Advertisement
Dituntut Mati, Terdakwa Korupsi Asabri Heru Hidayat Sebut Jaksa Menyalahgunakan Kekuasaan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Jaksa penuntut umum KPK menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap bos PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat.
Heru tidak menerima, dan menyebut jaksa menyalahgunakan kekuasaan atau abuse of power. Dalam nota pembelaannya, Heru mengatakan bahwa jaksa dianggap pongah karena menuntut dia dengan hukuman mati. Hal tersebut dianggap tidak sesuai dengan koridor hukum dan moral.
Advertisement
“Sunguh kezaliman yang luar biasa. Kezaliman yang berlindung dari topeng penegak hukum,” katanya dibacakan oleh tim kuasa hukum di PN Jakarta Pusat, Senin (13/12/2021).
BACA JUGA: Area Parkir Stasiun Tugu Jogja Makin Luas, Sejumlah Kios Warga Dibongkar
Heru memaparkan kenapa menyebut jaksa telah melakukan kezaliman yang luar biasa. Dalam surat dakwaan, jaksa tidak pernah mencantumkan pasal 2 ayat 2 UU Tindak Pidana Korupsi. Bahkan tidak ada dalam awal mula penyidikan perkara. Padahal, ancaman hukuman mati hanya ada pada pasal tersebut. Lalu, klaim Heru, jaksa dalam surat tuntutannya menuntut agar dia dihukum mati.
Jaksa, tambah Heru, hanya menyebut dia bersalah di pasal 2 ayat 1 UU Tipikor. Itu sebabnya Heru menilai jaksa menuntut di luar dakwaan.
Menurutnya, melalui tim kuasa hukum, jaksa dalam persidangan harus membuktikan dakwaan. Selain itu, juga menuntut sesuai koridor dakwaan.
Sedangkan pada persidangan yang hingga harus menetapkannya sebagai terdakwa, ada karena surat dakwaan. Dengan begitu, sangat jelas jaksa dianggap melakukan tuntutan di luar koridor hukum.
Heru lalu mengambil contoh kasus Dicky Iskandardinata yang dituntut mati, tapi di luar dakwaan. Sama sepertinya, jaksa tidak menggunakan pasal 2 ayat 2 UU Tipikor.
“Dalam putusannya, majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan mati dengan alasan pasal 2 ayat 2 tidak ada di dalam dakwaan. Bahkan, putusan tersebut dikuatkan putusan kasasi yang majelisnya diketuai almarhum Artidjo alkostar,” jelasnya.
Dalam dakwaan jaksa pekan lalu, Heru dinilai terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asabri (Persero) yang merugikan negara Rp22,7 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pembeli Beras SPHP Wajib Difoto, Ini Penjelasan dari Perum Bulog
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
Advertisement
Hari Pertama MPLS di SMPN 1 Banguntapan Dimulai dengan Penyerahan Simbolis Siswa Baru
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tukin ASN DKI yang Telat di Hari Pertama Sekolah akan Dipotong
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Operasi Patuh 2025 Dimulai Hari Ini Hingga 27 Juli Mendatang, Berikut Jenis Pelanggaran dan Denda Tilangnya, Paling Tinggi Rp1 Juta
- Mensos Tegaskan Masa Orientasi Siswa Sekolah Rakyat Sekitar 15 Hari
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
Advertisement
Advertisement