Advertisement
Dituntut Mati, Terdakwa Korupsi Asabri Heru Hidayat Sebut Jaksa Menyalahgunakan Kekuasaan
Terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat berjalan saat mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2020). ANTARA FOTO - M Risyal Hidayat
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Jaksa penuntut umum KPK menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap bos PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat.
Heru tidak menerima, dan menyebut jaksa menyalahgunakan kekuasaan atau abuse of power. Dalam nota pembelaannya, Heru mengatakan bahwa jaksa dianggap pongah karena menuntut dia dengan hukuman mati. Hal tersebut dianggap tidak sesuai dengan koridor hukum dan moral.
Advertisement
“Sunguh kezaliman yang luar biasa. Kezaliman yang berlindung dari topeng penegak hukum,” katanya dibacakan oleh tim kuasa hukum di PN Jakarta Pusat, Senin (13/12/2021).
BACA JUGA: Area Parkir Stasiun Tugu Jogja Makin Luas, Sejumlah Kios Warga Dibongkar
Heru memaparkan kenapa menyebut jaksa telah melakukan kezaliman yang luar biasa. Dalam surat dakwaan, jaksa tidak pernah mencantumkan pasal 2 ayat 2 UU Tindak Pidana Korupsi. Bahkan tidak ada dalam awal mula penyidikan perkara. Padahal, ancaman hukuman mati hanya ada pada pasal tersebut. Lalu, klaim Heru, jaksa dalam surat tuntutannya menuntut agar dia dihukum mati.
Jaksa, tambah Heru, hanya menyebut dia bersalah di pasal 2 ayat 1 UU Tipikor. Itu sebabnya Heru menilai jaksa menuntut di luar dakwaan.
Menurutnya, melalui tim kuasa hukum, jaksa dalam persidangan harus membuktikan dakwaan. Selain itu, juga menuntut sesuai koridor dakwaan.
Sedangkan pada persidangan yang hingga harus menetapkannya sebagai terdakwa, ada karena surat dakwaan. Dengan begitu, sangat jelas jaksa dianggap melakukan tuntutan di luar koridor hukum.
Heru lalu mengambil contoh kasus Dicky Iskandardinata yang dituntut mati, tapi di luar dakwaan. Sama sepertinya, jaksa tidak menggunakan pasal 2 ayat 2 UU Tipikor.
“Dalam putusannya, majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan mati dengan alasan pasal 2 ayat 2 tidak ada di dalam dakwaan. Bahkan, putusan tersebut dikuatkan putusan kasasi yang majelisnya diketuai almarhum Artidjo alkostar,” jelasnya.
Dalam dakwaan jaksa pekan lalu, Heru dinilai terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asabri (Persero) yang merugikan negara Rp22,7 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Wabah Flu Burung Jerman Berpotensi Menyebar ke Negara Tetangga Eropa
- Diguyur Hujan Deras, Semarang Kembali Banjir
- Tokoh hingga Sultan dari Berbagai Daerah Mendeklarasikan FKN
- Ketum Muhammadiyah Berharap Generasi Muda Mewarisi Nilai Sumpah Pemuda
- Seorang Penumpang Meninggal Dunia di Bandara Soekarno-Hatta
Advertisement
Siswa SMP Kulonprogo Terjerat Judol dan Pinjol Kini Sekolah Daring
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Viral Hujan Api di Festival Lampion Bantul, Ini Penjelasan Panitia
- Sempat Ditutup Akibat Langgar SOP, 12 SPPG Beroperasi Kembali
- DPR RI: Biaya Haji Masih Bisa Diturunkan Lagi
- 12.500 Guru Belum Sarjana Akan Dibantu Lewat Skema RPL
- Guru dan Siswa Keracunan, Distribusi MBG di SMPN 2 Mlati Disetop
- Purbaya: Presiden Prabowo Berhasil Pulihkan Optimisme Publik
- Palang Merah dan Tim Mesir Cari Jenazah Sandera di Gaza
Advertisement
Advertisement



