Advertisement
Tarif Cukai Naik, Ini Rincian Harga Rokok per Bungkusnya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Pemerintah menetapkan rata-rata kenaikan cukai rokok pada 2022 di angka 12 persen, tetapi khusus untuk produk sigaret kretek tangan atau SKT hanya naik 4,5 persen. Kenaikan tarif cukai berlaku berbeda-beda untuk setiap jenis atau golongan rokok.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa Presiden Joko Widodo memberikan arahan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada 2022 harus berada di rentang 10 persen—12,5 persen. Kementerian Keuangan pun menetapkan kenaikan rata-rata cukai rokok di angka 12 persen.
Advertisement
"Untuk SKT, Bapak Presiden memberikan arahan kenaikan tidak melebihi 4,5 persen," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers kebijakan CHT 2022, Senin (13/12/2021) sore.
Dia menjelaskan bahwa pemerintah turut melakukan penyederhanaan golongan dalam penerapan tarif cukai. Namun, secara keseluruhan seluruh golongan mengalami kenaikan tarif cukai mulai dari 2,5 persen hingga 14,4 persen.
Menurut Sri Mulyani terdapat perbedaan kenaikan tarif cukai cukup tinggi antara rokok yang diproduksi dengan mesin dan rokok yang diproduksi dengan tangan. Hal tersebut, menurutnya, sebagai bentuk keberpihakan terhadap industri padat karya.
Berikut rincian harga jual eceran (HJE) rokok per bungkus, atau 20 batang, pada 2022 setelah kenaikan cukai rata-rata 12 persen:
Golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM)
SKM I: harga per bungkus 38.100, tarif cukai 985 (naik 13,9 persen)
SKM IIA: harga per bungkus 22.800, tarif cukai 600 (naik 12,1 persen)
SKM IIB: harga per bungkus 22.800, tarif cukai 600 (naik 14,3 persen)
Golongan Sigaret Putih Mesin (SPM)
SPM I: harga per bungkus 40.100, tarif cukai 1.065 (naik 13,9 persen)
SPM IIA: harga per bungkus 22.700, tarif cukai 635 (naik 12,4 persen)
SPM IIB: harga per bungkus 22.700, tarif cukai 635 (naik 14,4 persen)
Golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT)
SKT IA: harga per bungkus 32.700, tarif cukai 440 (naik 3,5 persen)
SKT IB: harga per bungkus 22.700, tarif cukai 345 (naik 4,5 persen)
SKT II: harga per bungkus 12.000, tarif cukai 205 (naik 2,5 persen)
SKT II: harga per bungkus 10.100, tarif cukai 115 (naik 4,5 persen)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
Advertisement

Keputusan MK 135 Belum Jadi Solusi Persoalan Demokrasi Elektoral
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Jumlah Jemaah Haji Meninggal Dunia Terus Bertambah, Capai 418 Orang
- Dirut Sritex Iwan Lukminto Klaim Uang Tunai Rp2 Miliar Disita Kejagung Adalah Tabungan Keluarga
- Viral Video Pria Pamer Senjata Api dan Mengaku dari Ring 1 Istana, Pelaku Diringkus Polisi
- KPK Cekal Mantan Wadirut BRI ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC
- Kejagung Periksa Pihak Google Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
- Kemenag Siapkan Regulasi Terkait Tata Kelola Rumah Doa
- Api Melahap RS Hermina Jakarta, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
Advertisement
Advertisement