelaskan bahwa anggaran itu akan digunakan untuk kegiatan operasional senilai Rp521,8 miliar, kegiatan administratif Rp5,26 triliun, pengadaaan aset Rp543,53 miliar, dan kegiatan pendukung lainnya Rp80,94 juta.

Dito menyampaikan bahwa Indikator Kinerja Utama (IKU) OJK pada 2022 diharapkan bisa dicapai secara efektif dan efisien dibandingkan tahun sebelumnya. Penyesuaian anggaran pengeluaran OJK 2022 disampaikan pada kuartal I/2022 untuk ditetapkan Komisi XI DPR.

OJK juga diharapkan mampu mendorong percepatan transformasi ekonomi digital, meningkatkan efektivitas program inklusi keuangan, dan perlindungan konsumen. Selain itu juga mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui penguatan sektor jasa keuangan syariah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Budayawan di Jogja Dilibatkan Pembuatan Maskot Pilkada 2024

Jogja
| Rabu, 24 April 2024, 14:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement